Sertifikasi Kayu Mebel, Mengapa Perlu?
Di Indonesia, terdapat sekitar 145.000 produsen mebel yang sebagian besar terkonsentrasi di pulau Jawa, dan telah menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar negara.
Pada tahun 2019 industri ini telah menyumbang devisa sebesar 1,7 miliar dolar atau sekitar 25 triliun rupiah. Namun, 90% dari produsen mebel yang ada masih berbentuk usaha perorangan dengan perizinan serta sertifikasi yang belum memadai. Hal ini tentu menjadi tantangan dalam mengakses pasar yang lebih luas serta bagi pengembangan usaha.
Bersama Peneliti CIFOR-ICRAF, Ahmad Dermawan dan Ketua Asosiasi Pengrajin Kaju Jepara (APKJ), Achmad Zainudin, mari dengarkan perbincangan kami tentang pentingnya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dalam industri mebel, terutama bagi usaha mikro kecil menengah dalam menembus pasar global.
https://soundcloud.com/cifor-forests/sertifikasi-kayu-mebel-mengapa-perlu
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org