Kebakaran dan asap: Keputusan dan regulasi
Keputusan dan regulasi daerah yang melarang pembersihan dan pembakaran lahan gambut bermunculan di Indonesia sejak Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan terkait pada akhir 2015.
Instruksi presiden tersebut merupakan respon atas kebiasaan membakar lahan perkebunan, terutama selama musim kering, yang menjadi penyebab krisis pada 2014-2015, dan memicu bencana lingkungan dan kesehatan regional.
Pengeringan dan pembakaran lahan dan hutan gambut untuk perkebunan – antara lain tanaman komersial sawit, bubur kayu dan kertas – kini sudah dilarang. Pelarangan ini disertai upaya pencegahan bencana di masa depan, serta merestorasi lahan terdegradasi.
Penelitian menemukan bahwa peraturan daerah – dari tingkat provinsi, kabupaten atau kota – dapat memberi dampak lebih besar dibanding peraturan nasional dalam meminimalkan risiko bencana.
Dalam rangka menemukan solusi masa depan bebas kebakaran, Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR) bekerja sama dengan Universitas Riau menggelar sebuah dialog kebijakan nasional yang dihadiri oleh lebih dari 300 pemangku kepentingan, dari pemerintah, peneliti, pebisnis, masyarakat dan lainnya.
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org