Berita

Merancang aturan sertifikasi yang ramah bagi industri lokal

Pemerintah Berau merancang peraturan sertifikasi kayu untuk memberikan dampak positif pada industri kayu kecil lokal
Bagikan
0
Sertifikasi kayu sebagai salah satu mekanisme tata kelola manajemen hutan. Michael Padmanaba/CIFOR

Bacaan terkait

Kabupaten Berau di Kalimantan Timur merupakan salah satu kabupaten kaya dengan sumber daya hutan. Jadi wajar bila pembangunan di kawasan tersebut melaju pesat. Hampir setiap hari, truk-truk batu bara menyusuri jalan – jalan tempat penggalian tambang menuju pelabuhan, mengisi tongkang-tongkang terbuka dengan batu bara untuk kemudian dikapalkan. Lahan-lahan hutan dibuka untuk membuat jalan menuju perkebunan kelapa sawit. Laju deforestasi melonjak menjadi hampir dua kali lipat sejak tahun 2000 (dari 12.833 ha pada 2000 menjadi 20.760 ha pada 2012).

Lima belas tahun silam, bandara Kalimarau hanya mempunyai satu landasan pacu. Banyak hewan peliharaan penduduk setempat merumput di sekitar bandara. Dan penduduk menggunakan bandara untuk tempat berlatih mengemudi.

Tetapi sekarang, para penumpang disambut oleh kilauan baja, kaca dan krom dari bangunan bertingkat bandara – suatu  bukti pelaksanaan rencana pembangunan daerah di mana kabupaten Berau dikenal sebagai  salah satu sumber utama batu bara dan gas di masa depan.

Walaupun terjadi banyak perubahan, 75 persen dari area Berau seluas 2,2 juta hektar masih terdiri dari hutan primer dan sekunder. Hutan-hutan ini adalah rumah dari salah satu populasi orang hutan terbesar di dunia, dan juga untuk 80 spesies pohon yang terancam punah.

Pengelolaan yang efektif dari hutan ini masih berada pada tahap sangat dini. Banyak peraturan yang tidak ditegakkan, yang berarti bahwa para pembalak skala kecil masih dianggap ‘ilegal’ berdasarkan hukum.

Tetapi sekarang, kegiatan mereka mungkin tidak lagi luput dari pengamatan.

PELACAKAN KAYU

Pada tahun 2009, pemerintah pusat menerbitkan peraturan sertifikasi kayu yang akhirnya dapat menjangkau hutan-hutan ini dan berdampak pada industri kayu yang memanfaatkan mereka.

Sistem Verifikasi Legalistas Kayu (SLVK) merupakan undang-undang nasional yang mensyaratkan semua produsen kayu di seluruh Indonesia mendapatkan sertifikasi. Hal ini berarti bahwa semua pemasok kayu harus membayar untuk mendaftar dan menjalani audit sebagai bukti legalitas sumber kayu. SVLK direncanakan mulai berlaku tahun 2012, sayangnya penyerapan oleh pemerintah daerah dan provinsi masih berjalan lambat.

Pemerintah kabupaten Berau sekarang sedang berusaha mengubah hal tersebut.

Tahap pertama dari pengembangan kebijakan oleh pemerintah ialah mencari masukan dari para pemangku kepentingan dan para pakar — untuk saling berbagi rekomendasi pengetahuan dan kebijakan terkait legalitas kayu.

“Kami tidak ingin masyarakat dituduh melanggar undang-undang dan berhadapan dengan penegak hukum karena kurang memahami  pengetahuan (kayu) legal,” ujar Syarifatul Syadiah, Bupati Kabupaten Berau.

Baru-baru ini, satu tim peneliti Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR) menghadiri undangan audisi dengan pemerintah kabupaten Berau untuk membantu otoritas daerah setempat merancang berbagai peraturan baru yang sesuai dengan industri kayu setempat.

Para peneliti tersebut sebelumnya telah mempelajari dampak verifikasi legalitas kayu di perusahaan berskala kecil sebagai bagian dari proyek ProFormal . Proyek tersebut membandingkan berbagai masalah verifikasi legalitas kayu untuk perusahaan skala kecil di lima negara, dan Indonesia adalah salah satunya.

“Kami menyambut kesempatan untuk berkontribusi pada proses pembuatan kebijakan setempat di sektor kehutanan, khususnya di Indonesia di mana pemerintah daerah mungkin kekurangan sumber daya yang diperlukan untuk memiliki basis pengetahuan yang kokoh dalam pengambilan keputusan,” ujar Kyrstof Obidzinski, penulis utama studi tersebut. Obidzinski sedang bekerja untuk CIFOR saat itu, tetapi sekarang bekerja untuk Wood & Wayside International, Inc. yang berbasis di Bogor.

“Bila Berau ingin melihat tingkat pertumbuhan yang sama dengan telah terjadi selama 15 tahun terakhir, cara terbentuknya berbagai peraturan ini dapat memberi dampak yang nyata. Namun untuk mencapai kepatuhan di seluruh industri tidak akan mudah,” ujarnya.

Menegakkan sertifikasi merupakan hal sulit karena sebagian besar dari operator kecil ini tidak memenuhi persyaratan legal bisnis dasar

Heru Komarudin

ANCAMAN PEMBALAKAN LIAR

Sektor kayu informal di Berau terdiri dari kurang lebih seribu orang dalam 175 kelompok penebang kayu berskala kecil, dikenal sebagai pembalak lokal, yang tersebar di seluruh hutan-hutan di kabupaten Berau.

Para pembalak ini memasok pasaran lokal dengan sumber kayu murah ilegal.

“Menegakkan sertifikasi merupakan hal sulit karena sebagian besar dari operator kecil ini tidak memenuhi persyaratan legal bisnis dasar,” ujar Heru Komarudin, seorang ilmuwan CIFOR yang bekerja pada proyek riset.

Dody Hernawan, seorang peneliti CIFOR, memperkirakan bahwa lebih dari 90 persen kayu yang digunakan di pasar domestik berasal dari sektor penebangan informal, yang menjadikannya ilegal.

Di atas semuanya itu, sertifikasi meningkatkan biaya operasi untuk para pembalak skala kecil, yang menaikkan biaya kayu-yang berakibat pada keterjangkauan dan pasokan kayu untuk produksi lokal.

Untuk menggeser keadaan status quo tersebut, Pemerintah Kabupaten Berau sedang menyusun berbagai peraturan baru untuk meningkatkan sertifikasi, khususnya yang ditujukan pada para pemasok informal.

“Sebagai pembuat kebijakan, kami mendukung legalisasi karena hal tersebut berkontribusi pada pendapatan daerah dan mengurangi transaksi suap,” ujar Syarifatul Syadiah.

Tetapi Syarifatul Syadiah juga menyadari akan berbagai kesulitan yang menunggunya. “Undang-undang ini merupakan bagian dari suatu proses panjang — tidak ada hasil yang instan karena menghilangkan kebiasaan semacam itu bukanlah pekerjaan mudah.”

Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi Pablo Paccheco di p.pacheco@cgiar.org .
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Deforestasi Sertifikasi Kayu

Lebih lanjut Deforestasi or Sertifikasi Kayu

Lihat semua