‘Desa global’ bukan lagi hal klise

Praktik masyarakat lokal mengelola lahan komunal memberi pelajaran tata kelola kolektif “milik bersama”
Bagikan
0
Laut dan udara adalah milik kita bersama dan bisa dikelola secara bersama. Enrique Pezo/Forum Bentang Alam Global

Bacaan terkait

Jika desa-desa dapat saling bertetangga dan dapat berbagi lahan gembala untuk kemanfaatan bersama, mengapa negara-negara dunia tidak bisa melakukan hal yang sama terhadap atmosfer?

Banyak tantangan yang dapat dipelajari dari cara masyarakat lokal mengurus lahan komunal. Demikian terungkap dalam Forum Bentang Alam Global 2015 di Paris. Tentu saja, bagi para pemerintahan hal ini merupakan tantangan terkait tata kelola global iklim dan tata kelola sumber daya untuk bertindak dalam kebersamaan.

Pengaturan lahan komunal, bagian dari bentang alam yang digunakan secara koletif tanpa adanya kepemilikan pribadi, terdapat dalam beragam sumber daya, dari hutan hingga lahan dan air. Demikian dikatakan pembicara pada forum diskusi kepemilikan komunal.

“Jika sudah melampaui kebutuhan, maka kami harus berbagi,” kata Joan Carling, Sekretaris Jenderal Pakta Masyarakat Adat Asia. “Ini prinsip mendasar tata kelola sumber daya yang kami lakukan, dan kita bisa belajar dari hal ini.”

MILIK GLOBAL

Jagdeesh Rao, Direktur Eksekutif Yayasan Keamanan Ekologi India, menambahkan bahwa model ini bisa diterapkan pada “desa global”.

“Laut dan udara adalah milik bersama,” katanya. “Jika kita bayangkan tiap negara seperti desa, seperti itulah bentuk desa bersama.”

Prospeknya menjadi menarik, ketika Rao menunjukkan foto demi foto bentang alam arid yang direstorasi menjadi hutan dan savana dalam waktu satu dekade. Hal ini terwujud setelah organisasinya bekerja sama dengan masyarakat lokal untuk mendapatkan kepemilikan komunal atas lahan diformalisasi dan diakui.

Namun, inilah tantangan utama model komunal:  “Bagi masyarakat, mengamankan kepemilikan komunal berarti kita memperoleh pengakuan eksternal negara dan korporasi serta orang luar yang melegitimasi hak kepemilikan tersebut,” kata Ruth Meinzen-Dick, Koordinator Program Aksi Bersama dan Hak Kepemilikan CGIAR (CAPRi).

PASAR BERSAMA

Beberapa panelis menyatakan bahwa pemerintah cenderung mengakui kepemilikan individual dibanding kepemilikan komunal. Bagaimanapun, pemerintah dalam posisi tidak sejalan dengan definisi tenurial seperti itu. Etienne Le Roy, Profesor emeritus Antropologi Hukum Universitas Sorbonne Paris, menyatakan bahwa pengakuan kepemilikan lahan tidak bisa diterapkan secara komunal.

Laut dan udara adalah milik bersama. Jika kita bayangkan tiap negara sebagai desa, seperti itulah bentuk desa bersama.

Jagdeesh Rao

Tantangan lain ketika membangun lembaga komunal adalah bagaimana lembaga seperti ini berhadapan dengan ekonomi pasar modern.

“Seringkali hubungannya tidak baik,” kata Steven Lawry, Direktur Penelitian Hutan dan Tata Kelola CIFOR, seraya menambahkan, tidak ada cukup penelitian untuk memastikannya.

Mempelajari keberhasilan konversi lahan terdegradasi menjadi konservasi alam liar di lanskap Namibia, Lawry mengingatkan bahwa konversi ini tetap rentan ketergantungan terhadap pasar wisata yang fluktuatif.

Sementara itu, secara prinsip, Joan  Carling menentang komoditisasi milik bersama.

“Apakah ini cara menyelamatkan milik komunal?” tanyanya. “Kita tahu pasar tidak di tangan masyarakat. Pasar berada di tangan korporasi.

“Kini kita perlu berpikir kreatif dan benar-benar merenungkan cara terbaik bagi kita untuk menjamin milik komunal ini tetap termanfaatkan bersama, bahwa masyarakat mengambil manfaat darinya dan tetap berkelanjutan,” tambahnya.

Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi Steve Lawry di s.lawry@cgiar.org.
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Tenurial Bentang alam

Lebih lanjut Tenurial or Bentang alam

Lihat semua