Bagikan
0

Bacaan terkait

Indonesia adalah rumah bagi area lahan gambut yang kaya akan karbon, menopang keanekaragaman hayati dan mata pencaharian masyarakat di sekitarnya. Sekitar 30 hingga 40 persen karbon global tersimpan di lahan gambut, meskipun hanya meliputi sekitar tiga persen keseluruhan area permukaan bumi. Sebaliknya, lahan gambut mengeluarkan gas rumah kaca dalam jumlah besar jika terdegradasi.

“Sebagian besar emisi gas rumah kaca di Indonesia disebabkan oleh alihfungsi lahan, terutama lahan gambut yang menyimpan banyak karbon. Jadi sangat penting bagi Indonesia untuk melestarikan dan memulihkan area lahan gambut,” ujar Daniel Murdiyarso,  ilmuwan utama Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR).

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan moratorium permanen pembukaan hutan untuk perkebunan sawit atau penebangan kayu. Moratorium yang melindungi sekitar 66 juta hektar hutan primer dan lahan gambut ini pertama kali dikeluarkan pada 2011. Pada 2019, moratorium ini menjadi permanen setelah Presiden Joko Widodo menetapkan Instruksi Presiden yang melarang para Menteri, gubernur, dan pejabat lainnya mengeluarkan perijinan baru di dalam area yang dilindungi moratorium.

Langkah awal dalam restorasi lahan gambut adalah mengembalikan dan menjaga kadar air setinggi mungkin agar material organik berhenti beroksidasi. Selanjutnya mengembalikan vegetasi lokal yang telah beradaptasi dengan lingkungan gambut untuk menjaga pasokan bahan organik yang akan melestarikan lahan gambut.

Metode membakar umumnya digunakan dalam pembukaan lahan secara tradisional sebagai cara murah untuk meningkatkan kesuburan lahan serta mengendalikan hama dan rumput liar. Namun cara ini sangat berbahaya bagi iklim dan kesehatan ketika terbakar di luar kendali karena jumlah gas rumah kaca dan kabut asap yang dihasilkan sangat tinggi.

Memulihkan lahan gambut bersama masyarakat setempat

Pada 2016, Pemerintah Indonesia mendirikan Badan Restorasi Gambut (BRG) yang ditugaskan untuk memulihkan 2 juta hektar lahan gambut terdegradasi hingga 2020. Pemberdayaan masyarakat dalam upaya pelestarian menjadi sangat penting.

“Hutan dikelilingi oleh masyarakat, jadi kita tidak bisa membatasinya begitu saja,” ujar Murdiyarso. “Kita perlu melibatkan masyarakat dan menjadikan mereka bagian dari upaya restorasi, bukannya mengesampingkan mereka dari program,” ujarnya, menegaskan pentingnya memberikan lapangan pekerjaan yang memberikan alternatif selain penebangan dan degradasi hutan.

Johan Kieft, Penasihat Utama untuk U.N. Programme on Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (UN-REDD Programme) di Indonesia, menekankan pentingnya mempromosikan mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan untuk komunitas lokal. UN-REDD, sebuah upaya gabungan dari U.N. Food and Agriculture Organization (FAO), U.N. Development Programme, dan U.N. Environment Programme, didirikan untuk memajukan U.N. Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada 2008. Sejak saat itu, UN-REDD Programme menjadi mitra utama PBB untuk melaksanakan Persetujuan Paris dan agenda pengembangan berkelanjutan.

Kieft menekankan pentingnya mempromosikan mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan untuk komunitas lokal. Ia menganjurkan penanaman tanaman komersial yang secara alami dapat tumbuh di lahan gambut, seperti Jelutung (Dyera costulata) yang dapat disadap untuk lateks. Ini adalah contoh tanaman bernilai tinggi yang dapat tumbuh secara alami di lahan gambut. Terdapat sekitar 83 spesies lain tanaman dengan nilai komersial tinggi. “Dengan ini, kita dapat menghasilkan pendapatan untuk masyarakat yang bergantung pada lahan gambut,” ujar Kieft.

Upaya konservasi yang dipimpin bisnis

Katingan Mentaya Project adalah sebuah proyek restorasi dan konservasi lahan gambut di Provinsi Kalimantan Tengah, berlokasi di antara Sungai Katingan dan Sungai Mentaya. Proyek ini meliputi kawasan lahan gambut seluas kurang lebih 120.000 hektar, membentang sepanjang lebih dari 100km dari utara ke selatan dan sekitar 30km dari timur ke barat.

Proyek karbon REDD+ swasta ini didasarkan pada konsep pencegahan deforestasi.

