Analisis

Sepuluh Kriteria untuk Memahami Pengakuan dan Penghormatan Hak Masyarakat

Studi ini mengkaji hak masyarakat adat dan komunitas lokal dalam konteks REDD+ di Republik Demokratik Kongo
Village de Ikongo, RDC. Les communautés isolées font face à de nombreux obstacles pour obtenir leurs droits. Photo: Axel Fassio/CIFOR Axel Fassio/CIFOR-ICRAF

Bacaan terkait

Tujuh prinsip pengamanan untuk REDD+ diadopsi pada Konferensi Para Pihak untuk Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCC) di Cancun pada 2010. Dua di antara prinsip-prinsip tersebut membahas partisipasi dan penghormatan secara langsung pada hak masyarakat adat dan komunitas lokal (IP dan LC). Prinsip-prinsip ini harus “diinterpretasikan” oleh negara REDD+ menggunakan kerangka hukum nasionalnya, untuk memutuskan, sebagai contoh, siapa yang diakui sebagai IP atau LC, dan apa yang dimaksud dengan “penghormatan” atau “partisipasi”.

Saat berbagai negara bergerak melewati fase kesiapan menuju fase pembayaran berbasis hasil REDD+, standar pengamanan perlu diperiksa ulang. Setiap proses kerangka pengamanan nasional memiliki konteks khusus; dan sebagai tambahan pada kerangka kerja UNFCC, terdapat proliferasi transaksi pasar sukarela, masing-masing dengan standar pengamanannya sendiri. Bagaimana perlindungan ditafsirkan, dan apa artinya ini bagi IP dan LC?

Sebagai bagian dari Studi Komparatif Global CIFOR-ICRAF tentang REDD+ (GCS REDD+), kami melakukan kajian dokumen hukum dan wawancara dengan para pakar dari Republik Demokratik Kongo (DRC) untuk memahami tingkat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan LC pada hukum dan kebijakan dalam konteks REDD+. Kami ingin memahami apakah perlindungan dapat memastikan bahwa inisiatif ‘tidak merugikan’ selain mengeksplorasi potensi untuk dapat mendorong untuk ‘lebih bermanfaat’.

Hasil awal tinjauan tersebut – tahap pertama analisis komparatif pengalaman terhadap kerangka pengaman REDD+ di DRC, Indonesia, dan Peru – telah tersedia dalam publikasi terbaru.

Kontribusi

Dalam publikasi tersebut, kami mensintesis temuan awal ke dalam tabel dengan 10 kriteria terkait pengakuan dan penghormatan hak-hak IP dan LC di DRC.

Sepuluh hal tersebut adalah: (1) pengakuan hukum kelompok yang secara historis kurang terwakili; (2) keselarasan dengan pengamanan Cancun; (3) pengakuan  ketidaksetaraan gender atau eksklusi perempuan; (4) pengakuan hak IP menurut hukum internasional; (5) pengakuan hak tanah dan sumber daya alam IP dan LC; (6) pengakuan hak karbon masyarakat; (7) pengakuan hak IP dan LC atas persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan; (8) mekanisme pembagian keuntungan formal; (9) mekanisme pengaduan resmi; dan (10) pemantauan, pelaporan, dan verifikasi kepatuhan terhadap isu hak dan inklusi sosial.

Setiap kriteria telah dievaluasi untuk melihat apakah legislasi di DRC telah sesuai: sepenuhnya, sebagian, atau tidak sama sekali. Di DRC hampir semua hasil menunjukkan keselarasan sebagian, dengan kemajuan penting dalam beberapa bulan terakhir.

Status dukungan untuk hak IP dan LC dalam konteks REDD+

Interpretasi kerangka pengaman REDD+ dilakukan dalam konteks – meskipun ada kemajuan selama dua dekade terakhir terkait dengan konservasi dan lingkungan – hak masyarakat adat belum dilindungi. Sebaliknya, IP disatukan dengan ‘komunitas lokal’, yang didefinisikan sebagai kelompok yang “secara tradisional diatur berbasis adat dan disatukan oleh ikatan klan atau solidaritas turunan yang mendukung kohesi internalnya [dan] dicirikan oleh keterikatan pada suatu wilayah.”

