Bagikan
0

Bacaan terkait

Kekayaan keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia memicu terjadinya perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar (PISL). Perputaran uang bisnis ilegal ini mencapai 1 miliar dolar AS pada 2013 saja. Namun, dampak ekologi kepunahan satwa liar  lebih mengkhawatirkan, ketika keseimbangan ekosistem terganggu.

Sayangnya ancaman hukuman bagi kejahatan terhadap satwa dilindungi — meliputi perdagangan, perburuan, pengangkutan, penyiksaan, pembunuhan, pengiriman, pemindahtanganan, penampungan dan penerimaan – masih belum memberikan efek jera. Merujuk pada Undang Undang  No. 5/1990, ancaman hukuman yang diterapkan maksimum hanya lima tahun penjara dan denda maksimum seratus juta rupiah.

Padahal kejahatan terhadap satwa liar tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan terorganisir, mengingat rantai kejahatan mulai dari pemburu di tingkat lokal, pengumpul hingga ke pedagang besar di tingkat internasional. Apalagi, praktik perdagangan daring membuka peluang pelaku melakukan kejahatannya lebih cepat, mudah, efisien dan lebih aman, antara lain dengan modus berpura-pura membuat kelompok penyayang binatang.  Secara global, disebutkan bahwa perputaran uang di bisnis ilegal ini mencapai angka 2,5 milyar dolar AS per tahun.

Mengingat besarnya dampak dan skala kerugian akibat kejahatan ini, upaya pemberantasan PISL mendapat perhatian serius pemerintah Indonesia. Upaya preventif maupun represif dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, yang berwenang melaksanakan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Dari segi penegakkan hukum, misalnya, pada 2016 tercatat 45 kasus, yang terdiri dari  perburuan sebanyak 5 kasus, kepemilikan  34 kasus dan perdagangan/peredaran 6 kasus. Satwa hidup yang berhasil diamankan sebanyak 6247 ekor. Sementara untuk produk turunan terdiri dari kulit mamalia sebanyak 9 lembar, kulit reptilia sebanyak  4537 lembar dan paruh rangkong sejumlah 148 buah.

Beberapa dari hasil operasi kemudian masuk dalam proses penyidikan yaitu sebanyak 7 kasus, di tingkat kejaksaan sebanyak 3 kasus, vonis pengadilan 13 ekor, titip rawat  20 kasus dan lepas liar  2 kasus. Hasil operasi tersebut tentu saja akan bertambah jika digabungkan dengan kasus yang ditangani Polri dan aparat penegak hukum lainnya.

Partisipasi

Hasil penertiban kejahatan terhadap satwa liar dari tahun ke tahun semakin tinggi, namun kejahatan terhadap satwa liar tidak lantas menurun secara signifikan.  Oleh karena itu, penanganan PISL perlu dilakukan mulai dari hulu ke hilir secara  lebih efektif dan berorientasi kepada peningkatan efek jera.

Di tingkat hulu, sukses dan efektifnya tindakan represif sangat dipengaruhi oleh informasi intelejen yang akurat. Informasi tidak bisa hanya tergantung dari aparat penegak hukum semata-mata, tetapi juga dari masyarakat dan LSM. Operasi penertiban yang dianggap berhasil selama tahun 2016, lebih dari 60% awalnya bersumber dari pengaduan masyarakat terutama dari lembaga swadaya masyarakat.

Berdasarkan pengalaman tersebut, partisipasi aktif masyarakat perlu didorong.  Informasi akurat yang up to date dan cepat  menjadi kuncinya. Pola seperti ini telah dilakukan oleh aparat penegak hukum bersama kelompok masyarakat dan LSM, namun belum banyak dilakukan oleh individu.

Penanganan Perdagangan Ilegal Satwa Liar (PISL) perlu dilakukan mulai dari hulu ke hilir secara lebih efektif dan berorientasi kepada peningkatan efek jera.

Achmad Pribadi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Pada tingkat individu, peran masyarakat bisa dibangun lebih besar melalui upaya mendorong informasi, kesadaran, kepedulian dan rasa memiliki, dan pada akhirnya diharapkan terjadi perubahan perilaku. Adanya rasa memilki akan menggerakan keinginan untuk turut berpartisipasi dalam memerangi PISL.

Setelah masyarakat memiliki keinginan kuat untuk memberikan pengaduan, perlu diciptakan mekanisme pengaduan yang mudah dan sederhana, terutama membangun rasa aman bagi masyarakat yang terlibat. Kondisi tersebut dapat dibangun melalui kampanye yang masif dan berkelanjutan secara terstruktur dan sistematis serta perlu memperluas memperkuat jejaring.

