Dalam beberapa tahun terakhir perhatian banyak negara berkembang akan kebijakan internasional, nasional, dan subnasional terhadap Jaminan Kepemilikan Lahan (LTS) mengalami peningkatan. Dan sekarang saat yang tepat untuk mengajukan pertanyaan: Apa dampaknya bagi negara-negara berkembang dari berbagai upaya yang telah dilakukan? Sebagai catatan, hingga saat ini hampir semua upaya untuk menjawab pertanyaan diatas masih dalam skala studi kecil dan terbatas di satu negara saja.
Sebuah meta-analisis terbaru diterbitkan oleh jurnal Nature Sustainability bertajuk “Pengaruh intervensi penguasaan lahan bagi kesejahteraan manusia dan lingkungan” membuat suatu kesimpulan tentang pengaruh positif intervensi tenurial. Menurut studi, diperlukan dukungan besar guna memperkuat Jaminan Kepemilikan Lahan, secara terpadu, satu sama lain terkait dengan hasil positif kesejahteraan manusia – terutama melalui formalisasi lahan. Ditemukan juga hubungan positif antara penguatan LTS dan hasil lingkungan yang diinginkan, sayangnya hasil temuan kurang kuat.
Sintesa meta-analisis bersumber dari 117 studi kuantitatif, dilakukan dalam rentang tahun 1990-2018 di 42 negara. Kurang lebih 59 studi memiliki “ketelitian tinggi” dalam arti dilakukan uji coba kontrol acak dan menggunakan pendekatan perbedaan-dalam-perbedaan, kontrafaktual, serta kelompok kontrol. Dari 117 studi, 92 studi berkaitan dengan kesejahteraan manusia, 48 studi tentang lingkungan, dan 23 studi beririsan dengan kedua isu tersebut.
Para peneliti mengakui hasil dari kumpulan studi, utuh dan apa adanya, mungkin memberikan pandangan yang tidak proporsional pada beberapa pendekatan dan subyek. Misalnya, hanya terfokus pada pertanian tapi mengesampingkan faktor populasi nomaden, peternak berpindah dan penduduk setempat. Fokus yang kuat akan hak milik cenderung mengaburkan perhatian pada isu devolusi, kampanye informasi, resolusi konfili dan penguatan tata kelola lembaga adat.
Kondisi tenurial dan institusi sangat bervariasi tidak hanya antar negara tetapi juga di dalam negara, tetapi beberapa negara memiliki porsi yang tidak proporsional dari 117 studi tersebut.
Beberapa alasan di balik ketimpangan ini yaitu adanya kondisi tertentu yang mengakibatkan sebuah negara mendapatkan perhatian lebih, sementara negara lainnya kurang diperhatikan. Hal ini dipengaruhi oleh kondisi institusi yang tidak mendukung maupun tantangan akan riset lingkungan.
Studi tersebut juga menyimpulkan, masih banyak yang harus dipelajari mengenai dampak dari Jaminan Kepemilikan Lahan (LTS). Mengingat pentingnya kepemilikan lahan di bumi yang semakin padat ini, para peneliti meminta lebih banyak lagi riset dilakukan. Pendekatan integratif yang memperhatikan kesejahteraan dan lingkungan merupakan prioritas, sama pentingnya dengan menyoroti negara-negara yang kurang mendapat perhatian. Prioritas lain yaitu melakukan lebih banyak penelitian dalam periode waktu yang lebih lama melalui pendekatan “ketelitian tinggi”, memperhatikan keanekaragaman hayati termasuk mempelajari dampak tidak langsung dari Jaminan Kepemilikan Lahan (LTS).
We want you to share Forests News content, which is licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). This means you are free to redistribute our material for non-commercial purposes. All we ask is that you give Forests News appropriate credit and link to the original Forests News content, indicate if changes were made, and distribute your contributions under the same Creative Commons license. You must notify Forests News if you repost, reprint or reuse our materials by contacting forestsnews@cifor-icraf.org.