Analisis

Bahan bakar nabati dari sawit dan energi dari hutan industri. Apa kemajuan terakhir?

Indonesia mematok target besar mendapatkan 23 persen energinya dari sumber terbarukan pada 2025. Bagaimana mencapainya?
Bagikan
0
Untuk menjamin kontribusi minyak sawit pada kebijakan energi nasional, pemerintah mengupayakan target dari serapan biodiesel. Jenny Farmer/CIFOR

Bacaan terkait

Pertanyaan tersebut mengemuka pada lokakarya pemangku kepentingan nasional yang digelar bersama Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) di Jakarta, Indonesia.

Lokakarya sehari ini melibatkan beberapa aktor kunci dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perusahaan minyak dan gas milik negara Pertamina, Perusahaan Listrik Negara (PLN), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, serta beberapa asosiasi produsen dan investor swasta.

Bioenergi telah menjadi komponen penting Kebijakan Energi Nasional yang berlaku mulai tahun 2014.  Kebijakan ini ditetapkan dalam mengurangi emisi karbon dan meningkatkan ketahanan energi pada masa produksi minyak dan gas menurun, serta impor energi meningkat.

Apalagi, banyak wilayah di Indonesia kurang memiliki akses terhadap energi, khususnya di pedesaan. Hal ini mendorong pemerintah untuk bersungguh-sungguh menggali energi dari sumber alam yang kaya.

Saat ini, campuran energi Indonesia didominasi oleh bahan bakar fosil.

MEMANFAATKAN BIOFUEL

Apakah investasi telah merespon target ini?

Untuk sektor biofuel, ya.

 

Indonesia memiliki perkebunan sawit yang besar. Terentang lebih dari 10 hektare juta, kebun sawit Indonesia menyumbang separuh dari produksi minyak sawit dunia. Untuk menjamin kontribusi minyak sawit pada kebijakan energi nasional, pemerintah mengupayakan target serapan biodiesel yang paling ambisius  di dunia.

Pada 2016, bahan bakar cair harus mengandung sedikitnya 20 persen biofuel (dan pada 2025, 30 persen). Program subsidi telah disusun untuk menanggung perbedaan besar biaya produksi antara biofuel dengan diesel biasa. Kita bisa melihatnya dengan optimis karena subsidi biofuel didanai dari pajak ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO) ketimbang melalui APBN.

Namun, perlu berhati-hati.

Pertama, harga energi fosil yang rendah mengakibatkan selisih harga yang besar dengan biofuel, sehingga mendongkrak biaya subsidi. (Ironisnya, pendanaan yang ada untuk subsidi lebih rendah akibat realokasi produksi CPO pada pasar domestik untuk tujuan energi dan pajak ekspor lebih sedikit). Kedua, infrastruktur masih belum memadai dan penyulingan menjadi urgen. Dalam melangsungkan program ini, Pertamina menjadi elemen kunci keberhasilan. Oleh karena itu, integrasi pada level lebih tinggi antara perkebunan sawit, pengolahan CPO dan penyulingan biodesel diperlukan.

Pada 2016, bahan bakar cair harus mengandung sedikitnya 20 persen biofuel (dan pada 2025, 30 persen). Program subsidi juga disusun untuk menanggung perbedaan besar biaya produksi antara biofuel dengan diesel biasa. Kita bisa melihatnya dengan optimis karena pendanaan didapat dari pajak ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO) dibanding anggaran belanja negara tahunan.

Romain Pirard

PEMBANGKIT ENERGI BERBASIS-KAYU

Topik penting lain yang didiskusikan dalam lokakarya tersebut adalah ekspansi hutan tanaman industri untuk mensuplai pembangkit listrik.

Namun, bukti dari konsep ini masih lemah. Mungkin terdengar agak mengejutkan, bahwa negara dengan sumber daya hutan berlimpah dan area lahan terdegradasi luas yang menunggu dibangun, belum tampak menciptakan jejaring pembangkit energi bersumber hutan industri.

Masih ada kendala besar mengeksekusi hal ini. Pertama, bisnis hutan tanaman industri di Indonesia selalu labil. Hal ini terlihat dari sejarah program Hutan Tanaman Industri (HTI).

