Berita

Masalah keadilan dan perbaikan teknis proyek-proyek konservasi

Mengapa proyek yang mengabaikan masalah lokal cenderung gagal
Bagikan
0
Seorang anggota masyarakat lokal di situs REDD + di Jambi, Indonesia. Foto CIFOR / Icaro Cooke Vieira

Bacaan terkait

Dalam dekade terakhir, inisiatif global ambisius telah diluncurkan untuk mengatasi perubahan iklim dan pembangunan yaitu Perjanjian Paris dan Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+). Tantangan yang dihadapi proyek-proyek yang mendapat dana dari program-program ini seringkali terjadi dengan kecurigaan dan protes di lapangan.

Untuk lebih memahami mengapa, para peneliti di Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR) dan Institut Dala di Indonesia menelaah mengapa banyak proyek REDD+, konservasi dan pembayaran untuk jasa lingkungan (PES) tidak memiliki legitimasi di masyarakat; bagaimana menghindari dari kegagalan; dan perbedaan apa yang bisa dilakukan.

Penelitian ini merupakan bagian dari Studi Komparatif Global CIFOR tentang REDD+, menggunakan data yang dikumpulkan dari lebih dari 700 wawancara tentang perubahan penggunaan lahan di lima negara: Indonesia, Meksiko, Peru, Tanzania, dan Vietnam.

Penulis utama riset dan konsultan CIFOR, Rodd Myers mencatat  “tata kelola multi-level adalah tentang berbagai aktor yang mempengaruhi perubahan [penggunaan lahan] – tidak hanya pemerintah.”

Para ilmuwan menyuarakan pandangan-pandangan dari tapak tidak hanya dengan pemerintah nasional, tetapi juga para aktor dari komunitas lokal, perusahaan, LSM dan organisasi masyarakat adat antara tahun 2013 dan 2015.

PERMAINAN ADIL

Pembagian manfaat adalah prinsip utama proyek REDD+ dan isu ini banyak muncul di sebagian besar inisiatif – inisiatif yang dipelajari oleh riset ini. Ternyata implementasi dari inisiatif ini juga merupakan sumber utama konflik.

Skema pembagian manfaat ditujukan untuk memberi kompensasi kepada penduduk lokal atas kerugian – misalnya memberlakukan larangan akses ke area konservasi, sebaliknya memberikan bibit pohon untuk ditanam di lahan pertanian – atau memberi insentif perubahan perilaku – seperti mengembangkan mata pencaharian guna mencegah deforestasi.

Skema semacam ini adalah salah satu cara memecahkan apa yang disebut oleh literatur keadilan lingkungan sebagai ‘gagasan distributif tentang keadilan’, dengan menggunakan pertimbangan keuangan dan ekonomi guna menentukan apa yang disebut ‘adil’, jelas Myers. Ada gagasan politik lain yang lebih bersifat keadilan namun kurang dipertimbangkan karena lebih sulit untuk diterapkan, dan berpotensi menciptakan ‘kekacauan’.

Di tingkat tapak, keadilan distributif juga menghadapi tantangan besar: “Pelaksana proyek dan masyarakat tidak selalu memiliki interpretasi yang sama tentang apa itu kesetaraan atau keadilan,” menurut hasil riset.

Sehingga, “banyak inisiatif gagal menyuarakan interpretasi kesetaraan tingkat tapak ke dalam suatu sumber yang lebih layak” karena hanya faktor ini dilihat sebagai tidak adil.

Dalam kasus REDD +, para aktivis sering menuntut klarifikasi dan pengamanan hak-hak penguasaan lahan sebelum proyek-proyek dapat bergerak. Di provinsi Kalimantan Barat misalnya, masyarakat menolak pembagian keuntungan dan pembayaran kompensasi karena, dari sudut pandang mereka, masyarakat akan berarti menerima otoritas nasional atas apa yang mereka klaim sebagai tanah adat.

Jika keadilan distributif tidak cukup membuat perubahan dari para pemangku kepentingan di sekitar proyek tata guna lahan – sehingga dapat dinilai legal dan adil – jadi apakah itu?

Menurut Myers, yang juga peneliti senior di Dala Institute, inisiatif harus lebih memperhatikan dimensi keadilan politik yang lebih rumit, tetapi krusial, seperti pengakuan hak (terutama akses ke tanah dan sumber daya) dan representasi dalam proses pengambilan keputusan.