Jejaring akan membantu untuk memperluas dan memperdalam upaya-upaya kampanye dan proses edukasi kepada masyarakat. Jejaring tersebut perlu dibangun melibatkan berbagai kalangan kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat, civitas akademika.

   Masyarakat lokal memegang kepala buaya di kabupaten Kai, Papua. Nining Liswanti/CIFOR

Selain itu media-media komunikasi baik media cetak, media elektronik (televisi dan radio), media sosial harus dapat dapat dimanfaatkan secara optimal dan cerdas. Jika anggaran relatif terbatas, penetrasi-penetrasi melalui media sosial akan menjadi salah satu alat yang ampuh.

Untuk memudahkan cara pengaduan dari masyarakat, dibangun aplikasi pengaduan yang efektif dan gratis, termasuk di telepon genggam. Salah satu sistem aplikasi yang saat ini sudah ada, namun belum banyak disosialisaikan adalah aplikasi telepon genggam berbasis android dan apple yang disebut wildscan.

Aplikasi wildscan dapat membantu pengguna untuk mengidentifikasi jenis-jenis satwa yang dilindungi yang juga memberikan fasilitas pengaduan. Masyarakat dapat dengan mudah menggunakan aplikasi ini melaporkan PISL. Laporan tersebut akan diterima oleh aparat penegak hukum KLHK real time dengan mencantumkan perkiraan lokasi kejahatan. Hal itu akan sangat memudahkan aparat penegak hukum kehutanan untuk menindak-lanjutinya.

KLHK tengah menyusun rencana strategis PISL mulai tahun 2017 sebagai acuan dalam menangani pemberantasan jangka panjang.

Lilit Siswanty, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum

Sinergi

Untuk mensinergikan upaya itu semua, diperlukan strategi komunikasi yang efektif dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepedulian publik terhadap kejahatan perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar.  Pada 2017, dengan dukungan beberapa lembaga Ditjen Gakum KLHK akan merumuskan  strategi komunikasi tersebut.

Strategi tersebut akan disusun secara partisipatif bersama LSM, kelompok masyarakat, aparat penegak hukum dan  melibatkan pakar-pakar komunikasi untuk memastikan dokumen dimaksud dapat dilaksanakan (workable) dengan time frame yang jelas.

Pemanfaatan teknologi informasi untuk pengelolaan data base PISL juga akan sangat diperlukan untuk  mengatasi PISL secara online.  Pada tahun ini juga Ditjen Gakum KLHK sedang membangun  “operation room” untuk mendukung sistem informasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk pemberantasan  kejahatan kehutanan termasuk PISL.

Dari sisi internal KLHK secara terus menerus dilakukan penguatan sumber daya manusia, yaitu dengan meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum KLHK baik dari sisi jumlah maupun kualitasnya. Penguatan juga dilakukan dalam kegiatan intelijen, guna mendapatkan info intelijen yang lengkap, akurat dan mutakhir, termasuk melakukan analisa forensik barang-bukti dengan memberdayakan pemanfaatan laboratorium forensik.

Untuk meningkakan kualitas sanksi hukum terhadap PISL, sedang diinisiasi  terobosan hukum melalui pendekatan multidoor dengan melibatkan parat penegak hukum lainnya seperti Polisi, Bea Cukai, Pusat Analisa Pelaporan Transaksi Keuangan dan pihak Kejaksaan.

Pendekatan multidoor yaitu melakukan pengenaan sanksi dengan beberapa undang-undang terkait seperti Undang Undang no 5/1990, Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang  (UU no. 8/2010) bahkan dengan  KUHP.  Pendekatan multidoor dilakukan untuk meningkatkan kualitas sanksi (memperberat sanksi) atas tindakan PISL, sehingga lebih memenuhi rasa keadilan dan dapat memberikan efek jera

Strategi penanganan hukum kejahatan terhadap satwa liar, melalui pelibatan masyarakat dan sinergi aparat seperti diuraikan di atas akan dirumuskan secara lebih detail dalam sebuah Rencana Strategis PISL yang akan disusun mulai tahun ini sebagai acuan dalam menangani pemberantasan jangka panjang secara lebih efektif, sinergis yang diharapkan dapat memberikan efek jera.

   Peneliti CIFOR dan petugas Taman Nasional Gunung Halimun-Salak memasang kamera pengamatan harimau. Mokhamad Edliadi/CIFOR
Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi Lilit Siswanty di lsiswanty@gmail.com atau Achmad Pribadi di achmad.pribadi@gmail.com.
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Restorasi

Lebih lanjut Restorasi

Lihat semua