Sinergi partisipasi masyarakat dan aparat menghadapi perdagangan ilegal satwa liar
Kekayaan keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia memicu terjadinya perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar (PISL). Perputaran uang bisnis ilegal ini mencapai 1 miliar dolar AS pada 2013 saja. Namun, dampak ekologi kepunahan satwa liar lebih mengkhawatirkan, ketika keseimbangan ekosistem terganggu.
Sayangnya ancaman hukuman bagi kejahatan terhadap satwa dilindungi — meliputi perdagangan, perburuan, pengangkutan, penyiksaan, pembunuhan, pengiriman, pemindahtanganan, penampungan dan penerimaan – masih belum memberikan efek jera. Merujuk pada Undang Undang No. 5/1990, ancaman hukuman yang diterapkan maksimum hanya lima tahun penjara dan denda maksimum seratus juta rupiah.
Padahal kejahatan terhadap satwa liar tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan terorganisir, mengingat rantai kejahatan mulai dari pemburu di tingkat lokal, pengumpul hingga ke pedagang besar di tingkat internasional. Apalagi, praktik perdagangan daring membuka peluang pelaku melakukan kejahatannya lebih cepat, mudah, efisien dan lebih aman, antara lain dengan modus berpura-pura membuat kelompok penyayang binatang. Secara global, disebutkan bahwa perputaran uang di bisnis ilegal ini mencapai angka 2,5 milyar dolar AS per tahun.
Mengingat besarnya dampak dan skala kerugian akibat kejahatan ini, upaya pemberantasan PISL mendapat perhatian serius pemerintah Indonesia. Upaya preventif maupun represif dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, yang berwenang melaksanakan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Dari segi penegakkan hukum, misalnya, pada 2016 tercatat 45 kasus, yang terdiri dari perburuan sebanyak 5 kasus, kepemilikan 34 kasus dan perdagangan/peredaran 6 kasus. Satwa hidup yang berhasil diamankan sebanyak 6247 ekor. Sementara untuk produk turunan terdiri dari kulit mamalia sebanyak 9 lembar, kulit reptilia sebanyak 4537 lembar dan paruh rangkong sejumlah 148 buah.
Beberapa dari hasil operasi kemudian masuk dalam proses penyidikan yaitu sebanyak 7 kasus, di tingkat kejaksaan sebanyak 3 kasus, vonis pengadilan 13 ekor, titip rawat 20 kasus dan lepas liar 2 kasus. Hasil operasi tersebut tentu saja akan bertambah jika digabungkan dengan kasus yang ditangani Polri dan aparat penegak hukum lainnya.
Partisipasi
Hasil penertiban kejahatan terhadap satwa liar dari tahun ke tahun semakin tinggi, namun kejahatan terhadap satwa liar tidak lantas menurun secara signifikan. Oleh karena itu, penanganan PISL perlu dilakukan mulai dari hulu ke hilir secara lebih efektif dan berorientasi kepada peningkatan efek jera.
Di tingkat hulu, sukses dan efektifnya tindakan represif sangat dipengaruhi oleh informasi intelejen yang akurat. Informasi tidak bisa hanya tergantung dari aparat penegak hukum semata-mata, tetapi juga dari masyarakat dan LSM. Operasi penertiban yang dianggap berhasil selama tahun 2016, lebih dari 60% awalnya bersumber dari pengaduan masyarakat terutama dari lembaga swadaya masyarakat.
Berdasarkan pengalaman tersebut, partisipasi aktif masyarakat perlu didorong. Informasi akurat yang up to date dan cepat menjadi kuncinya. Pola seperti ini telah dilakukan oleh aparat penegak hukum bersama kelompok masyarakat dan LSM, namun belum banyak dilakukan oleh individu.
Penanganan Perdagangan Ilegal Satwa Liar (PISL) perlu dilakukan mulai dari hulu ke hilir secara lebih efektif dan berorientasi kepada peningkatan efek jera.
Pada tingkat individu, peran masyarakat bisa dibangun lebih besar melalui upaya mendorong informasi, kesadaran, kepedulian dan rasa memiliki, dan pada akhirnya diharapkan terjadi perubahan perilaku. Adanya rasa memilki akan menggerakan keinginan untuk turut berpartisipasi dalam memerangi PISL.
Setelah masyarakat memiliki keinginan kuat untuk memberikan pengaduan, perlu diciptakan mekanisme pengaduan yang mudah dan sederhana, terutama membangun rasa aman bagi masyarakat yang terlibat. Kondisi tersebut dapat dibangun melalui kampanye yang masif dan berkelanjutan secara terstruktur dan sistematis serta perlu memperluas memperkuat jejaring.
Jejaring akan membantu untuk memperluas dan memperdalam upaya-upaya kampanye dan proses edukasi kepada masyarakat. Jejaring tersebut perlu dibangun melibatkan berbagai kalangan kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat, civitas akademika.