Berita

Bagi Kebanyakan Masyarakat Adat, Hak Kepemilikan Lahan Tidak Sama dengan Jaminan Tenurial

Visi masyarakat adat mengenai masa depan terjamin meliputi tata kelola yang baik, transparasi, dan menghormati hak-hak adat lebih penting dari selembar kertas
Bagikan
0
Potret pengangku getah damar di Desa Penengahan, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Foto oleh: Ulet Ifansasti/CIFOR-ICRAF

Bacaan terkait

Negosiasi iklim internasional kini menempatkan masyarakat adat dan komunitas lokal lainnya dalam sorotan untuk pendanaan iklim, yang menyebabkan lebih banyak perhatian untuk lebih melindungi hak mereka atas tanah dan hutan.  

Upaya untuk melindungi hak mereka sering kali berbentuk program sertifikasi lahan, tetapi, sayangnya sertifikat saja tidak cukup untuk menjamin keberlangsungan hak masyarakat adat. Dan walaupun jaminan tenurial dapat memberikan perlindungan lebih terhadap masyarakat adat, pemahamannya berbeda dari satu tempat ke tempat lain, menurut sebuah studi baru yang dilakukan oleh Center for International Forestry Research dan World Agroforestry (CIFOR-ICRAF). 

“Saya rasa masih banyak yang berpikir bahwa sertifikat tanah memberikan jaminan tenurial, dan pandangan ini sulit diubah,” kata Ilmuwan Utama CIFOR-ICRAF Anne Larson. “Data menunjukkan bahwa orang sering beranggapan bahwa selembar kertas bisa menjadi jaminan – sebuah tanda legitimasi yang berarti orang lain menghormati hak mereka. Tetapi mereka yang telah lama bekerja di bidang ini tahu betapa terbatasnya kekuatan sebuah sertifikat.”  

Larson telah menyaksikan berbagai kasus yang menyebabkan masyarakat adat kehilangan hak atas lahan mereka, di antara lain kasus di mana pemimpin komunitas lokal yang baru saja mendapatkan sertifikat lahan menjualnya kepada penawar tertinggi atau kehilangan yang disebabkan gagalnya lembaga pemerintah untuk melindungi komunitas yang baru memenangkan haknya dan kemudian diserbu oleh para pendatang.  

“Sungguh pahit rasanya ketika kami berbagi kemenangan dengan mereka yang telah berjuang lama untuk mendapatkan sertifikat lahan, kemudian harus kehilangan haknya pada saat mereka baru saja berhasil mendapatkan sertifikat lahan,” imbuhnya.  

Jadi, apa yang komunitas lokal harapkan dari tenurial lahan? 

“Dalam sebuah penelitian yang melibatkan masyarakat adat di Indonesia, Uganda dan Peru, kami menemukan berbagai faktor penting yang berkontribusi ke dalam kesejahteraan masyarakat adat dan komunitas lokal, namun semua ini didasari oleh kepastian tenurial,” kata Larson. “Studi ini menunjukkan hubungan dari berbagi faktor yang saling memengaruhi.”  

Jika sertifikat lahan tidak dapat menjamin keamanan tenurial, lantas apa yang bisa melindungi hak-hak masyarakat adat? 

Visi ke depan

Ketika Larson dan rekannya menggali lebih dalam apa yang penghuni hutan maksud mengenai kepastian tenurial, mereka menemukan jawaban yang berbeda di setiap tempat, tetapi dengan satu benang merah.   

Larson dan rekannya menggunakan metode analisis prospektif partisipatif, di mana individu-individu yang terlibat dalam masalah tenurial – anggota masyarakat, perwakilan pemerintah, anggota lembaga swadaya masyarakat dan akademisi – membuat skenario masa depan yang melibatkan lahan dan hutan.  

Hasilnya, menurut Larson, adalah pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hubungan tenurial dengan mata pencaharian, identitas, dan kesejahteraan komunitas lokal secara keseluruhan.  

Ketiga negara tersebut dipilih karena mewakili berbagai model tenurial, mulai dari kepemilikan sumber daya hutan oleh masyarakat adat atau komunitas tradisional hingga pengaturan di mana masyarakat adat dan lembaga negara berbagi kewajiban pengelolaan hutan.  

Berbagai workshop diselenggarakan di ketiga negara tersebut pada 2015 dan 2016, mengarahkan peserta ke proses lima langkah. Pada langkah pertama, peserta mendefinisikan situasi mereka, dan menjawab pertanyaan seperti: “Bagaimana masa depan kepastian tenurial wilayah ini dalam jangka 20 tahun ke depan?” 

Setelah ini ditetapkan, peserta mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat memberikan dampak positif atau negatif pada tenurial hutan dan lahan. Mereka kemudian meneliti bagaimana faktor-faktor tersebut saling memengaruhi, untuk mengidentifikasi faktor pendorong yang paling berpengaruh atau ‘penggerak’ – yang dapat menimbulkan efek domino.  

Setelah menentukan faktor pendorong positif maupun negatif, para peserta memilih kombinasi faktor-faktor yang paling logis untuk menciptakan berbagai potensi skenario masa depan yang berbeda. Mereka membangun narasi di sekitar faktor-faktor ini, dan di Peru, seorang seniman berhasil mengillustrasikan skenario-skenario yang dibuat. Para peserta kemudian membuat rencana aksi untuk mencapai skenario masa depan yang mereka inginkan.  

