Berita

Program kampung iklim: pemetaan inisiatif lokal ke tingkat nasional

Keterlibatan masyarakat adalah salah satu kunci keberhasilan program pelestarian lingkungan dan perubahan iklim.
Bagikan
0
Photo by Carol J. Pierce Colfer/CIFOR

Bacaan terkait

BOGOR, Indonesia (12 April, 2012)_Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang memetakan usaha adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di komunitas lokal di seluruh Indonesia dalam program nasional Kampung Iklim (ProKlim) sebagai upaya pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).

Inovasi ‘jemput bola’ ini merupakan upaya pemerintah memperoleh data pengurangan emisi GRK di tingkat lokal, kata Emma Rachmawaty, Asisten Deputi Adaptasi Perubahan Iklim KLH untuk ProKlim. Kegiatan masyarakat yang terdaftar dalam ProKlim, yang ditargetkan akan menginventarisasi dan memberdayakan 1.000 kampung sampai tahun 2020, dapat menerima bantuan dana dan pendampingan dari KLH untuk mendukung keberlanjutannya, tambahnya.

Banyak studi menunjukkan, keterlibatan masyarakat dalam kegiatan konservasi adalah salah satu kunci keberhasilan program pelestarian lingkungan, termasuk perubahan iklim. ProKlim dibuat sejalan dengan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengurangi 26 persen emisi GRK Indonesia dari tingkat business-as-usual pada tahun 2020.

“Kami tertarik bergabung dengan ProKlim, namun kami masih kurang jelas tentang sistim bantuan, seperti kegiatan apa yang akan dapat dana, bagaimana masyarakat bisa mengambilnya dan sampai kapan akan dibantu,” kata Sumino dari Lembaga Pengkajian Teknologi Pedesaan (LPPT) Karanganyar, lembaga swadaya masyarakat pendamping Kelompok Petani Konservasi Desa Jetis di kecamatan Nawangan, Jawa Timur, yang berencana mendaftarkan program mereka ke ProKlim.

Masyarakat di desa Jetis telah berhasil menghijaukan lahan kritis seluas 562 hektar sejak dimulainya program tersebut pada tahun 2003. Selain menyerap karbon, penghijauan tersebut membantu memastikan bahwa penduduk desa dapat memenuhi kebutuhan air bersih bahkan di musim kemarau.

Upaya masyarakat desa ini adalah contoh yang harus diapresiasi berbagai pihak. Selain berkontribusi nyata pada kegiatan adaptasi dan mitigasi, komunitas ini juga mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Indonesia tahun 2009-2014 mengenai konservasi dan pemanfaatan lingkungan hidup.

Studi terbaru Center for International Forestry Research (CIFOR) tentang pengelolaan hutan oleh komunitas menunjukkan penanganan hutan oleh masyarakat lebih baik dibandingkan dengan hutan lindung yang dikelola pemerintah. Penelitian yang dilakukan di Asia, Amerika Latin dan Afrika ini juga menunjukkan bahwa kegiatan menjaga lingkungan dapat lestari bila pemerintah memberikan otonomi kepada komunitas untuk mengatur pengelolaan manfaat hutan di tingkat lokal.

Selain data upaya pengurangan emisi, ProKlim diharapkan akan memberikan data pendapatan, persepsi masyarakat, serta dampak kegiatan masyarakat pada ekologi dan keanekaragaman hayati, kata Emma. “Analisa data tersebut dapat menunjukkan tren, dampak, serta apa yang harus dilakukan untuk mengantisipasi perubahan iklim,” paparnya lebih lanjut.

Iklim di masa mendatang akan memberikan tantangan yang belum pernah kita hadapi sebelumnya, kata Rizaldi Boer, pakar meteorologi Institut Pertanian Bogor (IPB). “Pengetahuan tentang pola hujan di masa lampau, misalnya, sudah tidak cukup lagi untuk memperkirakan musim tanam dan panen,” kata Rizaldi. “Kita perlu dibantu teknologi pertanian yang tepat guna.”

Budi daya padi apung atau padi air, yang tumbuh dengan memanfaatkan air, bambu dan limbah sabut kelapa sebagai pengganti sawah, adalah salah satu contoh adaptasi perubahan iklim. Sistem ini digagas pertama kali guna membantu petani yang mengalami gagal panen akibat banjir di provinsi Lampung. “Menanam padi apung di lahan rawa dapat menjadi solusi semakin tergusurnya lahan pertanian,” lanjut Rizaldi seraya menandaskan cara ini cukup jitu menghadapi perubahan pola hujan di masa mendatang.

Diedit oleh Leony Aurora

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Restorasi

Lebih lanjut Restorasi

Lihat semua