BOGOR, Indonesia (12 Oktober 2012)_Masyarakat adat dan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan membangun jejaring komunikasi melalui telepon seluler dalam turut mengawasi dan memberikan tanggapan cepat terhadap situasi terkini di kawasan proyek percontohan REDD+ di Kalimantan Tengah.
“Masyarakat bertindak sebagai penemu fakta, pewarta informasi, dan penghubung antar sesama anggota jejaring,” kata Harry Surjadi, pengiat dan pengajar jejaring yang juga Knight International Journalism Fellow dari International Center for Journalists di Jakarta, baru-baru ini.
Sistem yang digagas oleh Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ Indonesia (Satgas REDD+) dan Aliansi Masyarakat Adat Indonesia (AMAN) ini bertujuan untuk menyediakan informasi aktual dan kredibel dari lapangan.
“Masyarakat punya potensi untuk mendapatkan hal-hal detil yang tidak didapatkan oleh media arus utama di lapangan dengan cepat,” ujar Harry.
Dalam prosesnya, masyarakat telah mendapatkan pembelajaran citizen journalism (jurnalisme warga) untuk membuat laporan model jurnalistik. Laporan disusun menggunakan format 5W1H, informasi dengan komponen lengkap mencakup “apa”, “siapa”, “kapan”, “di mana”, “mengapa”, dan “bagaimana”.
“Melalui citizen journalism, masyarakat dapat diberdayakan sebagai pengawas di lapangan,” kata Chandra Kirana, ketua Pokja Komunikasi dan Pelibatan Para Pihak Satgas REDD+.
Teknis pengiriman juga akan diatur agar masyarakat mengirimkan berita terbaru kepada sesama anggota jaringan dalam bentuk SMS. Chandra mencontohkan, masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar wilayah konsesi rehabilitasi dan konservasi lahan di Katingan Peat Restoration Project di Kalimantan Tengah.
“Mereka bisa menjadi lebih berdaya melakukan pengawasan terhadap proses free and prior informed consent (FPIC),” katanya.
Hal senada diungkapkan juga oleh Hanif Suranto, Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP). ”Potensi masyarakat tidak boleh diremehkan.Mereka mampu mendorong isu-isu bergerak lebih cepat untuk diketahui, serta cepat menarik perhatian dari kalangan pemerintahan,” tegas Hanif.
Sama halnya dengan aturan kelaikan berita di media umum, sistem ini juga menerapkan peran pengawasan. Persetujuan dari AMAN selaku administrator diperlukan untuk mengecek keabsahan informasi sebelum disiarkan sebagai berita SMS.
Sistem ini dibuat mencontoh keberhasilan Ruai SMS–yang dikelola oleh RuaiTV–di Danau Sentarum, Kalimantan Barat. Anggota jejaring yang sudah mengikuti pelatihan jurnalistik terlibat aktif saling melaporkan peristiwa, antara lain bila ada lahan hutan ditebang untuk dijadikan lahan kelapa sawit.
Masyarakat dan REDD+
Terkait dengan kegiatan REDD+, peran masyarakat menjadi sumber pelaporan kegiatan menjadi vital. “Pelaporan masyarakat dapat mendukung transparansi dan akuntabilitas proses pengukuran, pelaporan dan verifikasi atau MRV sampai ke tingkat desa yang terpencil sekalipun,” kata Stibniati S. Atmadja, peneliti perubahan iklim CIFOR.
“Namun, ini hanya efektif jika ada system pengecekan keabsahan laporan warga. Hal ini bisa memakan waktu dan biaya yang banyak,” lanjut Stibniati.
Melalui jejaring informasi seperti ini, masyarakat juga berpeluang melakukan verifikasi data sendiri dan menjadikannya sebagai acuan menentukan bentuk Payment for Performance. Payment for Performance merupakan mekanisme di luar pasar karbon.
Mekanisme ini membuka kemungkinan pembayaran dari negara-negara maju jika Indonesia, dengan bantuan masyarakat, berhasil mengurangi emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan melalui penerapan-pendekatan REDD+.
“Contohnya 800 juta dolar, dari dana satu miliar dollar dari negara Norwegia kelak hanya bisa diperoleh Indonesia jika sungguh-sungguh bisa menunjukkan bahwa emisi karbon dari kerusakan hutan menurun,” kata Chandra.
Ia menerangkan lebih lanjut bahwa pelaksanaan REDD+ di Indonesia bertujuan untuk menjaga keutuhan ekosistem hutan dan semua jasa lingkungan yang disumbangkan guna menurunkan emisi karbon, sambil memastikan bahwa pembangunan ekonomi tetap tumbuh dengan sehat.
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org