Berita

Sistem Perladangan Tradisional Gilir-balik dalam Ketahanan Ekonomi Masyarakat Dayak Iban

Praktik lokal memelihara stabilitas ekonomi dan pangan yang berkelanjutan
Bagikan
0
Potret masyarakat tengah berladang di Dusun Ngaung Keruh, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Foto oleh: Rifky/CIFOR-ICRAF

Bacaan terkait

Sistem perladangan tradisional gilir-balik telah berlangsung sejak masa pra-kemerdekaan. Sistem ini berkontribusi pada ketahanan ekonomi masyarakat Dayak Iban di Kalimantan Barat.

Selain menanam padi, masyarakat juga menanam jagung, sayuran, dan rempah-rempah untuk diperdagangkan, baik di pasar maupun antar masyarakat. Melalui sistem ini, masyarakat dapat menjaga produksi pangan mereka sendiri saat harga komoditas, seperti karet atau merica, menurun.

Dengan menanam beragam jenis tanaman, masyarakat juga memiliki berbagai produk yang dapat dijual. Kegiatan ini membantah mitos yang beredar bahwa perladangan gilir-balik hanya untuk kebutuhan subsisten dan terisolasi dari dunia luar atau tidak komersial.

Selain menghasilkan beragam komoditas, praktik ladang gilir-balik juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bekerja di sektor lain di antara masa tanam dan panen, seperti sebagai tukang bangunan, pengusaha karet, nelayan, penenun kain tradisional, dan sebagainya. Ini berbeda dengan sistem pertanian sawah yang mengharuskan petani berada di sawah setiap saat.

Artikel lengkap dengan tajuk “Melihat lebih dekat praktik berladang “Gilir Balik” masyarakat Ngaung Keruh (bagian 1 dan bagian 2) tersedia di The Conversation Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Linda Yuliani (l.yuliani@cifor-icraf.org).


Ucapan Terima Kasih

Tim COLANDS dan Valentinus Heri dari Yayasan Riak Bumi Indonesia berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org