Analisis

Membedah Hak dan Pengamanan dalam REDD+

Undang-undang baru mengakui dan melindungi masyarakat adat Pigmi di Basin Kongo
Bagikan
0
Femme transportant du bois, Yangambi, RDC Axel Fassio/CIFOR Axel Fassio/CIFOR-ICRAF

Bacaan terkait

Kerangka kerja Konvensi PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCC) untuk penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, serta peningkatan cadangan karbon hutan (REDD+) mengacu pada Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP). Namun, tidak semua negara REDD+ memiliki sistem hukum yang dibangun di atas UNDRIP. Hanya sedikit saja, terutama di Afrika, yang telah meratifikasi perjanjian lain yang relevan seperti Konvensi 169 Organisasi Buruh Internasional tentang Masyarakat Adat dan Suku.

Padahal, proses interpretasi nasional Pengamanan Cancun yang bergantung pada kerangka hukum nasional tidak lantas mendukung pengakuan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan komunitas lokal (IP dan LC).

Hal ini terlepas dari bukti bahwa IP dan LC adalah penjaga hutan yang efektif dan pada sekaligus menjadi populasi yang paling rentan terhadap krisis iklim.

Di Republik Demokratik Kongo (DRC), telah lama masyarakat adat kurang terwakili dalam badan publik nasional; menderita akibat  perampasan tanah tanpa kompensasi yang adil dan proporsional; kurang sepenuhnya menikmati tanah yang ditempati dan sumber dayanya; dan akses yang buruk ke layanan sosial dasar seperti pendidikan, perumahan, perawatan kesehatan dan keadilan. Alih-alih ada perlindungan konvensi internasional dan pengakuan bahwa mereka adalah penghuni pertama tanah itu.

Namun, setelah proses multi-aktor panjang, senat DRC mengesahkan Undang Undang No. 22/030 tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Masyarakat Adat Pigmi pada Juni 2033, yang ditandatangani oleh Presiden pada November 2022.

UU baru ini menguatkan landasan untuk REDD+ yang lebih adil dan berkontribusi pada potensi kebijakan pengamanan lebih baik.

Sejak 2002, dengan munculnya UU Kehutanan, terlihat kemajuan dalam konservasi alam dan lingkungan. Namun, kelompok rentan tertentu yang mungkin terdampak kegiatan di sektor tersebut belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, termasuk masyarakat adat Pigmi. UU baru mengakui status hukum mereka, dan menjadi dasar pembentukan kerangka normatif yang memadai dan efektif untuk perlindungan.

Di DRC, IP dipersamakan dengan masyarakat lokal, dalam definisi legal sebagai: “populasi yang secara tradisional diatur berdasarkan adat dan dipersatukan oleh ikatan klan atau solidaritas keturunan yang menopang kohesi internalnya. Selain ditandai dengan keterikatannya pada suatu wilayah”. Definisi ini tidak memungkinkan pengakuan atas hak yang terpisahkan dari masyarakat adat, yang juga sering terpinggirkan oleh sejumlah masyarakat sekitar.

UU baru berusaha mengatasi masalah ini dengan  mendefinisikan mereka sebagai “masyarakat pemburu-pengumpul yang umumnya tinggal di hutan, mengidentifikasi diri mereka seperti itu dan dibedakan dari masyarakat Kongo lainnya atas identitas budaya, keterikatan dan kedekatan dengan alam dan kearifan lokal”. Meskipun memiliki cakupan yang umum, UU tersebut memberi jaminan luas hak lingkungan bagi masyarakat adat Pigmi. UU juga menetapkan kerangka normatif untuk perlindungan IP di DRC dalam 62 pasal, yang terbagi dalam 8 bab, termasuk hak sipil dan politik, hak sosial dan kultural, hak atas lingkungan, hak atas tanah dan sumber daya alam, serta hak untuk bekerja.

Prinsip-prinsip dalam undang-undang tersebut mencakup berbagai isu terkait masalah lingkungan, termasuk persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan (FPIC), partisipasi Masyarakat Adat Pigmi dalam pengelolaan ekosistem, dan keleluasaan atas tanah dan sumber daya mereka; selain juga menetapkan sanksi pidana untuk menjamin penerapannya.

Hukum menjamin sejumlah hak

Hak atas keadilan akan menjadi alat untuk mengatasi ketidakadilan dan pelanggaran hak; undang-undang menegaskan kembali prinsip-prinsip konstitusional di sektor ini dan mewajibkan penunjukkan pengacara atas biaya publik untuk membantu masyarakat adat Pigmi dalam masalah pidana.