“Lahan gambut menyimpan lebih banyak karbon dibanding hutan pada umumnya; gambut dapat menyimpan karbon 10-20% lebih banyak dari hutan mineral biasa,“ kata Dharsono Hartono, pendiri dan Direktur Utama proyek, menegaskan nilai gambut sebagai penyerap karbon yang menjadi alasannya memilih kawasan ini untuk bisnisnya. “Dari sudut pandang proyek karbon, (lahan gambut) menyimpan lebih banyak karbon dibandingkan jumlah yang berpotensi dikeluarkan. Jadi jika Anda melindungi dan melestarikannya, Anda akan mendapat lebih banyak kredit karbon.”

Dua belas tahun lalu, Hartono dan rekan bisnisnya mengambil risiko melalui gagasan bahwa bekerja sama dengan komunitas yang mencari penghasilan justru akan menyelamatkan lahan gambut. “Saya sempat berpikir bahwa (gagasan) ini agak tidak realistis,” ujarnya.

Hartono mengatakan PT Rimba Makmur Utama menitikberatkan pelibatan masyarakat sekitar dalam usahanya. “Kelebihan proyek kami adalah kami bekerja sama dengan masyarakat, kami menempatkan mereka sebagai pemegang saham, bukan hanya pemangku kepentingan,” kata Hartono. “Dan dengan restorasi gambut, kami juga mencegah terjadinya perubahan iklim yang lebih lanjut.”

Menurut Hartono, beberapa kelompok masyarakat merasa memiliki sebagian lahan di kawasan Katingan Mentaya Project dan menawarkan untuk menjualnya kepada perusahaan seharga Rp 2.000.000 per hektar. Namun, alih-alih membeli lahan tersebut, perusahaan menawarkan kepada komunitas kesempatan untuk bergabung dengan proyek ini dan memulihkan hutan. “Kami menyediakan bibitnya, tetapi masyarakat yang harus memastikan bahwa bibit tersebut bertahan dan jika mereka berhasil, kami akan membayar mereka sebesar Rp 2.000.000 per tahun untuk area yang mereka awasi,” ujar Hartono. Alasan perusahaan menggunakan pendekatan ini adalah untuk memastikan keberlanjutan jangka panjang proyek ini.

Muhammad Zainuddin, petani yang tinggal di sekitar desa Mentaya Seberang, Kelurahan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengatakan bahwa sebelumnya ia tidak yakin dengan proyek ini. Tetapi, setelah tiga tahun mendapatkan pelatihan gratis dan melaksanakan pertanian ramah iklim, ia melihat keuntungan langsung baik secara finansial maupun peningkatan mutu lingkungan.

Masa depan proyek REDD+

Peneliti senior CIFOR dan kepala tim penelitian perubahan iklim, Amy Duchelle, telah mengikuti prakarsa lokal ini selama delapan tahun hingga saat ini. Evaluasi dampak Katingan Mentaya Project merupakan bagian dari studi komparatif global CIFOR terhadap REDD+.

“Aspek penting dari proyek yang dipimpin sektor swasta ini adalah fokusnya terhadap pelibatan masyarakat setempat,” ucap Duchelle. “Sangat jelas bahwa terdapat kemitraan jangka panjang antara RMU dan 34 komunitas di batas area proyek dalam mengangkat hak dan mata pencaharian lokal.”

Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 350 proyek REDD+ lokal yang aktif di seluruh dunia. Inisiatif tersebut berbeda satu sama lain, beberapa dipimpin oleh sektor swasta, beberapa dipimpin oleh organisasi non-pemerintah, dan beberapa lainnya dipimpin oleh pemerintah dengan penerapan intervensi yang berbeda pula.

“Yang menarik adalah evaluasi ketat dari prakarsa awal ini dapat memberikan pelajaran untuk program REDD+ pada tingkat yurisdiksi lebih tinggi, “ucapnya.

Meskipun para pelaksana sektor privat saat ini lebih terlibat dalam REDD+ dibandingkan sebelumnya akibat peningkatan permintaan untuk kredit karbon hutan, proyek-proyek ini harus ditempatkan dalam konteks Nationally Determined Contributions (NDC) negara terhadap Perjanjian Paris.

Sejauh ini, sangat sedikit negara yang memasukkan lahan gambut ke dalam NDC, meskipun terdapat pada 180 negara.

Indonesia adalah pengecualian dengan komitmen mereka untuk memulihkan 2,4 juta hektar lahan gambut terdegradasi pada 2030.

Proyek REDD+ di Indonesia berpotensi mendukung target tersebut. “(Di sini) Anda memiliki proyek swasta yang baik…keuntungan bagi masyarakat lokal dapat menjadi sebaik keuntungan bagi ekosistem setempat,” ujar Duchelle. “Mari kita pelajari bagaimana menghubungkan prakarsa baik ini dengan pendekatan di tingkat yang lebih tinggi  untuk manajemen lahan berkelanjutan.”

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Deforestasi Lahan Gambut

Lebih lanjut Deforestasi or Lahan Gambut

Lihat semua