Berita

Mulai bergulir, rancangan perda kayu lokal untuk menekan penggunaan kayu ilegal

Kebijakan berbasis bukti: sebelum merumuskan peraturan daerah DPRD meminta CIFOR memaparkan hasil penelitian. Apa jawaban CIFOR?
Bagikan
0
Perda pemanfaatan kayu lokal akan mengurangi dan menekan harga. Jadi masyarakat bisa menggunakan kayu dengan aman dan dengan status yang legal.

Bacaan terkait

Bogor (24 Juni 2015) _ Meningkatnya jumlah kayu ilegal di pasar kayu lokal seringkali menjadi hambatan bagi pemerintah daerah untuk menselaraskan pembangunan dengan tata kelola hukum dan pemerintahan yang baik. Untuk mengatasi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Berau berinisiatif merancang peraturan daerah (Perda) tentang pemanfaatan kayu lokal.

Inisiatif ini, menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Syarifatul Sya’diah dimaksudkan untuk mengurangi penggunaan kayu ilegal sekaligus menekan harga. “Kami ingin peraturan daerah ini berpihak kepada masyarakat. Dengan adanya Perda, otomatis akan mengurangi dan menekan harga. Jadi masyarakat bisa menggunakan kayu dengan aman dan dengan status yang legal,” kata Syarifatul, pada acara dengar pendapat di DPRD Kabupaten Berau, Senin (15/6/2015) lalu.

Salah satu cara mengatasi hal ini, lanjut Syarifatul adalah dengan memanfaatkan 5 persen kewajiban Hak Pengusahaan Hutan (HPH) memasok kayu produksinya untuk memenuhi kebutuhan lokal. Hal ini sesuai dengan peraturan menteri kehutanan no. 7 tahun 2009 mewajibkan industri kayu HPH mendistribusikan kayu produksinya bagi kegiatan pembangunan sarana pemerintahan dan umum.

“HPH bisa menyisihkan 5 persen untuk kebutuhan kayu lokal. Masyarakat berhak juga untuk mendapatkan bagian dari IPK tanpa mereka harus melakukan penebangan illegal yang bisa membahayakan diri mereka sendiri dengan keuntungan yang minim,” ujarnya.

HPH bisa menyisihkan 5 persen untuk kebutuhan kayu lokal. Masyarakat juta berhak untuk mendapatkan bagian dari IPK tanpa mereka harus melakukan penebangan illegal

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Berau yang membidangi pertambangan, ekonomi dan perdagangan, M. Yunus, mengatakan, saat ini kabupaten Berau memerlukan 4,9 juta kubik/pertahun untuk kebutuhan kayu. Masalah terjadi karena ada ketidakseimbangan angka produksi kayu dengan lahan yang dibuka oleh industri baik itu HPH atau IPK.

Merujuk pada riset Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR) pada 2012 tentang kebutuhan kayu olahan di kabupaten Berau, Yunus mengatakan, bahwa  hampir seluruhnya dipasok dari kegiatan illegal logging.  “Jumlah kayu lokal yang dihasilkan di Berau berbanding terbalik. Jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan lahan yang dibuka. Artinya ada sumber-sumber ilegal. Jika ini terjadi terus, masyarakat Berau akan mengalami peningkatan harga kayu,” ujar M. Yunus.

Dalam acara yang dilaksanakan di ruang rapat besar kantor DPRD, DPRD mengundang (CIFOR), Yayasan TNC dan Kelompok Kerja REDD+ Berau sebagai perwakilan lembaga nir-laba yang melakukan penelitian di Kabupaten Berau.

Masukan CIFOR

Krystof Obidzinski, peneliti utama CIFOR dalam proyek ProFORMAL mempaparkan hasil temuan tentang sebab terjadinya gap legalitas stok kayu di Berau.  Menurut Krystof, hampir 90 persen produksi kayu diekspor ke luar Berau. Mahalnya harga kayu bersertifikasi juga disebabkan keterbatasan informasi dan skema sertifikasi dengan harga terjangkau bagi pemasok kayu kecil, selain adanya pungutan liar dan lemahnya pengawasan pengangkutan kayu.

