Berita

Jalan Panjang Mewujudkan NBS Menjadi Praktik

Keberhasilan Solusi berbasis Alam (NBS) telah tersusun secara rinci
Bagikan
0
Lokakarya pemetaan di Gwenia, Distrik Kassena Nankana – Ghana. Foto oleh: Axel Fassio/CIFOR-ICRAF

Dengan cepat, Solusi berbasis Alam (NBS) menjadi populer sebagai terminologi untuk aksi yang berjalan selaras dengan ekosistem alami dalam memberi keuntungan luas bagi masyarakat, ekonomi, dan lingkungan. Namun, sebuah analisis terbaru dari 187 proposal menunjukkan kriteria NBS perlu dikomunikasikan lebih jelas untuk menjembatani teori dan praktik.

Proposal telah diajukan ke KTT Aksi Iklim PBB (2019) dari seluruh penjuru dunia sebagai respon undangan terbuka dari Koalisi Solusi berbasis Alam (lihat gambar 1). Tujuannya? Mengembangkan contoh NBS dengan potensi tinggi untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Ilmuwan yang menganalisis dokumen ini menemukan bahwa proposal yang ada menunjukkan kecilnya pemahaman tentang bagaimana berbagai solusi ini dapat diterapkan.

Gambar 1: Kontribusi berdasarkan wilayah pengiriman (63 N/As tidak termasuk)

“Kami pikir proposal tersebut akan membantu kami memahami bagaimana orang melihat praktik NBS – bukan dari teori dalam makalah ilmiah, tetapi dari perspektif apa yang ingin mereka lihat didanai oleh PBB,”  kata Christopher Martius, Ketua Tim untuk Perubahan Iklim, Energi dan Pembangunan Rendah Karbon Pusat Penelitian Kehutanan Internasional dan World Agroforestry (CIFOR-ICRAF). “Tetapi tanpa definisi yang jelas dan sama tentang apa yang dimaksud dengan ‘solusi berbasis alam’ dalam praktiknya, kami menemukan banyak dokumen yang menjanjikan kecilnya peluang untuk berhasil.”

Hanya empat proposal yang memberikan penjelasan yang baik dan komprehensif tentang bagaimana ide mereka memanfaatkan NBS untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Sementara sebagian besar gagal untuk memberikan informasi mengenai kegiatan penjaminan, transparansi, atau pemantauan (gambar 2). Menurut laporan, kurangnya penjelasan mendetail mungkin dikarenakan kebaruan terminologi NBS, kecilnya ukuran sampel pada proposal atau kurangnya pemahaman umum bagaimana NBS berbeda dari pendekatan perubahan iklim dan mitigasi yang sudah ada.

Gambar 2: Derajat kontibusi yang menjelaskan bagaimana mereka menjalankan solusi berbasis alam.

“Apa yang kami lihat dalam proposal mirip dengan miskonsepsi lama tentang ‘mudahnya penanaman pohon’,’” kata Martius. “Orang berpikir, ‘Saya akan sekedar menanam pohon atau menerapkan solusi berbasis alam lainnya. Ini tidak semudah itu. Untuk menanam pohon, sebagai contoh, Anda membutuhkan pembibitan, tanah, tenaga kerja, gaji, pengetahuan, dan instruksi. Potongan ini yang hilang dari proposal.”

Misalnya, sebuah proposal memasang target konservasi 30% pada 2030 namun tidak memiliki rangkaian langkah progresif untuk mencapai tujuan itu. Sama halnya, menargetkan reformasi hukum luas tanpa kepemimpinan yang berpengaruh untuk mempengaruhi aksi kebijakan.

Alih-alih, laporan menjelas bahwa solusi berskala kecil dan terencana seringkali lebih transformasional daripada solusi berskala global karena memiliki kemungkinan lebih besar untuk berhasil. Namun, hanya tiga proposal NBS teridentifikasi memiliki “potensi transformasi tinggi” dan “kemungkinan sukses tinggi”. Proposal ini secara adaptif mencerminkan konteks wilayah implementasi mereka. Meskipun skalanya kecil, menurut para ilmuwan kemungkinan keberhasilan lebih tinggi pada tiga proposal ini karena lebih berdampak dari program berskala global yang menerapkan “solusi satu untuk semua di beragam masyarakat dan bentang alam”.

Dalam sebuah jurnal yang akan terbit ini, Martius dan rekan-rekannya berharap untuk membuat masyarakat lebih menyadari lingkungan pendukung dan faktor-faktor yang benar-benar menghasilkan perubahan transformasional. Penelitian yang sedang berlangsung menunjukkan bahwa proposal proyek harus memperhitungkan sumber daya, legitimasi, proses, dan norma yang menjanjikan masa depan berkelanjutan bagi semua orang.

Karya ini didanai oleh CIFOR-ICRAF melalui Program Penelitian CGIAR tentang Hutan, Pohon, dan Agroforestri (sekarang Kemitraan FTA (FTAP).

Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi Cristopher Martius di c.martius@cgiar.org.
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org