Dilengkapi seragam petugas pemadam kebakaran, selang air, pompa dan kampak, petani di desa Garantung di Kalimantan tampak lebih mirip dengan pasukan pemadam kebakaran profesional daripada pekerja lapangan. Tetapi setiap tahun – setelah membakar sisa-sisa padi untuk menyiapkan musim tanam berikutnya – mereka bersiap-siap untuk menghadapi kobaran api yang dapat menyebar tanpa kendali, terkadang sampai ke hutan sekitar.
Teknik tebas-dan-bakar telah menjadi bagian tradisi menanam padi turun-temurun di Garantung, dan para pakar mengatakan bahwa praktik ini sulit diubah tanpa penegakan hukum yang ketat atau insentif ekonomi yang jelas untuk menggunakan metode lain atau mulai menanam tanaman budidaya lain sebagai pengganti.
Masalah yang lebih besar lagi di desa tersebut adalah bahwa lahan gambut yang luas di sana menjadi mudah terbakar setelah dikeringkan untuk menjadi persawahan.
Dalam beberapa menit, lansekap tersebut dapat berubah menjadi kobaran api yang dahsyat.
Setiap tahun, pembakaran lahan gambut kritis di Indonesia — terutama di provinsi-provinsi di Kalimantan dan Sumatera — menghasilkan kabut tebal dan gelap yang menyelimuti sebagian wilayah Malaysia dan Singapura, setelah Indonesia, yang mengakibatkan polusi udara mencapai tingkatan yang berbahaya.
Dan karena emisi gas rumah kaca dari konversi hutan rawa gambut mencapai 50 persen sampai 100 persen lebih tinggi dari deforestasi hutan hujan tropis normal, ada implikasi penting untuk partisipasi Indonesia dalam Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi hutan, atau REDD+.
Skema yang didukung PBB ini dimaksudkan untuk menyalurkan dana ke negara berkembang yang kaya akan hutan yang sepakat untuk tidak menebang pohonnya.
Ini merupakan kunci upaya global untuk memperlambat perubahan iklim.
Daryo, seorang penduduk Garantung, mengatakan bahwa ia tidak melihat ada perubahan di desanya dalam waktu dekat.
Bahkan ketika panen diduga akan buruk hasilnya, mungkin bahkan tidak seimbang dengan investasinya, para petani membakar sisa-sisa batang padi untuk mencoba mendorong timbulnya tunas-tunas baru.
Daryo mengatakan bahwa ia adalah salah satu dari beberapa petani yang mulai menanam lima sampai 10 pohon karet — yang memerlukan hanya satu kali pembersihan lahan dalam satu dekade, dibandingkan pembakaran setiap tahun untuk padi – di lahan mereka.
Ini adalah bisnis yang menjanjikan, katanya, dengan melihat bahwa pohon-pohon tersebut dapat disadap hampir setiap hari dan dijual getahnya untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Tetapi sebagian besar petani enggan untuk beralih dari padi.
“Mereka harus melihat bahwa hal ini dapat berjalan pada skala yang lebih besar sebelum mereka ikut melakukan apa yang saya kerjakan,” ujar Daryo. Ia menambahkan bahwa ia tidak perlu melakukan pembakaran lagi sekarang.
Pihak-pihak lain setuju bahwa ini akan merupakan perjuangan yang sangat berat.
Untuk para ahli, titik awalnya adalah membantu mereka memadamkan kebakarannya.
Untuk saat ini, sebagian dari dana skema REDD+ di Kalimantan Tengah telah digunakan untuk melengkapi penduduk desa dengan perangkat pemadam kebakaran berkualitas tinggi dan peralatan pelindung serta mendukung pelatihan selama seminggu untuk sejumlah penduduk desa.
Mereka diajar bagaimana caranya memadamkan kebakaran dengan cepat, khususnya di lahan gambut, yang secara alamiah berlaku sebagai spons namun tidak dapat lagi menahan air setelah berulang-ulang dibakar.
“Bagaimanapun lengkapnya dan bagusnya peralatan tersebut, bila tidak ada keinginan dari masyarakat, akan jauh lebih sulit untuk meyakinkan mereka agar tidak menggunakan api,” kata Supardi, kepala kecamatan Maliku, yang mencakup desa Garantung.
Abetnego Tarigan, aktivis lingkungan hidup dan kepala Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), menyetujui hal tersebut.
Bila mereka tidak mendapat insentif yang baik, mereka tidak akan berubah, ujarnya.
Argumentasinya dapat disimpulkan dengan satu kata: kepraktisan,” ungkapnya. “Kecuali kabut asap yang dipicu kebakaran ini secara langsung dan signifikan mempengaruhi hidup mereka sehari-hari, tak ada orang di lapangan, maupun perusahaan yang akan menghentikan penggunaan api untuk menebas dan membakar.”
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org