Bagikan
0

Bacaan terkait

Setelah perundingan Global Climate di Jerman, Indonesia tetap melihat peran sentral hutan dalam menanggulangi perubahan iklim.

Kini, seluruh upaya telah mulai diarahkan untuk membawa negara ini dari tahap kesiapan ke tahap pembayaran berbasis kinerja untuk REDD+, skema nasional untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, dengan penekanan pada konservasi dan pengelolaan hutan lestari.

Tantangannya sekarang adalah menemukan cara untuk memastikan bahwa pembayaran REDD +, insentif finansial untuk mengurangi emisi kehutanan, sampai ke tangan orang-orang yang mengelola hutan tersebut di tingkat bawah. Dan dilihat dari pengalaman skema REDD+ di tempat lain, pemerintah daerah cenderung memainkan peran penting.

“Pemerintah di tingkat sub-nasional akan menjadi sangat penting untuk keberhasilan REDD+ di Indonesia,” kata Shintia Arwida, peneliti untuk Global Comparative Study on REDD + (GCS-REDD+) yang dipimpin oleh Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR).

“REDD+ adalah kebijakan nasional, namun perlu diimplementasikan di tingkat sub-nasional. Kami ingin melihat bagaimana pemerintah nasional akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, dan pengaturan seperti apa yang akan mereka gunakan untuk mendistribusikan dana dari tingkat nasional sampai ke tingkat proyek,” tambahnya.

Pekerjaan ini telah dimulai, dengan Badan Pengelola Pelayanan Dana Perubahan Iklim (BPDI). Lembaga ini akan beroperasi berdasarkan Peraturan Pemerintah yang telah disahkan terkait Instrumen Ekonomi Lingkungan, yang melibatkan beberapa kementerian, mulai dari keuangan hingga transportasi, energi, pekerjaan umum dan banyak lagi.

Lingkup kebijakan yang kompleks akan menjadi tantangan lebih lanjut untuk menerjemahkan inisiatif nasional ke tingkat lokal. Saat ini tengah berjalan kolaborasi penelitian antara GCS-REDD+ CIFOR bersama Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Sosial Ekonomi dan Perubahan Iklim (P3SEKPI) untuk menjawab tantangan ini.

Temuan awal mereka dipresentasikan dalam Focus Group Discussion di Jakarta pekan lalu, melibatkan pemangku kepentingan dari lembaga penelitian, pemerintah, donor, lembaga sektor swasta dan pendanaan dari tingkat nasional sampai lokal.

   Deden Djaenudin, peneliti P3SEKPI tengah berbicara saat FGD di Jakarta. CIFOR/Aris Sanjaya

MOSAIK PENDANAAN

Peneliti  P3SEKPI dan CIFOR masih menilai kinerja institusi dan mekanisme yang ada berdasarkan efisiensi, efektivitas dan ekuitas – yang mereka sebut ‘3Es’.

“Para aktor yang terlibat dalam REDD+ sangat beragam,” kata Deden Djaenudin, peneliti dari P3SEPKI. “Yang terlibat di antaranya pemerintah – pengusaha nasional dan sub-nasional, kelompok masyarakat, LSM, universitas dan sebagainya. Kita perlu mencari solusi yang sesuai untuk semua pihak. ”

Gustami, kepala BLU P3H, Unit Pelayanan Publik yang bertugas sebagai Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan, mengatakan bahwa pembayaran REDD+ kemungkinan akan disusun menyerupai mosaik, berdasarkan hal-hal positif dari mekanisme yang saat ini sudah ada, seperti transfer fiskal Dana Inisiatif Daerah (DID) antar pemerintah, seperti DID di bawah Kementerian Keuangan, dan Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia (ICCTF), yang beroperasi di bawah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan sebagian didanai oleh donor asing, termasuk Letter of Intent (Letter of Intent) senilai USD 1 miliar LoI) dari Pemerintah Norwegia.

“Sebagai organisasi yang bekerja di sektor kehutanan, kami ingin mendapatkan gambaran lengkap tentang situasi pendanaan di masa depan untuk kehutanan dan lingkungan dengan BPDI, bagaimana mengakses dana melalui badan tersebut, dan bagaimana mengoptimalkan apa yang telah kita miliki,” kata Gustami.

Perwakilan BLU P3H, DID dan ICCTF membandingkan beberapa catatan selama diskusi, dan menemukan bahwa sistem mereka saling melengkapi, dan dapat lebih bermanfaat dari kerja sama yang lebih erat.

