Bagikan
0

Bacaan terkait

Pandemi COVID-19 memperbesar ketidaksetaraan gender yang ada, menegaskan bagaimana perempuan seringkali paling terdampak akibat krisis dan bencana.

Selain mengalami kemerosotan ekonomi, perempuan juga harus memikul beban lebih besar kerja merawat keluarga, menurut salah satu pakar pada webinar yang diselenggarakan oleh Program Pembangunan PBB (UNDP).

“Puncak tanggung jawab profesional mereka adalah merawat keluarga dan anak, yang kini belajar dari rumah,” kata Norimasa Shimamura, perwakilan tetap UNDP untuk Indonesia. “Ini membuat perempuan lebih berisiko terinfeksi, selain banyak juga yang terpapar akibat meningkatnya risiko kekerasan berbasis-gender.

Dampak tersebut makin menunjukkan urgensi untuk memetakan kebutuhan laki-laki maupun perempuan dalam mekanisme pendanaan perubahan iklim, krisis lain yang memberi pukulan terkeras pada perempuan dalam sektor pertanian atau sumber daya alam, kata Stibniati Atmadja, ilmuwan Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR), yang juga menjadi pembicara dalam acara daring tersebut.

Atmadja dan peneliti CIFOR Nining Liswanti adalah dua penulis utama laporan bersama CIFOR-UNDP berjudul “Mendorong pendanaan iklim untuk kesetaraan gender dan pengurangan kemiskinan.” Laporan ini menunjukkan bahwa di Indonesia strategi adaptasi dan mitigasi terkait perubahan iklim memiki dampak gender yang berbeda.

Untuk laporan ini, Atmadja meneliti mekanisme pendanaan iklim pada tingkat nasional, sementara Liswanti meneliti dua proyek iklim di tingkat subnasional untuk menemukan apakah peningkatan kesetaraan gender atau pengurangan kemiskinan bisa dicapai melalui mekanisme tersebut.

Temuan dalam penelitian ini menegaskan bahwa intervensi responsif gender lebih baik diintegrasikan dalam mekanisme ke dalam mekanisme pendanaan iklim, kata Shimamura. Ia menjelaskan, penelitian menunjukkan bahwa perempuan menghadapi kesulitan mengakses pendanaan iklim dari pemerintah dibanding laki-laki atau konstituen yang lebih berpenghasilan. Kesulitan ini disebabkan oleh ketidaksetaraan terkait persyaratan kelayakan seperti kepemilikan aset, kemampuan usaha, akses informasi dan keanggotaan dalam koperasi.

“Ini satu contoh hambatan yang dihadapi perempuan dan kalangan miskin, persyaratan yang membatasi akses dan manfaat justru berdampak pada mereka yang paling membutuhkan,” tambahnya. “Untuk menghindari melebarnya kesenjangan antara perempuan dan laki-laki, kaya dan miskin, mekanisme pendanaan iklim perlu dirancang untuk mempersempit kesenjangan itu, bukannya memperburuk ketidaksetaraan yang ada.”

Atmadja merinci beberapa proses mekanisme pendanaan aksi iklim yang berpotensi gagal, mempersempit akses kelompok termarjinalkan, dan mengurangi kapasitas mereka menghadapi dampak perubahan iklim.

“Uang untuk aksi iklim dapat memperburuk ketidaksetaraan gender, kesenjangan antara kaya dan miskin, jika cara distribusinya tidak secara hati-hati dipertimbangkan,” katanya.

Pertimbangan yang perlu diperhatikan adalah memasukkan aspek teknis bagaimana mekanisme pendanaan dirancang, aspek praktis pengetahutan siapa yang benar-benar terpengaruh oleh pendanaan proyek, dan aspek kemanusiaan dengan memahami mengapa kesetaran gender penting dalam mewujudkan resiliensi iklim dan reduksi emisi.

Panelis lain pada webinar ini menyoroti pentingnya mengakui kebutuhan perempuan dalam mengakses sumber daya alam dalam merancang pendanaan iklim, dan bagaimana menyediakan bukti dan indikator yang diperlukan dalam memahami bagaimana dan mengapa gender menjadi penting.

Presentasi tersebut memancing Dyah Roro Esti, anggota parlemen Indonesia dan Komisi VII DPR RI, untuk mengangkat peran kritis perempuan dalam aksi iklim.

“Ketika kita berbicara mengenai penyusunan kebijakan, satu hal yang saya sadari, peran perempuan dalam mitigasi perubahan iklim menjadi sangat penting dan seharusnya terus didorong di masa depan,” katanya. “Perempuan cenderung berpikir jangka panjang, dan hal ini sangat penting ketika kita berbicara mengenai berbagai hal, seperti bagaimana kita dapat meningkatkan pembangunan berkelanjutan.”

Urgensi melibatkan perempuan sebagai mitra kunci dalam aksi mitigasi dan adaptasi digarisbawahi dalam penelitian CIFOR, yang memberikan rekomendasi dan indikator terukur dalam menilai responsivitas gender dalam aksi iklim.

Selain untuk lebih menginformasikan distribusi pendanaan iklim lebih berkeadilan pada tingkat nasional dan lokal, temuan dan rekomendasi penelitian bisa berperan dalam memperkuat delegasi nasional untuk merundingkan solusi global yang lebih inklusif dan berkeadilan.

“Perubahan iklim merupakan satu masalah global, jadi solusinya juga harus global dan membutukan perundingan internasional,” kata Amanda Katili, Manajer Proyek Realitas Iklim Indonesia. “Jika para perunding memiliki materi seperti yang dipaparkan CIFOR, perundingan akan lebih stabil dan Indonesia pasti akan lebih dihormati.”

