Analisis

Diskusi panel “penanda penting” pakta perdagangan kayu Indonesia – Uni Eropa

Perjanjian FLEGT-VPA berupaya membendung penebangan ilegal. Tiga pakar CIFOR membedah implikasinya.
Bagikan
0
Pakta perdagangan kayu Indonesia-EU adalah “satu dari sejumlah inisiatif yang dimaksudkan menangani beragam tingkat masalah dan tantangan utama tata kelola hutan di Indonesia,” ujar Andrew Wardell, Direktur Penelitian Hutan dan Tata Kelola, Pusat Penelitian Kehutanan Internasional. CIFOR/Sofi Mardiah

Bacaan terkait

BOGOR, Indonesia (23 Oktober 2013) — Pada tanggal 30 September 2013, pemerintah Indonesia menandatangani Kesepakatan Bersama mengenai Perjanjian Kemitraan Sukarela Tata Kelola Penegakkan Hukum dan Perdagangan Hutan (FLEGT-VPA) di Brussels. Pakta yang telah lama ditunggu ini mengakhiri enam tahun negosiasi rincian teknis rencana, dimaksudkan untuk membendung penebangan ilegal dengan menjamin hanya produk kayu legal yang diimpor oleh Uni Eropa dari Indonesia.

Pakta ini menjadi “satu dari sejumlah inisiatif yang dimaksudkan menangani beragam tingkat masalah dan tantangan utama tata kelola hutan di Indonesia,” kata Andrew Wardell, Direktur Penelitian Hutan dan Tata Kelola, Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR). Baru-baru ini, Wardell memimpin diskusi panel dengan ilmuwan mitra CIFOR membahas perjanjian, yang disebutnya “pencapaian besar,” walaupun ia mengungkap kekhawatiran adanya keberatan dan kelemahan pakta.

Indonesia menjadi negara Asia pertama – dan juga negara pengekspor terbesar kayu – yang menandatangani FLEGT-VPA, demikian menurut UE. Perjanjian ini memaparkan sistem lisensi untuk produk kayu yang diekspor dari Indonesia ke negara anggota UE, berdasar pada Skema Sertivikasi Legalitas Kayu (SVLK), sistem penjaminan legalitas kayu nasional pertama di dunia yang akan diterapkan berbasis prinsip-prinsip FLEGT.

Dalam video ini, Andres Wardell memimpin diskusi bersama pakar CIFOR Paolo Cerruti, Herry Purnomo, Ahmad Dermawan dan Krystof Obidzinski.

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org