Standar kerangka pengaman sosial dalam konteks Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+) telah menyita banyak perhatian, terutama saat banyak negara mulai bergerak menuju fase pembayaran berbasis hasil (RBP). Persyaratan kerangka pengaman juga menekankan pada perlindungan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal selama proses REDD+.
Mengingat kemajuan ini, terdapat kebutuhan untuk fokus pada kerangka pengaman sosial yang sudah dirancang dan dilaksanakan di lapangan. Bagian penting dari proses ini adalah memahami peran kerangka pengaman sosial untuk memperkuat hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, dan mendorong perubahan dari inisiatif yang tidak merugikan menjadi inisiatif yang lebih baik.
Di episode terbaru podcast Bincang Hutan, bersama Peneliti CIFOR-ICRAF, Nining Liswanti, dan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Niken Sakuntaladewi, mari bersama ketahui peluang dan tantangan implementasi kerangka pengaman sosial REDD+ di Indonesia.
We want you to share Forests News content, which is licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). This means you are free to redistribute our material for non-commercial purposes. All we ask is that you give Forests News appropriate credit and link to the original Forests News content, indicate if changes were made, and distribute your contributions under the same Creative Commons license. You must notify Forests News if you repost, reprint or reuse our materials by contacting forestsnews@cifor-icraf.org.