Wawancara

Kesenjangan antara pembangunan ekonomi dan mitigasi perubahan iklim di Kalimantan Timur

Wilayah ini tergolong sebagai penghasil emisi yang besar dibanding provinsi lainnya di Indonesia. Apa yang perlu dilakukan?
Bagikan
0
Hutan produksi alam di areal konsesi di Long Bagun, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Indonesia.Michael Padmanaba/CIFOR

Bacaan terkait

Kalimantan Timur berada di garis depan dalam upaya mitigasi perubahan iklim Indonesia. Profesor Daddy Ruhiyat, Kepala Dewan Daerah Perubahan Iklim (East Kalimantan Regional Council on Climate Change) berbicara dalam Kabar Hutan (Forests News) mengenai apa yang perlu dilakukan agar propinsi ini mencapai target-target dalam mengurangi efek emisi rumah kaca (GHG).

 

Q: Bagaimana kemungkinannya untuk menyelaraskan program percepatan investasi berbasis lahan dalam kerangka MP3EI dengan usaha-usaha untuk menurunkan emisi gas rumah kaca berdasarkan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) di Kalimantan Timur?

A: Hal  penting untuk dapat menyelaraskan pembangunan proyek-proyek MP3EI dengan kelestarian lingkungan harus diawali dengan pemahaman secara baik mengenai dampak apa saja yang akan timbul terkait dengan lingkungan serta  pengimplentasian proyek-proyek MP3EI tersebut. Dalam hal ini, persoalan yang akan muncul akibat dimusnahkannya vegetasi hutan ialah timbulnya emisi, terutama karbondioksida. Di sisi lain, proyek MP3EI ini perlu mengkaji sejauh mana emisi yang ditimbulkan akibat penggunaan bahan bakar pada mesin-mesin yang digunakan untuk pembangunan.

 

Q: Kalimantan Timur adalah provinsi pionir yang cukup maju dalam mendorong upaya-upaya mitigasi perubahan iklim dan pembangunan ekonomi hijau. Apa saja yang sudah dilakukan provinsi ini, dan apa yang bisa ditawarkan kepada provinsi lain? 

A: Memang benar, Kalimantan Timur (Kaltim) mempunyai perhatian besar terhadap persoalan-persoalan lingkungan hidup, terutama dalam hal menurunkan emisi gas rumah gas kaca. Walaupun di Kaltim telah banyak keberhasilan bidang ekonomi yang signifikan, tetapi di sisi lain, Kaltim menyadari bahwa wilayahnya tergolong sebagai penghasil emisi (emitter) yang besar dibanding provinsi lainnya di Indonesia. Oleh karena itu, mulai tahun 2011, pemerintah provinsi telah mencanangkan suatu gerakan yang dinamakan Kaltim Green. Program ini memberikan arahan untuk mewujudkan suatu pembangunan yang hijau (green development) yang berbasis pada tata kelola pemerintahan yang hijau (green governance).

Untuk menyelaraskan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan, telah diwujudkan kerjasama dengan Dewan Nasional Perubahan Iklim, yang bertugas untuk menyusun strategi pembangunan ekonomi rendah karbon. Inti kerjasama ini adalah bagaimana kita dapat mengetahui berapa besaran emisi gas rumah kaca yang ditimbulkan dari sektor-sektor ekonomi utama yang berbasis lahan serta memperhitungkan emisi di tahun-tahun mendatang.

Kaltim juga tengah mencari celah pertumbuhan ekonomi baru yang bernilai ekonomi tinggi tetapi rendah emisi. Tentu saja, untuk melaksanakan program-program mitigasi selanjutnya diperlukan pelembagaan. Oleh karena itu, pada bulan Februari 2011 , Kaltim membentuk Dewan Daerah Perubahan Iklim yang ditunjuk sebagai  lembaga koordinasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan program mitigasi perubahan iklim baik secara horisontal dengan SKPD –SKPD di Kaltim, maupun secara vertikal dengan tingkat nasional.

Kaltim juga sudah merancang dua dokumen lain yaitu: 1). Dokumen Serap REDD, dan 2). Dokumen Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. Dengan demikian, Kaltim telah mempunyai tiga dokumen yang semuanya terkait dengan mitigasi dan perubahan iklim.

Beberapa pengalaman yang dapat dibagikan kepada provinsi lain adalah bahwa persoalan-persoalan yang menyangkut upaya penurunan emisi gas rumah kaca maupun upaya-upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup tidak terbatas hanya pada keberhasilan membangun strategi. Tetapi yang terpenting adalah bagaimana dapat mengimplementasikan strategi-strategi tersebut. Kuncinya adalah bagaimana kita dapat mengajak kesadaran dan partisipasi masyarakat agar mempunyai persepsi bahwa persoalan lingkungan hidup adalah persoalan bersama sehingga semua pihak wajib berperan sekecil apapun.

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org