Liputan Khusus

Kementerian Kehutanan harapkan selesaikan pedoman safeguards REDD+ akhir November 2011

Safeguards sifatnya unik karena adopsi dan implementasinya merupakan hasil dialog pelaku-pelaku yang berkepentingan.
Bagikan
0
Kalimantan Barat – Indonesia, 2009. ©Center For International Forestry Research/Yayan Indriatmoko

Bacaan terkait

BOGOR, Indonesia (3 November, 2011)_Kementerian Kehutanan akan menyelesaikan pedoman safeguards REDD+ untuk Indonesia pada akhir November untuk memastikan hak-hak komunitas lokal, termasuk masyarakat adat, terjamin dalam penerapan mekanisme global ini.

“Proses pembuatan dimulai pada bulan Februari,” kata  Nur Masripatin, Direktur Standarisasi dan Lingkungan Hidup Kementerian Kehutanan pada lokakarya Norwegian Agency for Development Cooperation (NORAD), badan kerja sama pembangunan Norwegia, dengan lembaga-lembaga swadaya masyarakat, Acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 19-20 Oktober 2011 di kantor Center for International Forestry Research (CIFOR) di Bogor.

Sistem Informasi REDD+ Safeguards (Information System on REDD+ Safeguards atau ISS-REDD+) penting untuk menerjemahkan panduan pelaksanaan mekanisme tersebut di tingkat global, yang dibuat oleh UNFCCC, ke tingkat nasional dengan memperhitungkan kebijakan masing-masing negara serta kearifan lokal. Pedoman safeguards atau pengaman untuk Indonesia ini dibuat untuk memenuhi salah satu keputusan negosiasi perubahan iklim COP16 tahun lalu di Cancun.

Safeguards sifatnya unik karena adopsi dan implementasinya merupakan hasil dialog dan debat antara pelaku-pelaku yang berkepentingan di negara bersangkutan,” kata Bernadinus Steni dari HuMa, sebuah perkumpulan untuk pembaharuan hukum berbasis masyarakat dan ekologis.

Proses pembangunan sistem informasi ini dilakukan melalui konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pihak di seluruh Indonesia agar pedoman yang dihasilkan dapat bersifat adaptif, kata Nur. “Keanekaragaman suku dan kultur budaya, termasuk beragamnya hukum adat yang mengatur pengelolaan hutan, kami coba adopsi.”

Pedoman safeguards ini akan berlaku secara nasional, kata Nur.  Sistim ini mewajibkan para pelaksana proyek-proyek REDD+ untuk mendapatkan Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yaitu persetujuan dari masyarakat tanpa paksaan dan dengan informasi yang cukup sebelum ada pengambilan keputusan penentuan yang mempengaruhi tanah dan sumber daya alam mereka. “Sistem ini dibuat jelas agar informasi dapat transparan bagi publik,” tambah Nur.

REDD+ adalah salah satu skema untuk mengurangi deforestasi dan degradasi hutan serta memperlambat laju perubahan iklim. Mekanisme ini adalah salah satu alat utama Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, yang sebagian besar berasal dari perubahan tata guna lahan dan sektor kehutanan.

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org