Dalam rangka mengatasi bencana kebakaran dan asap yang membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup, sejak 2014 pemerintah Indonesia secara tegas melarang penggunaan api dalam pembukaan lahan gambut untuk pertanian.
Pembukaan hutan dan lahan gambut untuk perkebunan kelapa sawit dan kayu sering menyebabkan kebakaran hutan dan lahan yang besar.
Penelitian kami menemukan bahwa kebijakan tersebut, yang dikenal dengan “nol-pembakaran”, berpotensi merugikan petani skala kecil. Mereka telah lama menggunakan pembakaran terbatas sebagai praktik tradisional dan mempersiapkan hasil bumi yang beragam seperti beras dan jagung di daerah-daerah yang bukan lahan gambut.
Larangan penggunaan api untuk membuka lahan memperbesar biaya menyiapkan lahan untuk bercocok tanam dan untuk mengusir hama.
Fleksibilitas perlu diterapkan untuk membantu para petani bertahan dan mencegah mereka meninggalkan lahan mereka akibat tingginya biaya untuk bertani.
Bagaimana larangan membakar memengaruhi petani
Saya melakukan penelitian bersama tim dari Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR) berkolaborasi dengan Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Palembang, Sumatra Selatan, dan Universitas Lancang Kuning di Pekanbaru, Riau. Kami mempelajari bagaimana kebijakan nol pembakaran memengaruhi praktik bertani dan penghidupan masyarakat.
Kami meneliti sembilan desa di tiga kabupaten (Pelalawan, Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir) di Provinsi Riau dari Juli 2016 hingga April 2017. Kami melakukan diskusi kelompok terfokus (focus group discussions), mewawancarai narasumber-narasumber kunci, dan melakukan survei terhadap 280 keluarga.
Kami menemukan para petani kesulitan mengikuti alternatif yang disarankan pemerintah untuk menyiapkan lahan tanpa pembakaran. Mereka harus membuka lahan secara manual, menggunakan golok atau arit, dan membiarkan rumput dan sisa tebangan pohon membusuk dan terurai. Ini makan waktu lebih lama dari pembakaran—satu hingga dua bulan dibandingkan beberapa hari saja dengan api—dan lebih mahal karena biaya tenaga kerja.
Metode ini juga membawa hama dan penyakit dari tumpukan kayu, daun, dan rumput yang membusuk, sehingga mengancam hasil panen para petani.
Petani dari beberapa desa di Indragiri Hilir mengatakan pada kami bahwa kumbang kelapa menyerang pohon-pohon kelapa mereka karena perusahaan perkebunan tetangga mereka menggunakan metode tanpa bakar di area perkebunan mereka
Larangan bakar untuk pembukaan lahan juga membatasi kemampuan petani meningkatkan kesuburan tanah. Penelitian menunjukkan mineral yang dihasilkan proses pembakaran mengurangi tingkat keasaman tanah menjadi lebih alkalis dan subur.
Tanpa abu hasil pembakaran, petani perlu menabur dolomit untuk meningkatkan kesuburan tanah. Hal ini meningkatkan biaya produksi karena perlu 2 ton dolomit per hektar untuk hasil yang memuaskan.
Beberapa narasumber kunci mengatakan sejumlah pemilik lahan memutuskan menelantarkan pertanian mereka. Hasil panen mereka tak mampu menutupi biaya tinggi dari persiapan lahan.
Lahan-lahan terlantar menyebabkan risiko api liar yang lebih tinggi di musim kering karena meningkatnya biomassa dari tanaman yang dapat terbakar.
Takut hukuman
Pemerintah melarang pembakaran lahan gambut karena sulit mengatur api di ekosistem tersebut. Lahan gambut tersusun dari akar tanaman yang sedang terurai dan dapat mencapai puluhan meter ke bawah tanah.
Penanam kelapa sawit seringkali mengeringkan lahan gambut supaya mereka dapat menanam tanaman mereka. Membakar lahan gambut yang sudah kering demi menyiapkan lahan secara signifikan meningkatkan emisi gas rumah kaca, karena gambut akan terus terbakar dan mengeluarkan asap untuk waktu yang lama.
Pada kenyataannya aturan larangan bakar yang spesifik untuk lahan gambut tersebut, yang dituangkan dalam peraturan pemerintah tentang perlindungan dan pengelolaan lahan gambut dan revisinya, diterapkan tidak hanya di area lahan gambut, tapi seluruh lahan pertanian di daerah tersebut.
Pemerintah telah membentuk Satuan Kebakaran Hutan dan Lahan (Satkarhutla), yang direkrut dari berbagai lembaga pemerintah pusat dan daerah, komunitas lokal, polisi dan militer, untuk mengawasi lapangan demi mencegah komunitas membakar lahan mereka. Satuan ini bukan hanya memadamkan kebakaran hutan dan lahan tapi juga menuntut para pelanggar.
Kebijakan ini membuat para petani sangat takut untuk membakar lahan mereka, meski penggunaan api dalam pembukaan lahan pertanian umum dilakukan dalam sistem pertanian mereka.
Sesudah melihat warga yang ditangkap karena membakar wilayah pertanian, setengah dari rumah tangga yang disurvei berhenti melakukannya.
Namun, ratusan petani lain dalam wilayah survei mengatakan mereka masih melakukan pembakaran untuk kegiatan pertanian mereka. Para petani ini telah lama menggunakan api untuk menyiapkan lahan dan belum menemukan cara lain yang lebih baik untuk menyiapkan lahan. Kebanyakan dari mereka melakukannya dengan sembunyi-sembunyi. Namun beberapa meminta izin pada pejabat desa untuk melakukan pembakaran dan ini menghasilkan dilema bagi para pejabat desa.
Ada juga orang-orang yang dibayar untuk membakar lahan untuk membuka perkebunan baru atau agar tanah tersebut dapat dijual ke investor perkebunan. Orang-orang ini adalah oportunis yang mencari keuntungan cepat dari pembakaran lahan.
Pendekatan fleksibel
Meski efektif mengurangi kebakaran hutan dan lahan, dalam jangka panjang kebijakan nol-pembakaran di lahan gambut bisa jadi merugikan industri pertanian lokal.
Perlu fleksibilitas dalam menerapkan kebijakan ini di lapangan. Para petani asli di wilayah non-gambut seharusnya diizinkan untuk menerapkan pembakaran lahan terbatas. Kearifan lokal di masyarakat membuat pembakaran terbatas mungkin dilakukan dengan panduan dari petugas pemerintah di lapangan.
Kegiatan patroli tetap dibutuhkan untuk mengendalikan kelompok oportunis yang mengejar keuntungan jangka pendek dengan membakar hutan tanpa memperhatikan keselamatan lingkungan.
Penting bagi petugas untuk memahami dan membedakan antara kelompok oportunis dan mereka yang betul-betul petani yang penghidupannya bergantung pada kegiatan pertanian.
Tak akan mudah bagi pemerintah untuk mengubah pendekatan petugas Satkarhula di lapangan. Namun penting bagi petugas-petugas ini untuk tak hanya tegas menindak pembakar oportunis, tapi juga membantu petani asli untuk menerapkan praktik pembakaran yang aman.
Artikel asli ini dari The Conversation. Baca artikel sumber.
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org