BOGOR, Indonesia (10 Agustus, 2011)_Pemerintah Indonesia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi memperbaiki peta tutupan hutan primer dan lahan gambut yang akan dipakai dalam pelaksanaan moratorium konsesi hutan baru selama dua tahun guna memastikan perlindungan yang sebaik-baiknya atas kekayaan alam ini.
Perseorangan, kelompok maupun organisasi dapat mengunduh peta moratorium dalam format JPEG atau SHP dan menyerahkan masukan mereka kepada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), demikian dikatakan oleh UKP4 dalam pemberitahuan kepada publik. Informasi yang diterima selanjutnya akan diverifikasi dan, bila terbukti akurat, akan digunakan dalam pembaharuan peta yang dilakukan setiap 6 bulan.
Moratorium merupakan salah satu kebijakan paling penting yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencapai komitmen Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 26 persen dari tingkat business-as-usual pada tahun 2020 dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan bantuan luar. Peta indikatifyang ditandatangani bersama moratorium tersebut banyak dikritik karena kurang akurat dan masih banyaknya klaim wilayah yang tumpang tindih.
Masukan dan saran dapat diserahkan langsung, melalui surat atau email dengan menyertakan deskripsi jelas serta lokasi lahan, baik melalui koordinat GPS, foto atau peta-peta lain, kata UKP4.
UKP4 juga sedang mengembangkan sebuah sistem di mana masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan kerusakan hutan dengan mengirimkan foto dan koordinat melalui telepon selular, kata Kuntoro Mangkusubroto, ketua badan ini, beberapa waktu lalu. Informasi ini akan dimasukkan ke dalam sebuah server di kantor Presiden Yudhoyono.
“Dalam demokrasi, publik yang di depan, bukan hanya mencaci tapi juga merencanakan dan mengawasi,” ujar Kuntoro. UKP4 akan meluncurkan sistem tersebut pada bulan Agustus, tambahnya.
Indonesia sedang berjuang mempertahankan hutan tropis ketiga terbesar di dunia dari tekanan pembalakan, pertanian, pertambangan dan pertumbuhan penduduk. Sekitar 1,18 juta hektar hutan hilang setiap tahun, menurut perkiraan terakhir dari Kementerian Kehutanan. Lebih dari 60 persen emisi gas rumah kaca Indonesia berasal dari deforestasi, perubahan tata guna lahan dan kebakaran lahan gambut.
Kebijakan moratorium merupakan bagian dari perjanjian dengan Norwegia untuk mendapatkan dana sebesar US$1 milyar jika Indonesia berhasil menunjukkan pengurangan emisi dari sektor kehutanan yang telah diverifikasi. Inpres moratorium ditandatangani pada tanggal 20 Mei 2011 dan berlaku di hutan primer dan lahan gambut selama 2 tahun ke depan, bukan retroaktif sejak 1 Januari 2011 seperti direncanakan sebelumnya.
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org