Setelah memeriksa inisiatif untuk mengubah praktik penggunaan lahan, studi ini menemukan bahwa beberapa dari mereka “menunjukkan proses yang jelas cacat, termasuk dalam upaya mendapatkan persetujuan, serta kebingungan dan kurangnya transparansi yang mempengaruhi legitimasi keseluruhan proyek.”

Sejumlah inisiatif gagal mengenali praktik-praktik budaya dan klaim teritorial yang memadai, sementara kegagalan representasi mencakup kurangnya kekuasaan dalam pengambilan keputusan, termasuk “partisipasi yang dipaksakan atau sangat terbatas untuk hal yang disebut persetujuan.”

MEMBERSIHKAN KEKACAUAN

Inisiatif global seperti REDD + dan Perjanjian Paris hanya dapat bergerak maju dengan konsensus dari berbagai lembaga multilateral dan negara bagian.

Hal ini berarti pelaksana proyek berusaha menghindari konflik, menghindari ‘politik’ dari gagasan politik keadilan dan lebih terfokus pada pendekatan teknis desain proyek dan implementasi, kata Anne Larson, Principal Scientist CIFOR dan koordinator penelitian.

Sehingga, menurut hasil riset, hal ini dapat menjadi alasan mengapa sejumlah proyek terjebak dalam lingkaran setan dan mengatur diri untuk gagal. Para penulis mengusulkan model konseptual untuk menghubungkan hasil riset dengan pelaksanaan proyek menggunakan literatur keadilan lingkungan untuk menjelaskan hasil-hasil yang berantakan ditemukan di lapangan.

“Banyak proyek gagal menggabungkan keadilan representasi dan pengakuan – karena sifatnya yang inheren secara politis – dipandang sebagai tidak sah oleh masyarakat lokal,” jelas Myers. Ketidakpuasan itu mengarah pada ‘kekacauan’ dalam sistem tata kelola lahan, sering muncul dalam bentuk protes dan konflik.

Saat banyak proyek berusaha mengatasi masalah dengan tanggapan teknis, mereka cenderung mengabaikan masalah. Sama halnya, mencoba untuk mendamaikan masalah klaim adat politik melalui solusi distributif seperti skema pembagian manfaat bisa menjadi bumerang.

Menurut perspektif Myers, prakarsa global perlu meninjau kembali gagasan keadilan yang memberi informasi desain proyek jika hal ini ingin berhasil di lapangan. Prakarsa REDD+, konservasi, dan PES terkadang “berubah menjadi latihan kotak centang yang sangat teknokratis, di mana, apa yang benar-benar dibutuhkan, adalah keinginan yang mendalam untuk memahami perbedaan perspektif.”

“Akuntabilitas dan memperlihatkan keberhasilan amat penting, namun seringkali dilakukan dengan mengorbankan pengakuan posisi kekuatan masyarakat lokal,” katanya.

Menurut hasil riset, REDD+ memberi peluang mengubah cara agar organisasi dan pembuat kebijakan mempertimbangkan keadilan. Mereka dapat melakukan ini dengan mengintegrasikan pengakuan dan representasi melalui keadilan distributif yang lebih baik, sehingga mengarah pada pengaturan tata kelola yang legal.

“Hal itu berarti mengubah cara kita berpikir tentang masyarakat lokal. Ini bukan tentang memberi masyarakat manfaat yang adil dari ide proyek atau memperlakukan mereka sebagai penerima manfaat. Ini adalah tentang melihat masyarakat sebagai pemegang hak dan pembuat keputusan, sebagai mitra penuh dalam mencari perubahan transformasional,” kata Larson.

“Solusi global yang mencoba mengatasi masalah lokal cenderung mengabaikan ini, tetapi mungkin perlu dimulai memikirkan pendekatan yang lebih terdesentralisasi untuk mencapai tujuan, yang mungkin mulia,” kata Myers.

Penelitian ini merupakan bagian dari CIFOR’s Global Comparative Study on REDD+ (www.cifor.org/gcs). Mitra pendanaan yang telah mendukung penelitian ini termasuk the Norwegian Agency for Development Cooperation (Norad), the European Union (EU), the International Climate Initiative (IKI) of the German Federal Ministry for the Environment, Nature Conservation, Building and Nuclear Safety (BMUB) and the CGIAR Research Program on Forests, Trees and Agroforestry (CRP-FTA) with financial support from the CGIAR Fund Donors.

Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi Rodd Myers di r.myers@dala.institute atau Anne Larson di a.larson@cgiar.org.
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org