“Secara jujur kami akui, benar bahwa partisipasi perempuan dalam diskusi perubahan iklim atau dalam pengambilan keputusan itu sangat penting, tetapi kita perlu juga memahami ada masalah mendasar, yaitu ketidaksetaraan,” kata Dwi Yuliawati, spesialis manajemen program pada Perempuan PBB.

Ia juga menawarkan untuk satu hal yang perlu diingat, bahwa kerja perempuan umumnya bersifat informal dan berkisar pada pekerjaan dengan produktivitas rendah atau sektor yang tidak bertumbuh. Hal ini berarti pendanaan atau aktivitas yang ditargetkan pada perempuan biasanya tidak terlalu efektif menyasar pada pihak yang sangat membutuhkannya.

“Perempuan Indonesia menghabiskan 13,5 jam sehari untuk pekerjaan tak berbayar, merawat atau mengurus keluarga,” kata Yuliawati. “Saya percaya hal ini biasanya terkait aktivitas yang sangat erat pada sumber daya alam – misalnya, mengambil air dari sungai atau mengumpulkan kayu bakar dari hutan.”

“Kita harus fokus pada dampak, jadi saya sangat setuju dengan apa yang dinyatakan dalam penelitian CIFOR, hal yang perlu diperkuat adalah pemantauan dan evaluasi dari perspektif gender,” katanya.

Penelitian menemukan bahwa perempuan dalam usaha kecil dan menengah mendapat manfaat signifikan dari dukungan ekonomi.

Sebagai tindak lanjut dari penelitian bersama CIFOR, UNDP kini tengah bekerja dengan Kementerian Keuangan, dan juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menyusun panduan pendanaan perubahan iklim responsif gender, kata Muhammad Didi Hardiana, manajer proyek UNDP Indonesia dalam bidang Pendanaan Pembangunan Berkelanjutan.

“Manajemen pemulihan ekonomi dapat memasukkan aspek hijau atau aspek lingkungan hidup, serta inklusivitas ekonomi, memberikan perhatian pada stimulus fiskal yang tidak hanya berkontribusi pada ekonomi dan lingkungan hidup, tetapi juga berkontribusi pada kesetaraan gender,” katanya.

Para pembicara menyoroti urgensi untuk menjamin agar pendanaan iklim menjangkau populasi paling rentan.

“Di Indonesia, 65 persen penduduk hidup di pesisir pantai dan bergantung pada perikanan sebagai penghidupan mereka,” kata Amanda Katili Niode, seraya menambahkan bahwa 40 persen dari populasi tersebut adalah perempuan yang hidup dalam kemiskinan. Mereka itulah yang akan paling terdampak buruk jika terjadi kenaikan permukaan laut atau degradasi sumber daya laut.

“Aliran pendanaan sangat dibutuhkan untuk adaptasi dan resiliensi iklim, sebagaimana telah disebutkan dalam penelitian CIFOR.”

Berdasarkan pada beberapa temuan kunci, penelitian memetakan sejumlah indikator untuk menjadi panduan mekanisme yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Sebagian hasil temuan ini akan tersedia berdasar dari temuan yang dihasilkan oleh Liswanti, selaku pemimpin proyek. Berbagai lembaga dan kementerian dapat memanfaatkannya untuk mengembangkan program perubahan iklim yang lebih responsif gender, kata Hardiana. “Harapannya, ini akan bermanfaat bagi semua orang di masa depan.”

“Hasil ini menegaskan manfaat temuan kami,” kata Liswanti. “Kami berharap sekali, data-data ini dapat diterapkan untuk menyusun mekanisme pendanaan iklim yang terutama dapat mengarah pada lebih setaranya gender.”

Di Indonesia, pengarusutamaan gender menjadi salah satu strategi nasional yang tengah dikembangkan, dan masuk dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, kata Muhammad Ihsan, perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pemerintah pusat telah menginisiasi integrasi perspektif gender ke dalam program mitigasi perubahan iklim dan aktivitas adaptasi dalam bentuk penetapan ganda, atau anggaran tematik perubahan iklim dan responsif gender.

“Salah satu tujuan dari inisiatif tujuan tematik ganda untuk penganggaran perubahan iklim dan responsif gender adalah untuk mengidentifikasi peran dan keadaan perempuan dan laki-laki dalam menghadapi perubahan iklim dan secara layak memberikan langkah bagi perempuan dan laki-laki dalam implementasi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,” kata Ihsan.

Inisiatif ini memberi sejumlah jalan yang cukup bagi perempuan dan laki-laki, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam program dan aktivitas mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

“Perempuan berada pada posisi tidak diuntungkan atas dampak perubahan iklim dan perlu aksi afirmatif yang dapat mengubah posisi perempuan terkait dampak perubahan iklim,” kata Ihsan. “Perempuan dapat memainkan peran aktif dalam manajemen bencana akibat perubahan iklim – pada skala kecil, partisipasi perempuan dalam mitigasi perubahan iklim dapat dipandang sebagai agen perubahan, sebagaimana dalam bencana yang terjadi, seperti selama trunami Aceh 2004, dan banjir Jakarta 2015, ketika perempuan menjadi pihak yang pertama merespon.”

Akan tetapi, masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan. “Harapannya, rekomendasi yang disajikan dalam penelitian dapat ditindaklanjuti lebih jauh dalam bentuk aktivitas,” kata Niode.

Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi Nining Liswanti di n.liswanti@cgiar.org atau Stibniati Atmadja di S.Atmadja@cgiar.org.
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org