Contoh penggambaran skenario optimis dan pesimis dari situs Peru. Ilustrasi oleh Lesky Zamora Rios (cat air di atas kertas dan didigitalkan). 

Pentingnya konteks dan sejarah

Masyarakat di wilayah yang dipilih untuk studi ini memiliki tipe tenurial yang berbeda dan menghadapi berbagai tekanan dari luar wilayahnya, dan skenario yang dikembangkan peserta workshop menunjukkan bahwa pentingnya konteks dan sejarah setempat.   

Di wilayah Loreto dan Madre de Dios di Peru, pemerintah telah memberikan sertifikat kepada komunitas lokal, tetapi banyak komunitas masih kekurangan sertifikat, dan banyak klaim yang tumpang tindih. Masyarakat tidak memiliki hak atas sumber daya di bawah tanah, seperti minyak dan mineral, dan dapat menggunakan sumber daya hutan tetapi tidak dapat memilikinya. 

Dalam skenario masa depan yang positif, peserta workshop menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dan antara pemerintah dan masyarakat, peran sentral masyarakat adat, transparansi, pemantauan yang efektif, dan pemerintah dengan kapasitas dan sumber daya yang memadai. Skenario negatif, yang merepresentasikan kemunduran hak, termasuk unsur-unsur seperti kurangnya koordinasi pemerintah, kurangnya minat terhadap isu-isu lokal dan korupsi. 

Di Indonesia, sebagian besar hutan di wilayah Maluku yang kaya keanekaragaman hayati dikelola oleh masyarakat dengan sistem adat, sementara di Provinsi Lampung, Sumatra, perluasan perkebunan komersial mengarah pada reformasi tenurial di mana masyarakat mengelola kawasan hutan negara. Seperti di Peru, klaim yang tumpang tindih menjadi sumber konflik di kedua wilayah tersebut. 

Visi positif masa depan termasuk kebijakan yang konsisten dan transparan, dukungan pemerintah untuk masyarakat dan penghormatan terhadap hak-hak adat, dan peran perempuan yang lebih besar dalam mengelola sumber daya hutan. Skenario negatif termasuk kebijakan yang tidak jelas, degradasi hutan, anggaran yang tidak memadai, koordinasi yang buruk, dan kurangnya pengelolaan hutan kolaboratif. 

Di Uganda, workshop diadakan di tiga wilayah: Lamwo, di mana hutan dikelola melalui lembaga adat berbasis marga; Masindi, dengan campuran hutan swasta, yang dikelola pemerintah, dan komunal; dan Kibaale, di mana sebagian besar hutan berada di lahan pribadi. 

Skenario positif menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, staf pemerintah yang terlatih, pendanaan yang memadai, informasi yang tersedia, dan pengembangan kebijakan yang sangat partisipatif. Visi masa depan yang negatif ditandai dengan korupsi, kurangnya dukungan dan pendanaan pemerintah, kebijakan yang tidak jelas, favoritisme politik, dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan. Studi yang dipublikasikan mencakup model faktor-faktor yang mempengaruhi keamanan.

Skenario-skenario di atas dengan jelas menunjukkan bahwa bagi penghuni hutan, hak hukum hanyalah salah satu aspek jaminan tenurial, kata Larson. Pejabat pemerintah dan lainnya juga harus mendengarkan kebutuhan masyarakat dan membantu mereka mewujudkan visi masa depan mereka, dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memungkinkan hal itu terjadi di setiap wilayah.  

“Temuan penelitian kami menunjukkan bahwa visi masyarakat tentang masa depan yang positif bergantung pada faktor-faktor selain sertifikat lahan, terutama tata kelola masyarakat, peran negara, dan hubungan antara masyarakat dan negara,” tambahnya. “Sebuah sertifikat hanya akan membawa keamanan jika ada faktor pendukung lain, dan faktor pendukung ini memiliki beberapa persamaan,  seperti komunitas yang terorganisir, kondisi tersebut juga spesifik untuk konteks dan sejarah suatu tempat.” 

Apa arti temuan studi ini bagi para sarjana dan praktisi hak tanah masyarakat adat? “Ini berarti keterlibatan yang lebih dalam dengan masyarakat adat dan komunitas lokal,” katanya, “serta pentingnya mendengarkan kebutuhan dan visi masyarakat untuk masa depan, mendukung mereka untuk menentukan nasib sendiri, untuk bertindak atas dasar ini dan mendorong kondisi yang memungkinkan di setiap konteks tertentu.” 

Global Comparative Study mengenai Reformasi Penguasaan Hutan, dilaksanakan oleh Center for International Forestry (CIFOR), didanai oleh European Commission dan Global Environmental Facility (GEF), dengan dukungan teknis dari Dana Internasional untuk Pembangunan Pertanian (IFAD) dan Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO). 

Penelitian ini merupakan bagian dari Program Riset CGIAR tentang Kebijakan, Kelembagaan, dan Pasar (PIM), yang dipimpin oleh International Food Policy Research Institute (IFPRI), dan CGIAR Research Program on Forest, Trees and Agroforestry (FTA), yang dipimpin oleh CIFOR. 

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org