Berita

Usaha kecil bersatu menghadapi biaya tinggi skema sertifikasi kayu di Indonesia

Perlu biaya puluhan juta rupiah untuk sertifikasi, pengrajin kecil meubel mencoba mengatasinya.
Bagikan
0
Pengukir sendang mengolah model ukiran untuk mebel. Murdani Usman/CIFOR

Bacaan terkait

JEPARA, Indonesia (6 Pebruari, 2013)_Pada bulan Maret 2013, pemerintah Indonesia akan memiliki undang-undang fase penuh yang mengharuskan semua perusahaan mebel yang mengekspor ke pasaran Eropa untuk memberikan bukti bahwa sumber kayu yang dipanen adalah legal. Sementara hal ini telah dipuji sebagai satu langkah pada arah yang benar untuk konservasi, untuk banyak pengukir berskala kecil biaya tinggi yang terkait dengan skema sertifikasi baru benar-benar tidak terjangkau.

Center for International Forestry Research, dengan dukungan dari  Australian Center for International Agricultural Research dan  Ministry of Forestry’s Forest Research and Development Agency (FORDA) telah melakukan penelitian terhadap model pertumbuhan berkelanjutan untuk kota-kota dengan industri terkait hutan seperti Jepara di Jawa Tengah. Mereka mendorong para pengukir Jepara untuk membentuk asosiasi, dan juga menanam kayu di tempat mereka.

Sebagian besar kayu untuk industri mebel Jepara berasal dari hutan-hutan Jawa dan Indonesia Timur. Disebabkan oleh penebangan dan penjualan hutan yang tidak terdokumentasi dan ilegal di masa lalu di sana dan di daerah-daerah Afrika dan Amerika Selatan, undang-undang internasional telah dilembagakan untuk memverifikasi bahwa kayu ekspor berasal dari sumber-sumber yang legal. Di bawah suatu peraturan baru – the Timber Legality Verification System (SVLK) – pemerintah Indonesia sedang berusaha untuk mematuhi perjanjian internasional.

“SLVK akan mengurangi pembalakan liar jika diterapkan dengan baik.” Pertanyaannya ialah bagaimana menerapkannya dan siapa yang akan menanggung biayanya”, kata Herry Purnomo, kepala dari proyek penelitian Rantai Nilai Mebel CIFOR.

Sertifikasi ini bersifat wajib dan telah diterapkan di konsesi hutan industri (HTI), konsesi hutan produksi (HPH) dan hutan perkebunan rakyat (HTR). Namun selama tiga tahun masa sertifikasi, para pengukir diharapkan untuk membayar 70 sampai 90 juta rupiah (7000 sampai 9500 dolar AS) untuk biaya sertifikasi dan audit-para produsen berskala menengah dan kecil di kota-kota pengukir Jawa Tengah seperti Jepara harus berjuang untuk bisa melunasinya.

Berikutnya terdapat biaya dokumentasi.

Antara saat pohon ditebang di hutan, diubah menjadi mebel kayu dan dikapalkan ke Eropa, ada banyak tahap yang harus dilalui. Di bawah SVLK, para produsen mebel yang mengekspor ke pasaran Uni Eropa harus memiliki dokunmentasi untuk membuktikan legalitas untuk masing-masing tahap dan oleh karenanya harus membayar untuk berbagai jenis administrasi.

Biaya yang sangat tinggi untuk daerah Jawa Tengah di mana upah minimun standar adalah kira-kira 76 dolar AS (setara dengan 725.000 rupiah)  per bulan.

Namun, di bagian-bagian lain Indonesia, kelas menengah sedang  bertumbuh dengan cepat, demikian juga dengan daya beli mereka.  Orang-orang kaya baru ini membeli telepon seluler dan sepeda berpersneling. Apakah mebel yang dibuat dari kayu yang berasal dari sumber lestari dapat menjadi barang mewah lain yang ingin dibeli oleh orang Indonesia? Dan apakah pasar domestik ini dapat menjadi satu pasar tempat berpalingnya usaha yang terikat sertifikasi?

