Liputan Khusus

Isu LULUCF masih miskin perhatian

Sangat sulit mengimplementasikan pengelolaan hutan berkelanjutan karena tidak semua aktifitas di sektor kehutanan diperhitungkan.
Bagikan
0

Bacaan terkait

Fidelis E. Satriastanti

Banyak orang akan bingung bila dihadirkan dengan istilah-istilah teknis dari perundingan perubahan iklim, mulai dari SBI, SBSTA, AWG-KP, atau AWG-KPA.

Tentu saja, dalam perundingan akan selalu ada ‘turunan-turunan’ dari terms-terms tersebut.

Salah satu yang dibahas di Forest Day, di Cancun Center, Cancun, Meksiko, hari Minggu, adalah mengenai masa depan LULUCF (Land Use, Land Use Change, and Forestry).

Di Indonesia, sektor ini awalnya menjadi pembicaraan sentral di kalangan para pengambil keputusan karena sektor kehutanan menjadi penyumbang emisi terbesar ketimbang sektor lainnya.

Akan tetapi, isu LULUCF menjadi agak ‘terpinggirkan’ dan kalah dari isu mitigasi atau kehutanan lainnya, terutama soal REDD. Padahal, LULUCF merupakan kesempatan yang bagus bagi para negara untuk benar-benar mengontrol karbon dioksida untuk terlepas ke udara.

LULUCF mempunyai dua keunikan yang sangat jelas, mereka merupakan ‘carbon sink’ (atau lebih dikenal sebagai penyerap karbon), tetapi di lain pihak juga sebagai penghasil karbon apabila dibakar.

Diskusi mengenai LULUCF diakui oleh para panelis, Lennart Ackzell (Swedish Federation of Family Forest Owners), Lisa Marty (Deputy CEO, Victorian Association of Forest Industries), dan Peg Putt (International Forests and Climate Campaign) di Minggu sore.

Peg Putt, yang juga mantan anggota parlemen Tazmania, Australia, mengatakan bahwa LULUCF selalu menjadi kontroversial dan krusial, sayangnya, peran ini sama sekali belum cukup untuk bisa bertransformasi menjadi pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

“Hanya ada tiga bentuk sederhana dalam mekanisme LULUCF yang saya kira semua orang juga paham, yaitu aforestasi, reforestasi, dan deforestasi. Di dalam LULUCF, semua negara bisa memilih program mana yang sesuai dengan kemampuan mereka dan tentu saja mereka akan memilih yang lebih gampang dilakukan,” kata Peg.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa selama ini isu penebangan belum pernah dibicarakan secara mendalam di dalam negosiasi.

Tidak ada keharusan atau standar penebangan yang harus diikuti oleh setiap negara karena sudah ada standard untuk aforestasi dan reforestasi.

“Oleh karena itu, menjadi sangat sulit mengimplementasikan pengelolaan hutan berkelanjutan karena tidak semua aktifitas di sektor kehutanan diperhitungkan,” jawabnya.

Sejak Protokol Kyoto, tidak banyak kemajuan dalam negosiasi LULUCF, ataupun implementasinya karena tidak diatur mekanisme insentif ataupun disinsentif bagi negara-negara. Dengan kata lain, tidak ada reward bagi mereka yang menjalankan aturan-aturan dalam LULUCF dan tidak ada punishment untuk mereka yang tidak menjalankannya.

Lennart Azckell sangat menekankan porsi LULUCF berkaitan erat tidak hanya untuk karbon, tetapi juga masalah kehidupan sehari-hari, keanekaragaman hayati.

Oleh karena itu, setiap kampanye untuk menyimpan karbon melalui aforestasi, misalnya, sangatlah relevan.

“Tapi, usaha yang dilakukan harusnya tidak terbatas pada itu saja, perlu juga melirik pada sektor lain, terutama pilihan untuk mengganti energi fosil, yang menggunakan batu bara, dll, kepada energi yang bisa terbaharukan,” kata Lennart. “Kita juga tidak bisa membiarkan pohon menjadi tua dan mati tanpa dimanfaatkan, tetapi harus ada aturan-aturan yang jelas dalam pengelolaan hutan tersebut.”

Bagi para panelis, diskusi LULUCF memang cukup rumit karena komplektisitas negosiasi yang membahas mulai perlunya mekanisme dan peraturan penghitungan karbon, definisi hutan, hingga detail mengenai pasar untuk hasil-hasil hutan itu sendiri.

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Deforestasi

Lebih lanjut Deforestasi

Lihat semua