Situasi di lapangan belum membaik. Kebijakan Satu Peta belum selesai. Konflik dengan masyarakat lokal, seperti digarisbawahi perwakilan sekor swasta terus berulang. Asumsi ketersediaan lahan terdegradasi seringkali tidak tepat, dan sejumlah faktor cenderung membuatnya menjadi lebih sulit bagi investor, antara lain sulitnya akses, kemiringan, dan lahan tak subur.

Terkait teknologi, masih ada ruang penyempurnaan dan peningkatan efisiensi meski sebenarnya teknologi untuk memproduksi bioenergi dari hasil pertanian, pohon, dan sampah organik telah tersedia.

 

Lebih dari itu, saat ini biaya suplai per unit kW yang diproduksi terlalu tinggi bagi investor. Pemerintah memang bertindak menetapkan kebijakan Tarif-Suplai pada 2014 untuk mendorong berjalannya pembangkit energi biomassa. Merujuk peraturan ini, perusahaan listrik negara PLN harus membeli energi dari pembangkit seperti ini dengan harga tetap, yang cenderung lebih tinggi dari sumber lain.

Peserta lokakarya menemukan bahwa aturan harga ini tidak cukup tinggi dan juga tidak cukup rendah baik bagi produsen maupun PLN. Di satu sisi, PLN masih enggan membeli dan menyatakan bahwa pihaknya juga dituntut menjalankan usaha yang menguntungkan. Di sisi lain, produsen mengeluhkan harga yang belum memadai dibanding biaya produksi, khususnya ketika risiko dihitung. Berita baiknya adalah, kebijakan Tarif-Suplai tengah direvisi dan kita bisa berharap harga lebih atraktif segera diumumkan (dan tekanan lebih pada PLN untuk terlibat dengan produsen).

MENGABUNGKAN KEKUATAN

Salah satu tanda paling positif dari pemerintah Indonesia adalah nota kesepahaman (MoU) antara KLHK dan ESDM untuk mengintensifkan koordinasi antar dua kementerian tersebut.

MoU tersebut mempercepat pemanfaatan hutan tanaman industri dengan fleksibilitas lebih bagi pemegang konsesi HTI merevisi Rencana Manajemen Hutan dengan memasukkan spesies tanaman untuk keperluan energi. Hingga saat ini, sebanyak 32 pemegang konsesi terlibat. Namun, langkah ini masih terbatas karena belum ada dan belum berjalannya proyek berbasis kayu terintegrasi. Hanya ada industri berbasis hutan mengoperasikan pembangkit energi dari residu operasi kehutanan mereka sendiri.

Diskusi pada lokakarya tersebut mengerucut pada kesimpulan bahwa integrasi adalah prasyarat bagi investasi pembangkit listrik berbasis kayu. Kehutanan industri yang ditujukan untuk pembangkit listrik memiliki kemampuan menyediakan suplai berkelanjutan dan kontinyu yang relatif independen dari kondisi cuaca, dibanding misalnya, energi matahari atau air. Namun asumsi ini hanya benar jika manajemen berjalan baik, yang pada gilirannya meminta pada pembeli suplai untuk memiliki kontrol dalam operasi lapangan.

Memang, jika dalam jangka panjang perkebunan tidak terkelola dengan baik, atau pembangkit listrik bergantung pada pasar untuk mengamankan bahan mentah (seperti terjadi pada kenaikan harga inti sawit yang membuat pembangkit kekurangan suplai), pendanaan akan mengering. Lebih dari itu, akibat bagian terbesar keuntungan dicetak pada tingkat pembangkit energi, peserta menjelaskan bahwa skema seperti Special Purpose Vehicles menjadi incaran investor untuk secara bersama menjalankan bisnis dan menjamin keuntungan didistribusikan secara wajar sepanjang rantai nilai.

Integrasi dan penurunan risiko bagi investor serta kejelasan tenurial lahan adalah harapan utama yang ditumpukan pada sistem baru Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) di Indonesia. Meski belum beroperasi secara penuh, institusi baru tersebut  dapat menghilangkan sejumlah kendala.

Mereka dalam posisi menerjemahkan energi berbasis kayu dari pemerintah Indonesia menjadi kenyataan di lapangan.

 

Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi Romain Pirard di r.pirard@cgiar.org.
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org