Satu titik cerah

Untuk saat ini, pasar domestik sedemikian kecil sehingga para produsen “mebel hijau” berskala besar seperti perusahaan kursi yang berada di Jepara, Mandiri Abadi, tidak ingin merambah ke sana.

“Model kami diarahkan pada produksi masal, memproses ribuan unit,” kata Hendra Sasmita, Direktur dari perusahaan mebel bersertifikasi Forest Trust .

“Pasar Indonesia sebagian besar masih dibuat sesuai permintaan. Pembeli hanya ingin mendapat dua atau tiga contoh. Sebaliknya kami ingin mengarah pada diversifikasi menjadi berbagai bahan lain dan menjadi tempat belanja “one-stop” untuk para klien asing kami,” kata Sasmita.

Untuk usaha yang berskala lebih kecil di Jepara, sejumlah kecil  pembeli mebel hijau tampaknya menjadi titik cerah di tengah sertifikasi lestari yang mahal itu dan mempersempit pemasaran di luar negeri. Perusahaan-perusahaan ini mempunyai lima sampai enam orang karyawan dan sejumlah kecil rancangan produk. Untuk mereka, fakta bahwa pasar mebel hijau Indonesia dipenuhi dengan pesanan sesuai permintaan, dan itu adalah niche (ceruk) mereka, yang menjadikannya peluang luar biasa untuk memperoleh sedikit uang ekstra sambil mencoba menyesuaikan dengan sertifikasi SVLK.

“Untuk perusahaan kecil (seperti milik saya) pasar (rancangan) sesuai permintaan ini memungkinkan kami untuk memperoleh pangsa pasar lebih besar di dalam negeri,” ujar Sutrisno, pemilik sebuah perusahaan kecil di bidang ukiran relief.

“Dalam dua sampai lima tahun mendatang, mungkin belum akan ada pasar domestik yang besar, tetapi bisa jadi dalam jangka waktu sepuluh tahun.”

Bersama membentuk kelompok

Tetapi, sebagaimana ditunjukkan oleh Sutrisno, ada cara-cara untuk mengurangi tekanan keuangan dari biaya sertifikasi SVLK. Perusahaan-perusahaan kecil dapat membentuk kelompok bersama dan mengajukan satu izin SVLK, Legiman Arya, seorang anggota kelompok lokal, menjelaskan.

Kami ingin memastikan kepada dunia bahwa mebel dari Jepara, dan kayu dari Indonesia hasil tebangan legal

Meskipun pemerintah telah mengalokasikan 3 miliar rupiah (316.856,78 dolar AS) dari anggaran belanja negara untuk membantu para produsen skala kecil mendapatkan sertifikasi SVLK , Arya menjelaskan bahwa ada kendala terselubung untuk kelompoknya yang terdiri atas 15 perusahaan. Bila satu anggota tidak memenuhi standar SVLK, seluruh asosiasi tetap mendapat penalti. Namun, menurut Legiman ia berpendapat bahwa tidak ada pilihan lain untuk mengurangi biaya selain dari berpartisipasi dalam program tersebut.

“Kami ingin meyakinkan dunia bahwa mebel dari Jepara, dan kayu Indonesia berasal dari penebangan legal,” katanya.

Dan Legiman tidak sendiri dengan keinginannya untuk memberi julukan bagi Jepara sebagai sumber kayu “hijau”. Rekan satu asosiasinya, Sutrisno, ingin mengambil satu langkah lebih jauh dan meyakinkan bahwa hutannya ditanam secara lokal.

“Di sini di Indonesia, kita memiliki hutan kedua terbesar di dunia, jadi kita harus melakukan bagian kita dalam pelestarian dengan menciptakan produk-produk lestari,” katanya.

Isu lain-lain lebih lanjut akan dibahas pada simposium Nilai Mata Rantai Furnitur, Hasil Hutan lainnya dan Jasa Ekosistem, 14 Pebruari di Bogor, Indonesia. Informasi lebih lengkap tersedia di sini.

Pekerjaan CIFOR di Jepara merupakan bagian dari  Program Hutan, Pohon dan Agroforestri dan didukung oleh  is supported by the Pusat Penelitian Pertanian Internasional Australia

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org