Video

Komunikasi intensif atasi masalah kewenangan Tahura Bunder Yogyakarta

Terbitnya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah ternyata menimbulkan kebinggungan terkait status jelas kepemilikan lahan. Hal ini terjadi pada taman hutan raya Bunder di kabupaten Gunungkidul.
Bagikan
0
Hutan Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat. Resentralisasi tata kelola hutan dari daerah kepada propinsi memerlukan komunikasi intensif. Ricky Martin/CIFOR

Bacaan terkait

CIFOR menjadi fasilitator pertemuan multi pihak tentang alih kewenangan taman hutan raya Bunder kabupaten Gunungkidul kepada pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pertemuan ini menyetujui akan mendesaknya intensifikasi dialog dengan para pihak terkait guna mencari titik terang alih permasalahan alih kewenangan pengelolaan hutan.

Diskusi multipihak ini merupakan salah satu program dari Proyek penelitian Kanoppi yaitu Pengembangan Hasil Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dalam Sistem Produksi dan Strategi Pemasaran yang Terpadu untuk Meningkatkan Pendapatan Rumah Tangga Kehutanan di Indonesia.

Kanoppi Tujuan 3 yang dipimpin oleh peneliti CIFOR, Ani Nawir melakukan analisa dan kajian terhadap Undang-Undang 23/2014. Terbitnya kebijakan tingkat pusat tentang Pemerintahan Daerah ini menimbulkan perubahan tentang alih kewenangan pengelolaan hutan pada tingkat pusat, propinsi dan kabupaten. UU No 23/2014 akan berlaku pada tahun 2017.

Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi Ani Nawir di a.nawir@cgiar.org.
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org