BOGOR, Indonesia (9 Juli, 2011)_Revisi peta moratorium hutan diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia minggu ini. Peta tersebut meliputi limapuluh lima juta hektar hutan primer dan tujuh belas juta hektar daerah gambut, semua areal proteksi termasuk di dalam kesepakatan yang disetujui di bulan Mei 2011 lalu.
Kementerian Kehutanan menggambarkan peta ini sebagai sebuah “ bagian terpadu” dari rencana pemerintah terkait moratorium kehutanan, yang melarang pembukaan lahan hutan untuk kepentingan komersil selama dua tahun.
Kesepakatan ini merupakan perjanjian dari pendanaan 1 milyar dollar dari pemerintah Norwegia terkait pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Peta ini terdiri dari 921 ukuran peta yang lebih kecil-kecil dengan skala area 1:250.000, dan merupakan pembaharuan dari map yang sebelumnya dikeluarkan pada bulan Mei.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai gambaran peta, dapat dilihat di sini ( versi digital dapat diminta dengan mengisi formulir di situs kementerian kehutanan).
Salah satu peneliti CIFOR, Deborah Lawrence membuat analisa lengkap mengenai arti dari angka-angka yang tercantum di dalam peta, tulisan dapat dibaca di sini.
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org