Dwi Setiyowati dari Kementerian Keuangan menyarankan BPDI untuk menarik pembelajaran dari mekanisme DID yang sudah digunakan pemerintah dalam menyalurkan dana untuk inisiatif lainnya.

“BPDI diharapkan dapat mengambil pembelajaran dari aspek positif DID, di mana DID telah berhasil,” katanya. “Ini bisa sangat membantu karena dana REDD+ seharusnya langsung masuk ke masyarakat, dan DID terbukti berhasil menyalurkan dana dari pusat ke pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat.”

Sementara itu, dari ICCTF, Eko Putranto mengatakan bahwa pembicaraan sedang dilakukan dengan pemerintah dan donor untuk institusi baru terkait dana perubahan iklim yang menawarkan jalan bagi semua dana dengan melewati satu saluran.

   Peneliti CIFOR, Shintia Dian Arwida menyajikan temuan di Diskusi Kelompok Terfokus. CIFOR/Aris Sanjaya

ADA GULA ADA SEMUT

Selain isu efisiensi dan efektivitas kelembagaan, aspek keadilan juga menjadi prioritas dalam agenda diskusi di Jakarta, seperti juga halnya transparansi tentang bagaimana dan kemana dana disalurkan.

Dalam pidato pembukaan, kepala P3SEPKI Syaiful Anwar mengemukakan pepatah Indonesia, “ada gula, ada semut”. Salah satu tantangan terbesarnya, katanya, adalah menemukan cara untuk memastikan pembayaran akhirnya sampai ke tangan orang-orang yang melaksanakan REDD+ di lapangan dengan cara yang memotivasi mereka untuk mengadopsi dan melanjutkan praktik yang berwawasan lingkungan.

Peneliti CIFOR Arwida mengangkat isu “elite capture” perihal pengelolaan dana sebelum dana-dana tersebut sampai ke masyarakat.

“Misalnya, jika organisasi pelaksana memiliki biaya operasional yang tinggi, dan mempekerjakan seorang ahli setiap kali mereka melaksanakan sebuah program, itu bisa menjadi alasan mengapa uang yang dialokasikan dan sampai ke masyarakat jumlahnya tidak cukup signifikan dan tidak mencapai dampak yang diinginkan,” katanya.

“Tapi di sisi lain, kami juga telah menemukan bahwa organisasi perantara atau fasilitator dapat menjadi sangat penting dalam kasus di mana masyarakat tidak memiliki kapasitas untuk menyiapkan proposal, menghitung biaya dan melakukan negosiasi dengan institusi yang mendistribusikan uang. Peran ini membutuhkan biaya, – jadi ini adalah tantangan bagaimana menyeimbangkan antara mengurangi biaya operasional dan memastikan bahwa dampak positif tetap tercapai, “tambahnya.

Kepemilikan lahan adalah isu lain yang harus diwaspadai, dia mengingatkan.

“Kita memiliki target nasional namun jika tidak disinkronkan dengan rencana penggunaan lahan di tingkat sub-nasional, maka itu akan menjadi bencana keseluruhan. Itulah alasan lain mengapa koordinasi dengan pemerintah daerah sangat penting untuk pelaksanaan REDD+.”

Koordinasi juga penting untuk menghindari jebakan “pembayaran ganda”, kata Djaenudin dari P3SEPKI.

“Pikirkan kegiatan REDD+ di taman nasional,” katanya. “Bagaimana mekanisme pendanaannya? Taman nasional dikelola oleh pemerintah pusat. Jadi, apakah dana akan berasal dari DID, BLU P3H dan lainnya? Ini akan terlihat pemerintah pusat seolah-olah membayar dirinya sendiri! Kita belum menyelesaikan masalah seperti ini. ”

Para peneliti berharap bahwa dialog ini akan membantu mengidentifikasi beberapa kesenjangan yang teridentifikasi, dan menemukan jalan keluar di masa mendatang.

“Saya pikir sangat membantu untuk mempertemukan orang-orang dari tingkat nasional dan sub-nasional dalam satu ruangan, jadi kita bisa mulai mengajukan pertanyaan. Berdasarkan penjelasan dan perspektif masing-masing kita bisa langsung melihat di mana letak kesenjangan dan tantangan yang terjadi,” kata Arwida.

“Dari situ kita bisa mulai mengumpulkan pembelajaran, dan membuat rekomendasi untuk kebijakan yang lebih baik.”

   Peserta Diskusi Kelompok Terfokus. CIFOR/Aris Sanjaya
Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi Shintia Dian Arwida di s.arwida@cgiar.org.
Riset ini didukung oleh Penelitian ini didukung oleh bantuan Inggris dari pemerintah Inggris.
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org