Mendapatkan dukungan lokal
Kelompok para pemangku kepentingan, dan proyek atau proses yang melibatkan mereka, ditujukan untuk mendapatkan dukungan lokal dengan mempromosikan tata guna lahan yang berkelanjutan, kata Larson. Dengan kata lain, mereka berusaha mempromosikan ‘pembelian lokal’ tambahnya.
Pada prosesnya, tinjauan ini mengidentifikasi empat model utama:
“Model berkelanjutan” menyatakan bahwa dengan melibatkan masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan dan manajemen, akan meningkatkan inklusi sosial dan keberlanjutan dari upaya konservasi hutan dan inisiatif pembangunan.
Ternyata partisipasi saja tidak cukup. Misalnya, jika kelompok tersebut membiarkan ketidaksetaraan jender terus terjadi, atau mengabaikan pengelolaan hutan tradisional, kelompok tersebut tidak mungkin dapat mencapai tujuannya.
Beberapa kelompok pemangku kepentingan berfokus menemukan sumber pendapatan baru. Hal ini dilakukan untuk mengimbangi kehilangan dari komunitas hutan lokal dengan mengubah praktik mereka. Para penulis menyebut ini sebagai ‘model pengembangan’.
Jika kegiatan ekonomi yang baru tidak dapat mengimbangi hilangnya pendapatan dari pengelolaan hutan berbasis masyarakat, seperti ketika kawasan konservasi didirikan, masyarakat yang terkena dampak ini mungkin tidak dapat menghidupi keluarga mereka. Hal ini dapat terjadi di tempat-tempat di mana kepemilikan lahan atau hak atas tanahnya lemah, atau di tempat ditemukan kepentingan para elit, menurut temuan riset.
Model ketiga, yang disebut ‘model partisipasi’ oleh para ilmuwan, melibatkan kasus-kasus di mana masyarakat lokal memiliki kendali atas sumber daya hutan. Mereka diberikan pelatihan serta bantuan agar penggunaan lahan yang mereka lakukan menjadi lebih berkelanjutan.
Ketika beberapa pemangku kepentingan memiliki kekuatan lebih dibandingkan yang lainnya, atau ketika pendanaan tidak lagi memadai untuk dapat mengikutsertakan peserta yang paling rentan, pendekatan ini bisa saja gagal. Laporan juga menyatakan, hal ini sebagai risiko yang terjadi di tempat-tempat di mana petani kecil atau masyarakat adat tidak mempercayai pemerintah dan organisasi luar.
Beberapa kasus mencerminkan ‘model bertingkat’ di mana kolaborasi antara berbagai sektor di tingkat lokal, regional dan nasional diharapkan dapat memacu partisipasi lokal dan rasa kepemilikan bagi masyarakat lokal.
Namun dapat juga terjadi para pemangku kepentingan di berbagai tingkatan memiliki gagasan yang sangat berbeda tentang konservasi dan pembangunan termasuk persepsi tentang tata guna lahan dan menentukan prioritas pengelolaan lahan. Selain itu, desentralisasi dapat memberikan peluang bagi masyarakat lokal untuk dapat berpartisipasi. Namun, desentralisasi juga memungkinkan para elit lokal untuk mengambil alih proses ini, demikian menurut temuan studi.
Merancang kesuksesan
Kasus-kasus yang paling berhasil, menurut para peneliti, adalah kasus-kasus di mana seorang perencana memahami konteks lokal dan tidak melihatnya sebagai hambatan, namun sebagai faktor sentral yang harus diatasi melalui keterlibatan berbagai pihak dari awal didesainnya suatu proyek.
“Kesuksesan desain didasarkan pada kesuksesan partisipasi.” kata Larson
Temuan ini juga menunjukkan pentingnya memahami kondisi setempat sebelum merencanakan inisiatif bagi para pemangku kepentingan, kata Sarmiento Barletti. Hal ini berarti unsur penting mengetahui masalah apa yang harus ditangani oleh para pemangku kepentingan dan masalah apa yang harus ditangani secara berbeda.
“Partisipasi yang dilakukan hanya untuk kepentingan diri sendiri tidak ada gunanya.” katanya.
Dalam beberapa kasus, proses partisipatif mungkin tidak diperlukan, atau bahkan tidak disarankan. Jika perusahaan tidak menghormati hak-hak atas tanah, misalnya, sudah merupakan tugas pemerintah untuk ikut campur dalam melindungi hak masyarakat.