Menurut Krystof, sebenarnya ada potensi standing stock dari sumber-sumber kayu dari 10 industri kayu IUPHHK-HA yang bisa berkontribusi memenuhi kebutuhan kayu legal di Berau.

“Ada kurang lebih 0,6 juta kubik kayu bisa disediakan dari HPH, 1,5 juta dari HTI dan 2,5 juta dari IPK. Jelas tersedia potensi besar dari industri untuk memenuhi tingginya kebutuhan kayu lokal,” ujar Krystof.

Sebagai solusi, CIFOR memberikan usul adanya depot untuk menampung kayu yang berasal dari IUPHHK-HA dan IPK sebagai kewajiban pemegang hak mengalokasikan hasil kayunya sebesar 5 persen untuk kebutuhan lokal. Kayu-kayu di depot tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh industri kecil, setelah tentunya ada penepatan harga patokan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara itu, Manajer Improved Forest Management (IFM) Yayasan TNC, Bambang Wahyudi, menuturkan, tingginya ongkos produksi juga menjadi salah satu kendala stok kayu legal di kabupaten Berau. “Biaya produksi sekarang sekitar Rp 1,2  juta perkubik.  Harga kayu hanya sekitar Rp 1,3 juta hingga Rp 1,4 juta perkubik. Margin perusahaan untuk mendapatkan profit sangat kecil,” kata Bambang.

Krystof juga melihat perlunya menyediakan skema legal untuk usaha kayu bagi masyarakat dan membuat rasional izin usaha kayu yang sudah ada. Masyarakat perlu didorong untuk tergabung dalam kelompok dan difasilitasi agar status mereka menjadi formal.

Perlu disediakan skema legal untuk usaha kayu bagi masyarakat dan membuat rasional izin usaha kayu yang sudah ada agar status usaha mereka menjadi formal

“Dengan status usaha legal dan dengan berkelompok akan lebih mudah untuk diatur dan memperoleh kemudahan-kemudahan dalam memperoleh bahan baku, mendapatkan sertifikat legalitas  dan memperjual belikan hasil kayunya,” kata Krystof.

DPRD selanjutnya akan mengadakan rapat internal khusus komisi II dan mengundang SKPD yang berkepentingan termasuk seluruh pemangku kepentingan yang ada. Hal ini terkait dengan dukungan pelaksaan regulasi dari semua pihak, termasuk dari dari LSM dan lembaga nirlaba.

“Kami ingin CIFOR memberikan masukan bagi kami di pemerintah daerah, khususnya di DPRD, bagaimana cara melegalkan kebijakan pemanfaatan kayu dengan tetap memperhatikan tata kelola lingkungan dan kehutanan yang baik,” terang Syarifatul.

Terkait dengan dikeluarkannya UU no. 23 tahun 2014 tentang kewenangan kabupaten yang akan diambil alih oleh pemerintah propinsi, DPRD Kabupaten Berau berharap adanya percepatan kewenangan kepada daerah dengan membuat unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Kehutanan.

“Kami berharap ada celah positif dalam peraturan pemerintah tentang turunan dari undang-undang tersebut,” kata M. Yunus.

Yunus mencontohkan, dalam regulasi yang dibuat peraturan daerah, atau peraturan-peraturan lain, seperti peraturan gubernur atau keputusan gubernur, peraturan bupati atau keputusan bupati bisa dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat. “Jadi kita memaknainya ketika betul-betul ada regulasi itu, kita berlakukan regulasi tersebut maka semua akan mendukung,” katanya.

Untuk informasi lebih mengenai topik penelitian, silahkan hubungi Krystof Obidzinski di k. Obidzinski@cgiar.org, Heru Komarudin di h.komarudin@cgiar.org dan Agus Andrianto di a.andrianto@cgiar.org.

Penelitian ini merupakan bagian dari Program Penelitian CGIAR mengenai Hutan, Pohon dan Agroforestri.

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org