Berita

Indonesia akan menyatukan lisensi penggunaan lahan dalam satu peta

Tidak mungkin kita dapat mengembangkan Indonesia dengan memiliki lebih dari satu versi peta hutan dan ekosistem.
Bagikan
0
Perwakilan dari AMAN, Satgas REDD+ dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif mendiskusikan One Map Indonesia. Leo Wahyudi S./Satgas REDD+

Bacaan terkait

Indonesia berada satu langkah lebih dekat dengan tata kelola hutan yang lebih baik dengan adanya rencana untuk membuat peta tunggal yang akan menyatukan informasi dari berbagai lembaga pemerintah mengenai lisensi penggunaan lahan.

Pada tahun 1999, pemerintah mengeluarkan undang-undang otonomi daerah yang menjadi dasar hukum untuk pengalihan kekuasaan untuk memberikan ijin pengembangan banyak sektor, termasuk pertambangan dan perkebunan, dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten dan provinsi.

Undang-undang baru ini menambah klaim tumpang tindih berbagai peta yang digunakan berbagai lembaga pemerintahan. Saat ini, ada banyak peta yang beredar di berbagai tingkatan lembaga pemerintahan.

“Kami memutuskan bahwa tidak mungkin kita dapat mengembangkan negara ini dengan memiliki lebih dari satu versi peta [hutan dan ekosistem],” kata Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Satuan Tugas REDD+ Indonesia.

Inisiatif Satu Peta (OMI) Satgas REDD+ akan menggunakan satu standar dan dapat diakses oleh semua departemen pemerintah dan publik melalui satu basis data daring tanpa biaya.

Peta ini dijadwalkan akan dipublikasikan pada akhir tahun depan.

Pembuatan peta ini mungkin juga akan berimplikasi penting pada implementasi skema Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi hutan (REDD+) di Indonesia. Skema yang didukung PBB tersebut akan mengucurkan dana dari negara maju ke negara berkembang untuk menjaga agar pepohonan mereka tetap tegak. Sejumlah besar inisiatif REDD+ telah dimulai di Indonesia dan sebuah strategi nasional diluncurkan beberapa bulan yang lalu.

“REDD+ adalah skema jangka panjang dan akan sulit diterapkan di Indonesia tanpa batas-batas tenurial yang jelas sehingga manfaatnya dapat dibagikan secara merata kepada para pemegang hak atas tanah dan menentukan siapa yang akan bertanggung jawab atas didapatkannya karbon,” kata Daju Resosudarmo, peneliti Center for International Forestry Research (CIFOR).

Sebagian ahli percaya bahwa OMI merupakan syarat penting untuk mencegah ribuan klaim tumpang tindih lahan di seluruh negeri, yang mana banyak di antaranya telah memicu konflik hebat.

Menurut Abdon Nababan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), pengembangan lahan dalam wilayah berhutan sering mengabaikan hak-hak penduduk asli Indonesia.

“Sejak ditegakkannya Undang-undang Kehutanan Indonesia pada tahun 1967, pemerintah telah mengklaim lahan dan memberikan konsesi kepada para pengembang yang mengelola lahan,” katanya. “Hal ini mengakibatkan perpindahan banyak penduduk asli.”

“Meskipun undang-undang kehutanan mengakui lahan adat, [lahan] tersebut [masih dianggap] milik negara, ” katanya, dan penduduk asli terbeban untuk mencoba membuktikan bahwa lahan tersebut milik mereka.

Terlebih lagi, ketiadaan peta yang terpadu telah mengakibatkan banyak pemegang kewenangan daerah seperti gubernur atau bupati menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk menerbitkan lisensi untuk menggunakan lahan berhutan kepada para pemegang konsesi, ujar Nirarta Samadhi, ketua kelompok kerja pemantauan moratorium di Satgas REDD+.

“Untuk menerbitkan ijin semacam itu, bupati memerlukan peta. Dan peta ini dapat dibuat oleh siapa saja selama kurang lebih sesuai dengan peta yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional,” ujar Samadhi.

‘[Dengan] Inisiatif Satu Peta…posisi bupati tidak lagi menarik, karena mereka tidak akan [dapat lagi] mendapat keuntungan dari praktik-praktik yang terkait dengan pemetaan dan pemberian ijin.”

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Deforestasi Tenurial

Lebih lanjut Deforestasi or Tenurial

Lihat semua