“Itu bukan masalah bagi forum pemangku kepentingan.” kata Sarmiento Barletti. “Hak tidak bisa dinegosiasikan.”
Para penulis mengidentifikasi empat faktor yang saling berkaitan untuk membantu dalam mempromosikan partisipasi oleh kelompok-kelompok yang paling terpinggirkan dan membantu untuk mengurangi ketidaksetaraan.
Pertama, kata mereka, harus ada komitmen, proses, dan tujuan kepada masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan investasi waktu dan sumber daya serta tindak lanjut yang memastikan penegakkan kebijakan pemerintah dan undang-undang yang mendukung partisipasi.
Kedua, juga harus ada upaya bersama untuk melibatkan para pemangku kepentingan di semua tingkatan, terutama pemerintah dan manajer tingkat menengah pada organisasi non-pemerintah untuk ikut bertanggung jawab dalam melaksanakan proyek dan rencana ini. Hal ini dapat membantu dalam membangun keinginan politik dan kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah, dan mempromosikan keberlanjutan, kata para peneliti.
Ketiga, kesediaan untuk belajar satu sama lain, terutama anggota komunitas lokal menjadi sangat penting bagi para pemangku kepentingan. Perempuan harus memainkan peran aktif dalam proses ini, kata Larson. Sudah banyak proyek yang melibatkan perempuan hanya sebagai bukti partisipasi perempuan, tanpa benar-benar memastikan bahwa mereka juga turut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam pengelolaan hutan.
Akhirnya, untuk belajar dibutuhkan lebih dari sekadar mendengarkan. Itu berarti “seperti melangkah keluar dari pengalaman anda dan berpindah ke sepatu orang lain.” kata Sarmiento Barletti. “Pembelajaran semacam itu menuntut kerendahan hati para penyelenggara dan pelaksana, dan melihat masyarakat lokal sebagai mitra dalam menemukan solusi, bukan sebagai penerima manfaat proyek.”
Rekomendasi diatas tentu tidak cukup untuk memberi pengaruh akan keputusan tata guna lahan, kata para peneliti. Studi kasus menunjukkan bahwa mereka dapat membuat kemajuan penting.
Namun, salah satu potensi penghambat proses ini adalah bahwa terdapat temuan yang bertentangan dengan praktik pendanaan donor, kata Larson.
Siklus pendanaan yang jauh lebih pendek dari proses partisipatif dapat merusak komitmen jangka panjang dan kepercayaan yang diperlukan, katanya. Seringkali para donor mengharapkan hasil sederhana yang terukur, namun hal ini tidak mencerminkan hal-hal kompleks dari proses pengambilan keputusan dari para pemangku kepentingan dan akibat dari perubahan yang terjadi.
“Menghadapi tantangan dari lembaga-lembaga yang masih mempraktikkan diskriminasi dan ketidaksetaraan mungkin membutuhkan lebih dari sekadar keterlibatan jangka panjang dan kemauan untuk belajar,” kata Larson, “Namun dengan memahami kondisi lapangan dan membangun proses yang lebih adil akan menjadi langkah yang besar dan benar.”
Tinjauan ini merupakan upaya studi tentang para pemangku kepentingan sub-nasional secara global, dan merupakan bagian dari Studi Komparatif Global tentang REDD+ oleh Pusat Penelitian Kehutanan Internasional. Penelitian lapangan dilakukan dengan melibatkan 14 forum pemangku kepentingan di Brasil, Ethiopia, Indonesia dan Peru.
Penelitian ini dilakukan sebagai bagian dari Program Penelitian CGIAR tentang Kebijakan, Lembaga, dan Pasar (PIM) yang dipimpin oleh Institut Penelitian Kebijakan Pangan Internasional (IFPRI) dan Program Penelitian tentang Hutan, Pohon dan Agroforestri (FTA) yang dipimpin oleh CIFOR. Pendanaan untuk program ini didukung oleh Badan Kerjasama Pembangunan Norwegia; Komisi Eropa; Inisiatif Iklim Internasional dari Kementerian Federal Jerman untuk Lingkungan, Konservasi Alam dan Keselamatan Nuklir; dan Departemen Pembangunan Internasional Inggris.
Kebijakan Hak Cipta:Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons
Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi
forestsnews@cifor-icraf.org