Berita

Menjawab tantangan REDD+ di Indonesia

Melalui Kesepakatan Paris skema REDD+ kembali diteguhkan. Apa implikasinya bagi pelaksanaan REDD+ di Indonesia?
Bagikan
0
Seorang anak mengayuh kano di desa Pengerak, Danau Sentarum, Kalimantan Barat. Setiap wilayah Indonesia memiliki tantangan berbeda untuk pelaksanaan REDD+. Ramadian Bachtiar/CIFOR

Bacaan terkait

Setelah REDD+ disepakati pada Konferensi Iklim Paris, Indonesia melangkah cepat inisiatif ini diterapkan sepenuhnya di lapangan.

“Kita tidak lagi berbicara soal tantangan atau peluang (REDD+). Tetapi, kini kita berbicara bagaimana menjawab tantangan,” kata Nur Masripatin, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada Festival Iklim di Jakarta awal Februari 2016.

Sejak tahun 2000 Indonesia telah mendorong agenda REDD+, sejak masih bernama RED hingga sekarang berproses menambahkan ‘D’ untuk degradasi lahan dan ‘+’. Tercatat hingga saat ini, terdapat 17 keputusan COP yang dapat diterjemahkan menjadi kebijakan nasional di negara-negara yang mengadopsi skema REDD+.

Di tingkat nasional, pengembangan REDD+ dalam hal institusionalisasi, pembuatan kebijakan, dan aktivitas di lapangan sangatlah dinamis.

Sebelum dilebur dan menjadi bagian Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK), Indonesia membentuk lembaga REDD+ yang juga menjadi bagian kesepakatan bilateral dengan Norwegia.

Kita tidak lagi berbicara soal tantangan atau peluang (REDD+). Tetapi, kini kita berbicara bagaimana menjawab tantangan

Nur Masripatin

Dengan usia yang terbilang singkat, kurang dari setahun, Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ (Satgas REDD+) berhasil memfasilitasi enam provinsi percontohan yang rentan kebakaran hutan dan lahan, termasuk membentuk Strategi Nasional REDD+ dan penegakkan hukum.

“Proyek REDD+ sangat beragam, dari skala, lingkup aktivitas, metodologi, asumsi karbon, dan banyak yang perlu dicatat lagi. Kami perlu mengidentifikasi beberapa fokus pada Tahap 2 (kesepakatan dengan Norwegia) pada 2013 dan kami perlu mengkaji lagi mana yang berjalan dan mana yang tidak,” kata Masripatin.

Ia menyatakan bahwa penundaan pengembangan REDD+ terjadi karena perubahan politik, khususnya penggabungan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

“Dengan integrasi ini, kami hanya baru mulai proses operasional pada 1 Juni 2015. Kami (Indonesia dan Norwegia) sepakat tahap transisi hingga pertengahan tahun,” katanya seraya menambahkan target tenggat waktu 2018 untuk implementasi penuh REDD+.

Sebagai tambahan, ia menyatakan program REDD+ akan juga mencakup mata pencaharian dan peningkatan kapasitas.

“Kini digabung program pembendungan kanal, pembasahan kembali lahan gambut dengan penghidupan dan peningkatan kapasitas dengan harapan hal ini dapat langgeng,” jelasnya.

Daniel Murdiyarso, ilmuwan utama Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR), menyatakan bahwa tantangan masa depan REDD+ adalah seputar tenurial, berupa tenurial lahan, tenurial pohon dan tenurial karbon yang perlu diatasi.

“Jika seseorang mengelola lahan, menanam pohon dan memelihara lahan gambut yang bukan miliknya tetapi memberi jasa lingkungan, bagaimana kita dapat mengakui peran dan memberikan penghargaan (atas tindakan) tersebut. Belum ada mekanisme dan terjadi kebingungan di tingkat nasional,” kata Murdiyarso.

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa tiap-tiap lokasi memiliki tantangan berbeda, seperti pembendungan kanal, desa hijau, dan desa bebas kebakaran.

Tantangan masa depan REDD+ adalah seputar tenurial, berupa tenurial lahan, tenurial pohon dan tenurial karbon yang perlu diatasi.

Daniel Murdiyarso

“Bagian menarik dari aktivitas ini adalah (mereka) berbasis proyek yang seringkali melupakan tunjuan lebih besar aktivitas yang bukan hanya karbon. Bisa beragam dan (karbon) mungkin menjadi prioritas akhir,” katanya.

Sementara, Abdon Nababan, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), mengingatkan akan tuntutan “Tidak Ada Hak Tidak Ada REDD’ dari masyarakat adat sebagai syarat skema ini dapat diterima.

“(Mengakui) hak masyarakat adat adalah dasar mendukung REDD karena mereka lah tulang punggung implementasi REDD+,” kata Nababan. “Berbicara mengenai masalah lingkungan, pembangunan berkelanjutan maka masyarakat adat adalah solusinya karena mereka ingin melindungi lingkungan.”

Lebih jauh, ia menyatakan bahwa masyarakat adat memiliki pengetahuan untuk melindungi dan menjaga wilayah mereka dengan hukum adat, lembaga adat, dan sistem tenurial yang berbeda dengan sistem Barat.

“Masyarakat adat menerapkan kepemilikan komunal, mereka tidak mengerti hal milik properti. Anda hanya punya hak atas lahan ketika mati. Ini mengapa disebut ‘tanah leluhur’,” katanya menambahkan bahwa sistem ini dirusak oleh sistem sertifikasi lahan.

Selama lima tahun terakhir, AMAN juga melakukan kesiapan REDD+ mandiri dengan memetakan lahan adat di negara ini dan juga berkontribusi menyerap emisi gas rumah kaca.

“Dari 84 juta hektare (lahan adat), jika masyarakat adat diperkuat, maka 32,7 Gigatons CO2 dicegah untuk teremisi,” katanya. “Artinya bahwa kontribusi masyarakat adat mencegah pemanasan global sangat potensial.”

Sebagai tambahan, AMAN telah melakukan peningkatan kapasitas masyarakat adat dalam mendapatkan sumber ekonomi alternatif, merehabilitasi area mereka, dan mengubah hutan adat sebagai pembibitan untuk menyediakan bibit murah.

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Artikel Pilihan 2016 Tenurial

Lebih lanjut Artikel Pilihan 2016 or Tenurial

Lihat semua