Berita

Untuk meredam deforestasi Indonesia, diperlukan tekanan publik, saran penelitian

Publik tidak termobilisasi untuk masalah deforestasi dan perubahan iklim. Hal ini lah yang hilang dari keseluruhan debat.
Bagikan
0
CIFOR/Tri Saputro

Bacaan terkait

Catatan Editor: REDD+ akan menjadi tema kunci diskusi Pertemuan Puncak Hutan Asia , 5-6 Mei di Jakarta, Indonesia. Salah satu forum pada KTT, Mencari Hijau dalam REDD – berbagi pengalaman mengenai keadilan dan ekonomi dalam proyek percontohan REDD+, akan mengumpulkan kisah sukses implementasi proyek  REDD+ di lapangan, dengan penekanan pada tantangan menemukan  skema menang-menang antara kesetaraan sosial, perlindungan hutan, dan pertumbuhan ekonomi. Sesi ini akan menyoroti pengalaman praktis implementasi proyek, koordinasi, dan dukungan Kantor Koordinasi PBB untuk REDD+ di Indonesia (UNORCID), serta pengalaman regional dan global tri-agen Program UN-REDD. Rentang proyek yang dipresentasikan akan mengungkap spektrum negara dalam variasi tahapan pembangunan di wilayah ASEAN, dan juga spektrum luas implementasi REDD+. Baca di sini.

BOGOR, Indonesia — Bersama dengan berakhirnya masa jabatan presiden pro-lingkungan Susilo Bambang Yudhoyono tahun ini, mengemuka pertanyaan mengenai bagaimana pergantian presiden akan mempengaruhi upaya memotong emisi gas rumah kaca dengan mengurangi deforestasi.

Walaupun dukungan kepresidenan untuk sebuah reformasi bisa jadi kurang berpengaruh dibanding dukungan publik dan pergeseran budaya politik, demikian saran analisis politik Indonesia dan REDD+.

“Banyak proses reformasi berlangsung menarik, tetapi banyak yang menghadapi kendala politis agar sistem berjalan, bagaimana publik dan negara beroperasi, dan bagaimana hubungan antara pemerintah dan masyarakat,” kata Cecilia Luttrell, Mitra Periset Senior Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR) dan kepala penulis kajian.

“Masalah-masalah ini terkait erat dengan aspek historis yang tidak bisa diubah hanya dengan regulasi atau lembaga baru. Perlu dilihat lebih luas lagi untuk menemukan cara memberdayakan mereka yang bisa membawa perubahan,” tambahnya.

POHON PERUBAHAN

Di bahwa pemerintahan Yudhoyono, Indonesia memperkenalkan reformasi hukum dan kelembagaan, seperti Badan Pengelola REDD+ untuk melangkah dengan REDD+, atau Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi hutan, sebuah mekanisme internasional memotong emisi karbon akibat perubahan pemanfaatan lahan. Dalam skema dukungan PBB ini, negara tropis berhutan menerima pembayaran finansial untuk menjaga tegakan pohon mereka – dan menjaga atau meningkatkan stok karbon.

REDD+ dipandang memiliki potensi besar di Indonesia (di mana 75 persen emisi gas rumah kaca datang dari konversi hutan menjadi peternakan, pertanian dan kebakaran gambut). Pada 2009, Yudhoyono menjanjikan reduksi emisi Indonesia minimal mencapai 26 persen pada 2020, dengan menempatkan hutan dan lahan gambut inti dari strateginya.

Tetapi deforestasi di Indonesia terkait secara rumit dengan struktur ekonomi dan ketergantungan pada ekstraksi sumber alam, jadi melindungi hutan membutuhkan perubahan fundamental terhadap cara bisnis dan politik beroperasi. Dan hal ini memunculkan pertanyaan darimana perubahan dimulai.

“Ketika mengimplementasikan reformasi, terdapat kecenderungan berkonsentrasi pada perubahan kelembagaan. Walaupun bagian penting, tradisi politik negara cukup kuat dan dapat menghalagi upaya untuk berubah,” kata Luttrell.

Hal yang sama mungkin berlaku pada setiap negara yang tengah bersiap mengimplementasikan REDD+, tambahnya. “Walaupun sistem politik berbeda, memahami konteks politik dan tradisi dapat memberi cahaya terang bagaimana menciptakan perubahan di setiap negara,” katanya.

TEKANAN PUBLIK

Dalam contoh Indonesia, Luttrell dan rekan-rekannya menganalisa semua basis kekuatan politik: presiden, partai politik, birokrasi, sektor swasta, pemerintah lokal, pemain internasional dan publik.

Mereka menyimpulkan bahwa reformasi tidak hanya perlu dukungan presiden tetapi juga pelibatan dan penguasaan parlemen dan birokrasi, karena sistem politik formal Indonesia membatasi kekuasaan presiden – sebagai respon terhadap 32 tahun kepemimpinan otoritarian mantan presiden Suharto.  Aspek lain sistem politik negara juga bisa melemahkan atau bahkan merusak upaya reformasi, khususnya sifat koalisi politik, politisasi birokrasi, dan hubungan kuat antara bisnis dan pemerintah.

Hal ini tidak menghentikan pemerintah Indonesia membuat reformasi besar, satu yang perlu dicatat adalah yang mengincar korupsi: pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ada tambahan dalam kasus ini, yaitu mobilisasi publik dalam isu korupsi,” kata Luttrell.

“Dukungan publik memberi KPK legitimasi tambahan.”

Ketika KPK terjerat dalam konflik dengan polisi dan pemerintah pada 2009, dukungan presiden terhadap anti-korupsi penting, tetapi saat itu mobilisasi publik – ditunjukkan melalui jutaan kelompok protes, pemilihan, survei dan masyarakat sipil serta aktivis selebritas – memperkuat dukungan politik, kata penelitian.

Tetapi, seperti di banyak negara, publik tidak termobilisasi dengan cara yang sama untuk masalah deforestasi dan perubahan iklim – dan hal ini kata Luttrell, adalah “apa yang hilang dari keseluruhan debat.”

“Perubahan iklim adalah isu yang kurang menarik dibanding korupsi, contohnya, karena korupsi memiliki relevansi jelas terhadap hidup sehari-hari, dan detail teknisnya lebih mudah dipahami,” katanya.

Sebaliknya, perubahan iklim cenderung digambarkan sebagai masalah internasional, tambahnya.

“Memobilisasi publik dan mendapat dukungan politik seputar deforestasi dan perubahan iklim oleh karena itu adalah bagaimana menunjukkan pada publik Indonesia bahwa hal ini penting buat mereka.”

Riset  ini dilakukan sebagai bagian dari Kajian Komparatif Global mengenai REDD+ dan Program Riset CGIAR mengenai Hutan, Pohon dan Agroforestri  serta didukung oleh NORAD, AusAID, DFID, Komisi Eropa, Departemen Kerjasama Pembangunan Internasional Finlandia, dan Yayasan David dan Lucile Packard. 

 

 

 

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org