Berita

Transformasi Papua dan Papua Barat menuju Pembangunan Rendah Karbon

Pembangunan Rendah Karbon menjadi titik tolak Papua dan Papua Barat untuk secara konkrit mentransformasi strategi pembangunannya
Bagikan
0
Kelompok perempuan dalam pelatihan penilaian partisipatif di Kabupaten Merauke, Papua, Indonesia. Foto oleh: Michael Padmanaba/CIFOR

Bacaan terkait

Memiliki lebih dari 33 juta ha area tutupan hutan atau lebih dari 80 persen total luas lahan, Papua dan Papua Barat mempunyai peran krusial dalam mitigasi dampak perubahan iklim. Pada 2018, pemerintah kedua provinsi telah menyatakan komitmennya dalam “Deklarasi Manokwari” untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan bersama masyarakat adatnya, termasuk mengalokasikan setidaknya 70 persen luas daratan sebagai kawasan lindung.

Nota kesepahaman yang ditandatangani pada 2019 antara Provinsi Papua dan Papua Barat dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tentang Pembangunan Rendah Karbon menjadi titik tolak kedua pemerintah daerah untuk secara konkrit mentransformasi strategi pembangunannya.

“Saat ini pilihan strategi yang paling tepat untuk kedua provinsi adalah penerapan pembangunan yang mendorong pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat tetapi juga menjaga ketat hutan dan sumber daya alam agar berperan dalam mitigasi dampak perubahan iklim, yang terwujud dalam pembangunan rendah karbon,” ujar Heru Komarudin, manajer proyek UK Climate Change Unit yang bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (UKCCU-CIFOR) yang selama dua tahun terakhir memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah Papua dan Papua Barat dalam merealisasikan komitmen-komitmen mereka untuk pembangunan berkelanjutan.

“Seperti yang dikonfirmasi oleh tim review dokumen perencanaan pembangunan rendah karbon Provinsi Papua tahun 2018 sampai dengan 2030, potensi pembangunan rendah karbon di Papua sangat tinggi dalam berbagai sektor, mulai dari sektor lahan sampai sektor energi,” jelas Cindy Kasenda, dari kantor Bappeda Papua dalam pertemuan daring bersama beberapa pemangku kepentingan lainnya dalam proses Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK).

PPRK Papua dan Papua Barat yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021, menjadi pedoman dalam merealisasikan kontribusi Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca global. Sesuai Perjanjian Iklim Paris 2015, pemerintah akan mengurangi emisi gas rumah kaca dari kegiatan usaha sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional hingga tahun 2030.

Menanggapi PPRK, Elizabeth Wambrauw, tim review dari Universitas Cendrawasih menegaskan besarnya peluang pembangunan rendah karbon di Tanah Papua,  “Di [sana] ada begitu banyak sungai dengan aliran yang deras dan dapat dimanfaatkan untuk mikrohidro. Daerah-daerah pesisir ataupun di pulau-pulau dapat lebih banyak memanfaatkan energi solar panel.”

Kolaborasi para pihak dan PRK berbasis sistem

Dalam bertransformasi menuju pembangunan rendah karbon, Bappeda Provinsi Papua dan Papua Barat menggandeng mitra pembangunan termasuk CIFOR, Econusa, The Asia Foundation, GGGI, dan World Resources Institute (WRI) Indonesia untuk merealisasikan tujuan pembangunan rendah karbon.

Merespon kerangka kerja implementasi PPRK, CIFOR bersama mitra pembangunan lainnya melaksanakan beberapa kegiatan seperti lokakarya pada September dan Oktober 2020 di Manokwari dan Jayapura, dan juga pelatihan pada Februari 2021. Melalui kegiatan tersebut, kelompok kerja PPRK dilatih untuk memahami dinamika sistem dan pelaporan dan pemantauan pelaksanaan program dalam kegiatan sektoral penurunan emisi gas rumah kaca melalui AKSARA – aplikasi perencanaan dan pemantauan rendah karbon yang dikembangkan BAPPENAS sejak 2017.