Definisi ini bermasalah karena tidak memungkinkan IP diakui secara tepat, selain juga menggabungkan mereka dengan beberapa populasi desa yang cenderung memarjinalisasi mereka, memperburuk kondisi mereka yang sudah rentan dan mengalami kemiskinan ekstrem. Pada akhir 2022, definisi baru IP disahkan menjadi undang-undang dengan ditandatanganinya Undang-Undang Pemajuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Pigmi oleh Presiden.

Berkenaan dengan hak atas tanah, Konstitusi menjamin kepemilikan kolektif atas tanah sesuai dengan hukum atau adat. Meski demikian, kepemilikan tanah secara eksklusif berada di tangan negara dan dalam praktiknya, masyarakat dan individu hanya dapat memegang hak menikmati, menggunakan, hak pakai hasil, peralihan, dan konsesi atas tanah negara. Beberapa kemajuan terkait hak atas sumber daya dicapai dalam Undang-Undang Kehutanan 2002, yang memberi masyarakat lokal hak untuk mendapatkan konsesi hutan dan konservasi. Meskipun terdapat tantangan menerapkan konsesi ini karena membutuhkan modal dan kemampuan teknis.

Saat ini, DRC juga sedang membuat revisi UU Pertanahan. Bersama dengan regulasi baru hak untuk masyarakat adat Pigmi, pengembangan kebijakan ini dapat mendorong kemajuan menuju hak tanah dan sumber daya IP dan LC saat diterapkan.

Mengenai kesetaraan gender dan hak-hak perempuan, DRC telah meratifikasi perjanjian dan konvensi relevan. Konstitusi menetapkan prinsip kesetaraan laki-laki dan perempuan. Mengenai sumber daya alam, bagaimanapun, hanya strategi kerangka kerja REDD+ nasional yang membutuhkan integrasi lintas sektor dari masalah gender dalam kebijakan, perencanaan, dan pelaksanaan proyek REDD+.

Mengenai hak karbon, Peraturan Menteri 2018 tentang REDD+ menegaskan bahwa stok karbon hutan adalah milik negara, dan mengakui bahwa unit pengurangan emisi dimiliki oleh mereka yang berinvestasi dalam REDD, termasuk pada masyarakat lokal. Rencana pembagian manfaat REDD+ diharapkan dapat distandarisasikan, selain reformasi sektoral di bidang tenurial lahan dan perencanaan penggunaan lahan, di antara beberapa  bidang lainnya, akan membantu memperjelas pengaturan pembagian manfaat.

Melihat ke depan

Terlepas dari kemajuan positif dengan Undang-Undang Pemajuan Hak-Hak Masyarakat Adat Pigmi, serta posisi DRC sebagai salah satu negara paling maju di Afrika terkait REDD+, sejumlah reformasi penting tetap perlu dilakukan, Nota kesepahaman kedua yang ditandatangani antara DRC dan Inisiatif Hutan Afrika Tengah (CAFI) memberi peluang untuk mendukung reformasi ini.

Karya ini dilakukan sebagai bagian dari Studi Komparatif Global REDD+ Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (www.cifor.org/gcs). Mitra pendanaan yang mendukung penelitian ini yaitu Badan Kerjasama Pembangunan Norwegia (Norad, Grant No. QZA-21/0124), Inisiatif Iklim Internasional (IKI) Kementerian untuk Lingkungan,  Konservasi Alam dan Keselamatan Nuklir Federal Jerman (BMU, Grant No. 20_III_108), dan Program Penelitian Hutan, Pohon,  dan Wanatani CGIAR (CRP-FTA) dengan dukungan dana dari Dana Donor CGIAR.

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Perubahan Iklim

Lebih lanjut Perubahan Iklim

Lihat semua