Liputan Khusus

Pemerintah Perlu Menangani Korupsi Untuk Mengendalikan Pembalakan Liar

Inti masalahnya pada saat itu, dan masih berlaku saat ini, adalah korupsi.
Bagikan
0
Foto oleh Sofi Mardiah/CIFOR

Bacaan terkait

BEIJING, Cina (18 November, 2011)_Usaha pengendalian pembalakan liar di wilayah Asia Pasifik sudah sangat maju dalam dekade terakhir dengan munculnya insentif pasar untuk menjual kayu legal sebagai hasil dialog antara berbagai pihak. Namun demikian, pemerintah perlu menangani korupsi, yang terus menghambat upaya-upaya untuk menjamin kelangsungan pasokan produk hutan.

“Inti masalahnya pada saat itu, dan masih berlaku saat ini, adalah korupsi,” ujar Faith Doherty, Ketua Tim Hutan di  Environment Investigation Agency (EIA) di Dialog Asia Forest Partnership (AFP) 2011 di Bejing baru-baru ini.

Indonesia, sebagai contoh, sering gagal menuntut dan memenjarakan para penebang liar yang ditangkap dalam operasi penegakan hukum di lapangan. “Kami (Kementerian Kehutanan) tidak punya kendali atas sistem peradilan,” kata Iman Santoso, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Kehutanan.

Sebagian besar masalah korupsi terkait dengan peningkatan kapasitas, kata Heidi Hiltunen, Penasihat Lingkungan dari Delegasi Uni Eropa di Beijing. Organisasi-organisasi yang bersangkutan semestinya membantu pegawai negeri sipil dan mencoba membekali mereka dengan keahlian-keahlian untuk melawan korupsi, ujar Chen Yong, Deputi Direktur Pusat Perdagangan Produk Hutan Internasional di Administrasi Hutan Negara Cina. Label ‘korupsi’ dan menyalahkan pemerintah atas apa yang terjadi “tidak akan berguna sama sekali,” tambahnya.

Diskusi AFP tahun ini diselenggarakan untuk merayakan sepuluh tahun keberhasilan pertemuan para menteri negara-negara Asia Timur di Bali dalam menciptakan dialog multi pihak guna memfasilitasi pembuatan kebijakan-kebijakan yang secara nyata dapat mengekang pembalakan liar dan perdagangan terkait. Di Indonesia, tingkat pembalakan liar turun sebanyak 75% dari puncaknya pada tahun 2000, menurut laporan dari Chatham House.

Upaya-upaya untuk membuat produk kayu legal lebih menarik mendapatkan dukungan besar dari Uni Eropa dengan ditandatanganinya peraturan yang melarang penjualan kayu ilegal di wilayah Eropa mulai tahun 2013. Uni Eropa dan Indonesia menandatangani Perjanjian Kemitraan Sukarela (VPA) – yang pertama di Asia – beberapa bulan lalu setelah bernegosiasi selama empat tahun. Dalam perjanjian ini, Indonesia membangun Sistim Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk melacak sumber kayu beserta produk sampingannya dan memberikan sertifikasi legalitas.

Peraturan baru di Uni Eropa serta larangan serupa untuk kayu ilegal di Amerika Serikat menunjukkan rasa tanggung jawab para pembeli kayu atas peran mereka dalam pembalakan liar, kata Faith. EIA akan mengawasi penerapan peraturan-peraturan ini saat mulai diberlakukan, tambahnya.

Uni Eropa sedang bernegosiasi dengan Malaysia dan Vietnam untuk menghasilkan kesepakatan VPA serupa dan akan memulai perundingan dengan Thailand dan Laos tahun depan. Negara-negara pengimpor kayu lainnya, termasuk Australia, kemungkinan akan juga melarang penjualan kayu ilegal di masa depan, menurut European Forest Institute (EFI).

Legalitas itu bagus, tapi apakah cukup?

Kesepakatan sukarela yang berusaha dibentuk oleh Uni Eropa dengan negara-negara pengekspor didasarkan pada undang-undang, termasuk definisi legalitas, di negara penghasil kayu, ujar Heidi. Sambil memuji keberhasilan sejauh ini, beberapa peserta Dialog AFP mempertanyakan apakah upaya ini cukup dan apa langkah berikutnya yang harus ditempuh.

Andrew Lang dari World Bioenergy Association menyebutkan bahwa ‘legal’ tidak selalu berarti ‘lestari’ maupun ‘etis’, seperti dalam kasus pembukaan lahan hutan untuk keperluan industri yang mengabaikan protes masyarakat lokal. Tindakan-tindakan yang tidak melanggar hukum mungkin tidak adil dan dapat menimbulkan konflik, kata Charles Barber, wakil ketua komite pengarah AFP. “Banyak hal-hal yang paling mengerikan dalam sejarah manusia secara hukum dipandang legal.”

Kurang lebih tiga perempat hutan Asia bersinggungan dengan konflik, yang terkait erat dengan pembalakan liar, kata Yurdi Yasmi dari RECOFTC dalam sesi lain. “Hal ini terjadi karena kita belum dapat menyelesaikan masalah ketidakadilan sosial,” katanya.

Selain di sektor kehutanan, masalah-masalah ini juga harus ditangani di industri-industri lain yang mempengaruhi hutan, kata seorang peserta dari Indonesia. “Dengan adanya keberhasilan kita membuat definisi legalitas di industri kayu, mungkin kita juga bisa membuat definisi legalitas untuk industri kelapa sawit dan batu bara,” tambahnya.

Dialog AFP 2011 diselenggarakan pada tanggal 8-9 November 2011 di Beijing, Cina. Acara ini merupakan acara mitra di Asia Pacific Forestry Week (APFW) yang kedua yang diselenggarakan pada tanggal 7 sampai 11 November 2011 oleh Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO), Asia-Pacific Network for Sustainable Forest Management and Rehabilitation (APFNet), dan Administrasi Hutan Negara Cina. 

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Deforestasi Sertifikasi Kayu

Lebih lanjut Deforestasi or Sertifikasi Kayu

Lihat semua