Karangan Khas

Pasar kayu Indonesia harus berorientasi pada industri global

Pasar kayu Indonesia berambisi menuju industri hijau global. Apa yang sebaiknya harus dilakukan?
Bagikan
0
Seorang pengrajin menyelesaikan ukiran di Jepara, Jawa Tengah – pusat produksi furnitur dan kerajinan kayu. Murdani Usman/CIFOR

Bacaan terkait

Selain memberi manfaat bagi lingkungan, hutan juga memberikan peluang ekonomi. Menjadi amat penting untuk membuat keseimbangan antara ketersediaan lahan hutan dan memberikan mata pencaharian – terutama di negara-negara berkembang.

Bagi produsen bubur kayu dan kertas, kayu lapis dan furnitur di Indonesia, investasi berjumlah miliaran dolar terus mengalir, seiring dengan meningkatnya tekanan untuk jaminan keberlanjutan ekspor.

Menurut Herry Purnomo, ilmuwan Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR) dan guru besar Institut Pertanian Bogor, hampir di seluruh wilayah terjadi pergulatan untuk mengubah ekstraksi hutan menjadi industri hijau.

“Ini bukan tugas yang mudah. Deforestasi tengah terjadi, sehingga lembaga dan tata kelola harus cukup kuat untuk mengelola hutan secara berkelanjutan.”

Indonesia menetapkan Sistem Legalitas Verifikasi Kayu (SVLK) pada tahun 2013, yaitu sebuah skema yang menjamin pasokan kayu diambil secara legal, dan SVLK diperlukan sebagai syarat ekspor ke pasar Eropa, Amerika Serikat dan Australia.

“Sejak legalitas ini ada, nilai ekspor kayu meningkat, dan kami mengekspor lebih banyak kayu bersertifikat,” kata Abdullah Rufi’ie, direktur pengolahan dan pemasaran hasil hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Asal Kayu

Meningkatnya permintaan dunia untuk kayu dan produk kayu yang bersumber dari pengelolaan berkelanjutan memunculkan implikasi di lapangan. Dengan memiliki sertifikasi kayu legal, berarti bahwa Indonesia kini memperluas akses pasar, dan untuk itu suplai harus dapat terus terpenuhi.

Bagi Purnomo, pertanyaan penting yang muncul adalah darimana asal kayu tersebut.

“Setiap tahun jumlah kayu yang ditebang dari hutan alam menurun, seiring dengan menurunnya konsesi hutan. Dan sebagian area konsesi hutan dikonversi menjadi sawit dan pemanfaatan lain.

“Bagaimana kita dapat terus menyediakan produk kayu pada tingkat yang sama?”

Rufi’ie menyatakan bahwa persyaratan baru keberlanjutan diikuti oleh pemanfaatan lebih efektif sumber bahan baku.

“Tren saat ini adalah bahan mentah dihasilkan dari hutan swasta dan hutan masyarakat, khususnya di Jawa. Masyarakat bertanam spesies jati cepat – tumbuh yang dapat digunakan untuk furnitur – ada peningkatan permintaan karena kayu ini cukup tersedia dan kualitasnya bagus,” katanya.

Ekspansi Pasar

Setelah SLVK, Indonesia dalam proses mendapatkan lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) untuk perdagangan kayu. Lisensi ini akan memudahkan kayu Indonesia menembus persyaratan ketat regulasi kayu untuk masuk pasar Uni Eropa.

Dalam tulisan opini di The Jakarta Post, Purnomo menulis, “Perlu disadari, [FLEGT] akan meningkatkan penghidupan jutaan produsen furnitur skala kecil dan pengrajin di negara yang 98 persen furniturnya diproduksi dari usaha kecil dan menengah.”

Untuk meningkatkan rantai nilai furnitur di Jepara, Purnomo dan CIFOR melakukan Proyek Rantai Nilai Furnitur dengan para pengrajin di pesisir utara Jawa Timur tersebut sejak tahun 2008.

Dengan lisensi FLEGT, karya telaten dan kreatif masyarakat Jepara dan kota lain di Indonesia tersebut, bisa memasuki pasar yang sebelumnya tidak terakses, dan meningkatkan pendapatan bagi jutaan orang.

Di samping itu ada pasar selain Uni Eropa.

Saat ini baru sekitar lima juta hektar hutan bersertifikat setelah 20 tahun program sertifikasi. Indonesia perlu menggandakan atau melipatkalikan tiga angka ini dalam lima tahun kedepan.

Herry Purnomo

Rufi’ie menyatakan rencana kesepakatan dengan negara lain yang memiliki panduan sertifikasi kayu spesifik.

“Kami mencoba mendapatkan perjanjian pengakuan bersama dengan banyak negara. Sistem kami tidak hanya mencakup ekspor, tetapi juga impor, dan kami ingin mejamin bahwa kayu yang masuk dalam rantai suplai kami juga legal, dan ditunjukkan dengan sertifikasi asal dan legalitas,” katanya.

Bagi Purnomo, pasar domestik perlu juga diperhitungkan .

“Masih banyak yang bisa dilakukan di pasar domestik,” katanya.

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org