Pengakuan hukum adat dan praktik tradisional memperkuat determinasi mandiri masyarakat adat dan menghargai praktik mereka. Hal ini mencakup lingkup luas seperti yang terkait dengan masalah pernikahan, akses ke sumber daya, pengetahuan adat, dan akses ke situs suci.

Hak atas layanan sosial dasar mempertimbangkan kekhasan Masyarakat Adat Pigmi. Misalnya, menjamin akses gratis bagi anak-anak Pigmi ke pendidikan dasar, menengah, dan kejuruan di sekolah umum. Pengobatan tradisional juga dilindungi dan dimajukan oleh negara selama praktik tersebut tidak membahayakan kesehatan.

Hak budaya mengakui dan menghormati identitas Masyarakat Adat Pigmi melalui perlindungan dan promosi aset budaya, intelektual, agama dan spiritual mereka, mendukung transmisi sejarah, bahasa, tradisi lisan, dan filosofi mereka kepada generasi mendatang.

Hak atas lingkungan menjamin lingkungan sehat dan tidak tercemar di atas tanah yang ditempati atau digunakan oleh Masyarakat Adat Pigmi. Ini juga memperkuat keterlibatan dan partisipasi dalam tata kelola dan pengelolaan ekosistem masyarakat kerdil ini dengan memperkenalkan persyaratan FPIC.

Dimasukkannya hak tanah dan sumber daya alam merupakan langkah maju yang signifikan. Regulasi menjamin pengakuan dan perlindungan tanah dan sumber daya yang secara trasidional dimiliki, ditempati, atau digunakan oleh Masyarakat Adat Pigmi, sesuai dengan adat dan tradisi mereka. Hak-hak ini dijamin, antara lain, dengan larangan relokasi atau pemukiman kembali mereka tanpa FPIC serta dengan imbalan dan kompensasi yang adil dan setara.

Hak atas pekerjaan menjamin atas pekerjaan sehat, pengupahan adil, tunjangan sosial dan jaminan sosial tanpa diskriminasi. Regulasi ini melarang segala bentuk diskriminasi terhadap Masyarakat Adat Pigmi di RDC dalam hal akses ke pekerjaan, kondisi kerja, pelatihan keahlian, pengupahan dan akses ke jaminan sosial. Hak ini juga menjamin perlindungan anak dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan berbahaya, atau pekerjaan yang menghambat pendidikan atau kesehatan mereka.

Melihat ke depan

Terlepas dari manfaat ini, masih ada langkah yang harus dilakukan.

Memang, mengetahui upaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan undang-undang ini, sangat perlu dipertimbangkan untuk melihat bahwa penerapan yang tepat membutuhkan 9 tindakan dan mekanisme khusus yang harus diambil oleh negara, provinsi, dan entitas teritorial terdesentralisasi, 3 keputusan dari Perdana Menteri dan 1 perintah dari Menteri Sosial. Implementasinya masih harus dipantau. Lebih jauh, hak-hak perempuan hanya disebutkan secara umum, kurang mengakui bahwa perempuan seringkali termarginalkan dalam hal akses tanah dan sumber daya. Mengenai FPIC, hanya diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari IP dalam hal penentuan kawasan lindung di tanah mereka bila secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi cara hidup.

Namun, undang-undang ini tepat waktu dan memberi harapan perbaikan kondisi kehidupan dan perlakuan terhadap masyarakat adat Pigm di DRC. Masih harus dilihat bagaimana pengakuan hak atas tanah dan sumber daya, yang menjadi inti regulasi dalam mendukung partisipasi berkeadilan dari masyarakat adat dan wilayah mereka dalam upaya REDD+ DRC.

Penelitian ini dilakukan sebagai bagian dari Studi Komparatif Global CIFOR tentang REDD+ (www.cifor.org/gcs). Mitra pendanaan yang telah mendukung penelitian ini meliputi Badan Kerjasama Pembangunan Norwegia (Norad), Inisiatif Iklim Internasional (IKI) dari Kementerian Lingkungan, Konservasi Alam dan Keselamatan Nuklir Pemerintah Federal Jerman (BMU), Badan Pembangunan Internasional AS (USAID), dan Program Penelitian Hutan, Pohon, dan Agroforestri (CRP-FTA) CGIAR, dengan dukungan dana dari kontribusi para donor pada Dana CGIAR.

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org