“Selain mengesahkan logframe PPRK dan mengawali berbagai kegiatan yang telah disepakati dalam logframe di Provinsi Papua dan Papua Barat, lokakarya ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan rencana kegiatan per sektor implementasi PPRK, menyamakan pemahaman mengenai metode, data, dan teknik estimasi emisi dari aktivitas emisi per sektor. Selain itu beberapa kemampuan teknis dan kemampuan dasar dalam melaksanakan perencanaan PPRK diperkenalkan dalam lokakarya ini,” Nining Liswanti, Peneliti CIFOR, menjelaskan.

Direktur Lingkungan Hidup, KemenPPN/Bappenas, Medrilzam mengingatkan bahwa pemahaman tentang sistem dalam pengambilan kebijakan pembangunan sangat penting untuk melihat sebuah isu secara holistik dan terintegrasi. “Penurunan emisi menjadi salah satu indikator penghargaan pembangunan daerah, sehingga capaian emisi perlu dilaporkan dengan cermat,” ujarnya.

Medrilzam menambahkan bahwa perencanaan yang baik semakin penting karena dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021 diperkirakan upaya penurunan emisi gas rumah kaca mengalami penurunan kinerja karena pemerintah tengah berupaya merespon dampak dari pandemi COVID-19 di berbagai bidang, seperti ketahanan di bidang ekonomi, kesehatan, pangan, dan bencana non-alam.

Pengkinian data dan strategi PPRK

Menuju pembangunan rendah karbon bukanlah hal yang mudah untuk kedua provinsi. Berbagai kendala, seperti belum adanya basis data terkini untuk menghitung emisi baseline dan sebagai dasar penyusunan dokumen PPRK, menghambat rencana tersebut.

Namun, berbagai cara telah dilakukan untuk menanggulangi hambatan tersebut.  Pada April 2021, Bappeda Provinsi Papua bekerja sama dengan CIFOR telah membentuk tim review untuk melakukan kaji ulang terhadap dokumen Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) Papua yang disusun pada 2018. Tim review yang terdiri dari unsur Universitas Cendrawasih dan Sekretariat Nasional PRK, tidak hanya mengumpulkan data tetapi juga melakukan pengkinian data (update) dari berbagai sektor. Proses pengkinian data menjadi lebih efektif dengan semakin mahirnya anggota kelompok kerja PPRK melaporkan kegiatan sektor berbasis lahan, energi, pengelolaan limbah dan kawasan pesisir dan kelautan, melalui aplikasi AKSARA.

Melalui hasil kajian, pemerintah dan juga mitra pembangunan dapat memetakan beberapa isu strategis. Di sektor lahan, misalnya, ditemukan berbagai isu seperti alih fungsi lahan kawasan menjadi kawasan budi daya, laju kehilangan tutupan lahan, terancamnya sumber ketahanan pangan yang terkait dengan program skala besar intensif di sektor perkebunan, pertanian, pembangunan jalan dan pemekaran wilayah yang perlu mendapat perhatian. Hasil kajian diharapkan menjadi bahan penting penyusunan dokumen PPRK Provinsi Papua, yang pada akhirnya menjadi pedoman kokoh para pihak di Papua, khususnya, di dalam merealisasikan tujuan pembangunan rendah karbon.

“Membuka lahan perkebunan tanpa merusak ekosistem dan mempertahankan kawasan areal dengan nilai konservasi tinggi dalam pengembangan perkebunan merupakan stategi pembangunan rendah karbon yang ditawarkan,” ujar Wambrauw, tim review kaji ulang.

Wambrauw juga mengingatkan adanya kearifan lokal masyarakat Papua yang bisa diadopsi kembali dalam pembangunan rendah karbon. “Kita punya program untuk mengembangkan Papua berbasis budaya. Masyarakat Sentani misalnya, sudah punya konsep penataan lahan secara tradisional. Pada ketinggian 0 sampai 300 meter (di atas permukaan laut, dpl) mereka manfaatkan sebagai pemukiman, 300-400 meter digunakan sebagai perkebunan, 400-600 meter dipakai untuk sumber material bangunan dan di atas 600 meter diperuntukan sebagai tempat sakral,” jelasnya.

Dukungan CIFOR merupakan bagian dari project “A scientific advocacy support mechanism for sustainable development in Papua and West Papua” yang didanai oleh UKCCU untuk mendukung implementasi nota kesepahaman tersebut.

Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi Heru Komarudin di H.Komarudin@cgiar.org atau Nining Liswanti di N.Liswanti@cgiar.org.
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org