Berita

Masyarakat adat membuat daftar hal yang “boleh” dan “tidak boleh” dilakukan dalam skema konservasi hutan

Semakin banyak stetoskop di sekitar hutan, maka hutan akan lebih bisa terjaga. Kok bisa?
Bagikan
0
Hak atas tanah adat di Zambia diakui lewat kekuasaan ketua adat untuk membuat keputusan pengalihan tanah. Foto oleh Jeff Walker/CIFOR

Bacaan terkait

BOGOR, Indonesia (25 Januari, 2012)_Kelompok masyarakat dan masyarakat adat telah membuat daftar keinginan menggambarkan secara detil bagaimana skema yang bertujuan mengurangi deforestasi dan degradasi hutan seharusnya diberlakukan terhadap masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan.

Rekomendasi ini dirumuskan dalam sebuah pertemuan yang bersamaan dengan perundingan iklim PBB di Durban baru-baru ini, dan dibuat pada saat yang tepat ketika dukungan safeguard sosial dalam teks REDD+ disahkan dalam perundingan tersebut.

“Pesan utama dari perdebatan ini adalah penolakan terhadap kebijakan top-down yang menghancurkan tata kelola dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat,” kata Simone Lovera, Direktur Eksekutif di Global Forest Coalition, sebuah jejaring di seluruh dunia yang terdiri lebih dari 50 LSM dan organisasi masyarakat adat.

“Hal ini khususnya terkait skema imbal jasa lingkungan yang saat ini sedang dipertimbangkan menjadi bagian dari REDD – karena skema ini dipandang tidak memberi dukungan positif, tetapi justru dituding telah menghancurkan tata kelola dan sistem nilai masyarakat adat karena adanya anggapan bahwa hutan harus dilestarikan hanya jika anda dibayar untuk itu.”

Mengurangi emisi dari pencegahan deforestasi dan degradasi hutan (REDD) adalah upaya menciptakan nilai finansial untuk karbon yang tersimpan di hutan, sekaligus menawarkan insentif bagi negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi dari lahan hutan dan menanamkan modal di jalur rendah karbon menuju pembangunan berkelanjutan.

Sementara dukungan kelompok pelestari lingkungan dan lembaga internasional terhadap skema tersebut semakin menguat, namun kelompok gerakan sosial justru berpendapat skema ini adalah cara negara-negara kaya menghindari pengurangan emisinya sendiri dengan cara membayar negara-negara miskin untuk mempertahankan hutan hujan tropisnya.

Pada COP 17, sub komite UNFCCC bidang sains SBSTA mengusulkan teks yang “sangat lemah” tentang safeguard untuk melindungi masyarakat lokal dan masyarakat adat serta keanekaragaman hayati, kata peneliti CIFOR Louis Verchot. Teks awal yang semula mensyaratkan secara ketat pengumpulan data dan pengukuran dampak REDD+ kemudian diperlunak menjadi hanya memastikan para pengembang melaporkan bagaimana mereka melaksanakan ukuran-ukuran safeguard.

Hal ini memang meringankan beban negara-negara berkembang untuk memenuhi standar safeguard, “namun tetap perlu memastikan ini tidak membahayakan keberadaan masyarakat lokal”, kata  Verchot.

Daftar keinginan yang diajukan menyangkut isu-isu kepemilikan lahan yang masih berlangsung, gugatan palsu dan menyesatkan yang menghapus hak-hak masyarakat, pemberdayaan dan keprihatinan soal jender. Beberapa keluarannya dijabarkan di bawah ini.

Mengakui dan mendukung secara efektif hak-hak tanah adat

Ketidakpastian hak atas lahan adalah faktor yang banyak menyebabkan deforestasi dan konflik di banyak negara berkembang. Dalam pidatonya tahun lalu, Kuntoro Mangkusubroto, ketua satuan tugas kepresidenan untuk REDD+ di Indonesia, menceritakan tentang masalah kepemilikan lahan yang masih dihadapi masyarakat adat di Propinsi Riau, Sumatera.

Masyarakat Pangean dan sebuah kelompok perkebunan sawit terlibat konflik atas lahan seluas 583 hektar sejak tahun 1999, dan proses mediasi masih terus berlangsung,” jelas Mangkusubroto dalam sambutannya pada acara International Conference on Forest Tenure, Governance and Enterprise.

Sejak tahun 1986, wilayah tersebut telah mengalami tidak kurang dari 65 re-alokasi lahan, seringkali dengan mengusir dan meminggirkan masyarakat yang bergantung pada hutan untuk penghidupannya. Walaupun hak masyarakat atas tanah adat semakin diakui melalui proses pemetaan partisipatif berbasis komunitas, menyelesaikan masalah kepemilikan lahan yang kompleks ini menjadi sangat penting jika Indonesia akan mengelola sumber dayanya secara berkelanjutan dan mengentaskan kemiskinan rakyatnya.

