Podcast

Menggali Peluang dan Tantangan: Kerangka Pengaman Sosial REDD+ di Indonesia

Memahami dengan lebih baik skema REDD+ serta mendorong inisiatif yang lebih baik
Bagikan
0
Potret bentang alam di Jambi, Indonesia. Foto oleh: Cooke Vieira/CIFOR-ICRAF

Bacaan terkait

Standar kerangka pengaman sosial dalam konteks Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+) telah menyita banyak perhatian, terutama saat banyak negara mulai bergerak menuju fase pembayaran berbasis hasil (RBP). Persyaratan kerangka pengaman juga menekankan pada perlindungan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal selama proses REDD+.

Mengingat kemajuan ini, terdapat kebutuhan untuk fokus pada kerangka pengaman sosial yang sudah dirancang dan dilaksanakan di lapangan. Bagian penting dari proses ini adalah memahami peran kerangka pengaman sosial untuk memperkuat hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, dan mendorong perubahan dari inisiatif yang tidak merugikan menjadi inisiatif yang lebih baik.

Di episode terbaru podcast Bincang Hutan, bersama Peneliti CIFOR-ICRAF, Nining Liswanti, dan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Niken Sakuntaladewi, mari bersama ketahui peluang dan tantangan implementasi kerangka pengaman sosial REDD+ di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi Nining Liswanti di N.Liswanti@cifor-icraf.org atau Niken Sakuntaladewi di niken_sakuntaladewi@yahoo.co.uk.
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org