Jangan meyakinkan masyarakat untuk menandatangani perjanjian Imbal Jasa Lingkungan yang palsu dan tidak adil sebagai bagian dari skema REDD+

Pada sebuah studi terbaru tentang 10 tipe proyek REDD terburuk sepanjang sejarah, seorang ketua adat mengalami tindak kriminal karena membela rakyat dan wilayah kekuasaannya dari seorang preman karbon yang menipu sekelompok masyarakat di hutan Amazon wilayah Peru agar menandatangani kontrak REDD. Ditulis dalam bahasa Inggris, kontrak tersebut memberikan hak penuh bagi pedagang karbon untuk mengendalikan lahan masyarakat Matses, cara hidup mereka, kepemilikan intelektual, hutan dan karbon dan mengancam akan menuntut siapapun yang mengadukan penipuan ini.

“Itulah sebabnya banyak masyarakat adat menggunakan istilah ‘kelangsungan’, yang terlihat sebagai istilah yang kuat, tetapi memang beberapa kelompok masyarakat (adat) menghadapi kepunahan kultural karena adanya skema komersial yang baru ini, bahkan walaupun hal tersebut tidak mengancam kehidupannya secara langsung,” kata Lovera.

Dukung kampanye melawan proyek-proyek hutan yang merusak

Menurut Elinor Ostrum dalam laporan terbarunya: “’Solusi global’ yang dinegosiasikan di tingkat global, jika tidak didukung oleh berbagai upaya di tingkat nasional, regional dan lokal, tidak menjamin akan berlangsung dengan baik.” Perlunya keterlibatan aktor lokal dalam tata kelola hutan di berbagai tingkatan semakin nyata seiring digulirkannya skema seperti REDD+ ke seluruh dunia.

Isu khusus tata kelola hutan tahun 2010 yang disunting para peneliti CIFOR menegaskan bahwa REDD+ harus belajar mengintegrasikan lembaga-lembaga tata kelola di berbagai tingkatan seperti pemerintah, rejim tata kelola masyarakat lokal yaitu hak penggunaan lahan adat, dan masyarakat sipil agar dapat merepresentasikan keinginan dan kebutuhan masyarakat di tingkat lokal.

Salah satu cara melibatkan proses tata kelola hutan adalah melalui penyadaran masyarakat melalui, misalnya, dengar pendapat publik dan demonstrasi, pengumpulan basis data informasi yang relevan, mendidik media lokal dan media masa untuk menyajikan artikel kehutanan secara obyektif dan berimbang, dan membangun rencana pengelolaan hutan masyarakat. Menurut Lovera, ini merupakan salah satu syarat paling penting untuk keberhasilan pengembangan sektor kehutanan di masa depan.

Jangan libatkan sektor swasta dalam REDD karena mereka penyebab kerusakan lingkungan yang utama

Lokakarya tersebut juga menemukan bahwa kelompok-kelompok adat seringkali keberatan dengan proyek dan kebijakan REDD+ yang didanai dengan dana kompensasi perusahaan swasta yang juga terlibat dalam proyek-proyek yang mengeksploitasi sumber daya alam di wilayah mereka.

“Seringkali ada ketidakpercayaan antara masyarakat dan sektor swasta sehingga ada pendapat bahwa proyek-proyek konservasi yang didanai oleh perusahaan yang sama sebenarnya memiliki motif terselubung,” kata Lovera.

Jangan menggunakan bentuk dukungan top-down – khususnya yang mengabaikan hak-hak perempuan

Perempuan lebih bergantung pada sumber daya hutan untuk pemenuhan sebagian besar kebutuhan pangan, bahan bakar dan penghidupannya, sehingga lebih cenderung mengambil peran aktif dalam perlindungan hutan.

“Beberapa studi semakin menunjukkan bahwa jika kaum perempuan dilibatkan dalam pengelolaan hutan, mereka memberikan dampak positif pada pengelolaan hutan secara lestari,” kata Esther Mwangi, peneliti CIFOR dan spesialis jender.

“Hal yang masuk akal jika mereka dilibatkan dalam pembuatan keputusan tentang REDD+, termasuk dalam pembagian manfaat REDD+, mereka akan merasa mendapatkan insentif untuk melindungi sumber daya hutan.”

Sebuah laporan lengkap berikut temuan-temuan dari lokakarya akan dipublikasikan oleh Global Forest Coalition pada Bulan Maret 2012.

Diterjemahkan oleh Nita Murjani.

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Deforestasi Tenurial Jender

Lebih lanjut Deforestasi or Tenurial or Jender

Lihat semua